Artikel Keislaman


Edit

Bila Suami Seorang Koruptor

Salah satu kewajiban utama suami adalah memberikan nafkah sandang pangan dan papan kepada keluarganya. Tentu bukan sesuatu yang mudah dilakukan oleh suami, di era dimana pekerjaan sangat sulit didapat, sesungguhnya mencari pekerjaan halal menjadi bagian dari jihad seorang suami untuk menyelamatkan keluarganya dari api neraka.

Imam A’mash menyatakan:

مَنْ أَكَلَ الحَلاَل أَطَاعَ اللهُ اَحَبَّ أَمْ كَرِهَ وَمَنْ أَكَلَ الحَرَامُ عَصَي اللهُ اَحَبَّ اَمْ كَرِه
Barangsiapa mengkonsumsi pangan halal dia akan taat kepada Allah suka ataupun terpaksa, dan barangsiapa yang mengkonsumsi pangan haram dia akan maksiat suka ataupun terpaksa.

Akan menjadi sesuatu yang memberatkan bagi seseorang yang sumber makanannya adalah pangan haram untuk mendekat dan beribadah dengan baik.

Bagaimana seseorang bisa menjauh dari penyebab masuk neraka bila konsumsinya sesuatu yang haram? Karenanya bila seorang suami ternyata penghasilan sehari-harinya dari sumber yang haram, seperti bila ternyata suami diketahui seorang koruptor, maka isteri tidak boleh begitu saja mengkonsumsi harta pemberian suaminya yang nyata-nyata dari harta korupsi.

Sebelum terpaksa mengkonsumsinya, bagi isteri diberikan beberapa alternatif:

  1. Isteri harus sekuat tenaga mencari nafkah untuk dirinya sendiri.
  2. Berhutang kepada orang lain
  3. Meminta nafkah orang tuanya

Bila ketiga alternatif ini sudah tidak dimungkinkan lagi, isteri boleh mempergunakan harta haram suami sebatas kebutuhan pokok, dan keadaan isteri yang seperti ini masuk dalam katagori dlorurot.

Dasar Pengambilan Hukum

al Bajuri 2 halaman 194

وإن أُعسر بنفقتها أي: المستقبلة فلـها الصبر على إعساره وتُنفق على نفسها من مالـها أو تقترض ويصير ما أنفقته ديناً عليه، اي وإن لم يقرضها القاضى لانها تمليك فهي كسائر الديون المستقرة

Asbah wa al Nadzair 1 hal. 155

وَلَوْ عَمَّ الْحَرَامُ قُطْرًا, بِحَيْثُ لا يُوجَدُ فِيهِ حَلالٌ إلا نَادِرًا فَإِنَّهُ يَجُوزُ اسْتِعْمَالُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ, وَلا يَقْتَصِرُ عَلَى الضَّرُورَةِ. قَالَ الإِمَامُ: وَلا يَرْتَقِي إلَى التَّبَسُّطِ, وَأَكْلِ الْمَلاذِّ بَلْ يَقْتَصِرُ عَلَى قَدْرِ الْحَاجَةِ