Nasihat Kyai


Edit

Kapankah kita berpuasa Arafah?

Kontroversi tentang ibadah yang harus ditentukan dengan kalender penanggalan hijriyah yang menuntut adanya rukyat, hampir setiap tahun muncul dan diperbincangkan. Pemaknaan suumu liruk yatih dan fain shahida minkum shahra fal yasum tidak hentinya diperdebatkan. Ada yang mengharuskan rukyat dengan didampingi hisab untuk penentuan akurasinya sebagaimana keyakinan ormas Nahdlatul Ulama, ada yang mencukupkan hitungan hisab wujudul hilal seperti ormas Muhammadiyah dan ada yang menggunakan kriteria hisab tetapi dengan menghitung imkan rukyat (kemungkinan bisa dilihat) dengan ketinggian minimal 4 derajat dan jarak bulan dan matahari 6,4 derajat sebagaimana keyakinan ormas Persis.

Akhir-akhir ini ada keinginan dari sebagian kelompok seperti eks HTI yang menggunakan rukyat global, yaitu berpatokan pada kalender Saudi Arabia. Namun secara akademis konsep ini sulit diterima, pakar falak dari NU, Muhammadiyah maupun Persis menolak konsep ini. Thomas Jamaluddin pakar falak Persis menyatakan:

"Karena bumi bulat, bagaimanapun harus ada batasnya. Batas yang benar mestinya disesuaikan dengan batas keterlihatan hilal bukan sekedar menyamakan hari.”

Ulama fikih terdahulu menetapkan bahwa batas keterlihatan hilal atau matla' sebagai jarak yang mengikat berlakunya hukum rukyat adalah 24 farsakh atau daerah sejauh 133 km.

Berkaitan dengan rukyat global ini, seringkali kita diusik oleh kelompok eks HTI, salafi atau pengikutnya yang menyatakan bahwa ibadah puasa, hari raya atau puasa sunnah diikutkan pada putusan pemerintah Saudi Arabia.  Dan yang menentukan selain itu salah. Penentuan satu dzulhijjah pemerintah Indonesia dan pemerintah Saudi pada tahun ini berbeda. Penjelasan rukyat global yang ditolak para ahli falak ini tentu akan menimbulkan keresahan ummat yang sudah terbiasa menjalankan puasa sunnah tarwiyah, arafah maupun shalat ied ad-ha. Apakah kita berpuasa karena terjadinya wukuf di arafah ataukah karena tanggal 9 Dzulhijjah?

Yang perlu dipahami, Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 bulan Dzulhijah pada kalender Islam Qamariyah/Hijriyah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi kaum Muslimin yang tidak menjalankan ibadah haji.

Kesunnahan puasa Arafah tidak didasarkan adanya wukuf di Arafah oleh jamaah haji, tetapi karena datangnya hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisa jadi hari Arafah di Indonesia tidak sama dengan di Saudi Arabia yang hanya berlainan waktu 4-5 jam. Ini tentu berbeda dengan kelompok umat Islam yang menghendaki adanya ‘rukyat global',  yang ingin menjadikan penanggalan Islam disamaratakan seluruh dunia, dan Saudi Arabia menjadi acuan utamanya.

Keinginan menyamaratakan penanggalan Islam itu sangat bagus dalam rangka menyatukan hari raya umat Islam, namun menurut ahli falak, sebagaimana telah dijelaskan diatas keinginan ini tidak sesuai dengan kehendak alam atau prinsip-prinsip keilmuan. Rukyatul hilal atau observasi bulan sabit yang dilakukan untuk menentukan awal bulan Qamariyah atau Hijriyah berlaku secara nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri masing-masing dan berlaku satu wilayah hukum. Ini juga berdasarkan petunjuk Nabi Muhammad SAW sendiri.

Penentuan hari arafah itu juga ditegaskan dalam Bahtsul Masa'il Diniyah Maudluiyyah pada Muktamar Nahdlatul Ulama XXX di Pondok Pesantren Lirboyo, akhir 1999. Ditegaskan bahwa yaumu arafah atau hari Arafah yaitu tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan kalender negara setempat yang berdasarkan pada rukyatul hilal.

Bagaimana pendapat Ibn Taimiyah tentang penentuan puasa Arafah?

Imam Ibn Taimiyah salah satu ulama panutan kelompok salafi, sebagaimana dijelaskan dalam Fatawa al-Kubra Juz 2 hal 461 pernah ditanya:

عن أهل مدينة رأى بعضهم هلال ذي الحجة، ولم يثبت عند حاكم المدينة: فهل لهم أن يصوموا اليوم الذي في الظاهر التاسع. وان كان في الباطن العاشر؟
"Penduduk Madinah yang sebagian mereka melihat hilal Dzulhijjah namun belum ditetapkan oleh Hakim di Madinah. Apakah mereka melakukan puasa pada hari ke 9 meskipun sejatinya adalah tanggal 10?"
فأجاب: نعم. يصومون التاسع في الظاهر المعروف عند الجماعة، وان كان في نفس الأمر يكون عاشراً، ولو قدر ثبوت تلك الرؤية. فإن في السنن عن أبي هريرة - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - إنه قال: "صومكم يوم تصومون وفطركم يوم تفطرون واضحاكم يوم تضحون" [أخرجه أبو داود وابن ماجه والترمذي وصححه]
Ibnu Taimiyah menjawab: "Ya. Mereka berpuasa pada tanggal 9 secara dzahir yang mereka ketahui bersama. Meskipun hakikatnya tanggal 10, walaupun telah ditetapkan dengan rukyat.

Diriwayatkan dalam kitab As-Sunan (At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Dawud dan lainnya) dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Puasa kalian adalah pada hari dimana kalian berpuasa. Hari kalian berbuka (maksudnya Idul Qurban) adalah hari dimana kalian berbuka. Sembelihan Qurban kalian adalah hari dimana kalian menyembelih Qurban" (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi, ia menilai Sahih)

Keutamaan Puasa Arafah dan Tarwiyah

Adapun tentang fadhilah atau keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah didasarkan pada hadits berikut ini:

صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً وَصَوْمُ عَاشُوْرَاَء يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً
Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah lewat. (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Qotadah)

Para ulama menambahkan adanya kesunnahan puasa Tarwiyah yang dilaksanakan pada hari Tarwiyah, yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits lain, bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan bahwa hadits ini dloif (tidak kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a'mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.

Selain itu, memang pada hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa untuk menjalankan ibadah seperti puasa. Abnu Abbas RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda:

مَا مِنْ أيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِيْ أَياَّمُ اْلعُشْرِ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهُ فَلَمْ يَرْجِعُ مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ
Diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: Ya Rasulallah, walaupun jihad di jalan Allah? Rasulullah bersabda: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya atau menjadi syahid.(HR Bukhari)

Puasa Arafah dan Tarwiyah sangat dianjurkan bagi yang tidak menjalankan ibadah haji di tanah suci. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa Ramadhan.

Bagi kaum Muslimin yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan juga disarankan untuk mengerjakannya pada hari Arafah ini, atau hari-hari lain yang disunnahkan untuk berpuasa. Maka ia akan mendapatkan dua pahala sekaligus, yakni pahala puasa wajib (qadha puasa Ramadhan) dan pahala puasa sunnah. Demikian ini seperti pernah dibahas dalam Muktamar NU X di Surakarta tahun 1935, dengan mengutip fatwa dari kitab Fatawa al-Kubra pada bab tentang puasa:

يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التَطَوُّعِ أَنْ يَنْوِيَ اْلوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالتَّطَوُّعِ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ
Diketahui bahwa bagi orang yang ingin berniat puasa sunnah, lebih baik ia juga berniat melakukan puasa wajib jika memang ia mempunyai tanggungan puasa, tapi jika ia tidak mempunyai tanggungan (atau jika ia ragu-ragu apakah punya tanggungan atau tidak) ia cukup berniat puasa sunnah saja, maka ia akan memperoleh apa yang diniatkannya. Wallaahu A'laamu Bis Showaab.

*Disarikan dari berbagai sumber.