Artikel Keislaman


Edit

I'tikaf

I'tikaf adalah niat berdiam di dalam masjid dalam keadaan puasa menurut Imam Malik bin Anas. Menurut Imam Asy Syafi'i dan Ahmad bin Hambal, puasa itu bukanlah syarat dalam i'tikaf. Dan menurut Imam Abu Hanifah, puasa itu menjadi syarat dari i'tikaf yang wajib. I'tikaf ini hukumnya ditetapkan oleh Al Qur'an, As Sunnah dan Ijma'.

Dalam surat Al Baqarah ayat 125, Allah swt. telah berfirman yang antara lain sebagai berikut:

. . . وَعَهِدْنَآ اِلَى اِبْرَاهِيْمَ وَاِسْمَاعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِيْنَ وَالْعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ .

". . . Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Isma'il : "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".

Dalam surat Al Baqarah ayat 187, Allah swt. juga berfirman yang antara lain sebagai berikut:

. . . وَلاَ تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِى الْمَسَاجِدِ ؛ . . . الآية

". . . janganlah kamu sekalian campuri mereka itu (para isterimu), sedang kamu sekalian beri'tikaf dalam masjid. . . . "

I'tikaf itu ada tiga macam:

  1. I'tikaf wajib, yaitu i'tikaf yang dijadikan nadzar.
  2. I'tikaf sunnat, yaitu i'tikaf pada sepuluh hari yang terakhir dari bulanRamadlan.
  3. Mustahab, yaitu i'tikaf pada waktu-waktu selain tersebut di atas.

Nabi Besar Muhammad saw. benar-benar telah melakukan i'tikaf pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadlan sampai wafat beliau, kemudian setelah itu, para isteri beliau melakukan i'tikaf. Telah diriwayatkan dari Sayyidah 'A'isyah ra. katanya:

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ اَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ . (رواه الخمسة )

"Adalah Nabi saw. selalu beri'tikaf pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadlan sehingga beliau wafat, kemudian para isteri beliau beri'tikaf setelah kemangkatan beliau"(HR Lima orang ahli hadits)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. katanya:

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشَرَةَ اَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيْهِ اِعْتَكَفَ عِشْرِيْنَ يَوْمًا . (رواه البخاري)

"Adalah Nabi saw. selalu beri'tikaf pada setiap bulan Ramadlan selama sepuluh hari. Maka tatkala pada tahun beliau wafat, beliau beri'tikaf selama duapuluh hari"(HR. Bukhari)

Rasulullah saw. bersabda:

لاَ اعْتِكَافَ اِلاَّ بِصِيَامٍ . وَفِى رِوَايَةٍ : لَيْسَ عَلَى الْمُعْتَكِفِ صِيَامٌ اِلاَّ اَنْ يَجْعَلَهُ عَلَى نَفْسِهِ .

"Tidak ada i'tikaf kecuali dengan berpuasa. Dan dalam satu riwayat: Tidak ada kewajiban berpuasa bagi orang yang beri'tikaf, kecuali apabila dia menjadikan puasa tersebut sebagai kewajiban (karena dinadzarkan) atas dirinya".

Rasulullah saw. bersabda:

كُلُّ مَسْجِدٍ فِيْهِ اِمَامٌ وَمُؤَذِّنٌ فَالإِعْتِكَافُ فِيْهِ يَصِحُّ .

Setiap masjid yang mempunyai imam tetap (rawatib) dan muadz-dzin tetap, maka i`tikaf di masjid tersebut adalah sah.

I'tikaf itu menurut Imam As Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal, paling sebentar waktunya adalah cukup melebihi kadar thuma'ninah dalam shalat; dan tidak ada batas paling lama dari i'tikaf tersebut. Menurut Imam Malik bin Anas, paling sebentar adalah sehari semalam dan tidak ada batas paling lama. Menurut Imam Abu Hanifah, paling sebentar dalam i'tikaf sunnat adalah sekejap; pada i'tikaf yang wajib adalah sehari semalam, dan tidak ada batas paling lama. Dan i'tikaf itu hanya boleh dilakukan di masjid, dan tidak sah pada tempat lainnya.

Syarat-syarat i'tikaf: Islam, berakal, dan sepi dari hadats besar.

I'tikaf yang paling utama itu adalah pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadlan karena mengikuti pekerjaan Rasulullah saw. dan untuk mencari LAILATUL QADAR yang terbatas pada sepuluh hari yang terakhir dari bulan Ramadlan, sebagaimana telah ditetapkan oleh Imam Asy Syafi'i ra. Di antara tanda lailatul qadar adalah malam yang cerah, udaranya tidak panas dan tidak pula dingin.

Ibnu Huzaimah telah meriwayatkan dari Jabir ra. bahwa Nabi Muhammad saw. telah bersabda:

لَيْلَةُ الْقَدْرِ طَلْقَةٌ بَلْجَةٌ لاَ حَارَةٌ وَلاَ بَارِدَةٌ ، تُضِيْءُ كَوَاكِبُهَا ، وَلاَ يَخْرُجُ شَيْطَانُهَا حَتَّى يُضِيْءَ فَجْرُهَا.

"Lailatul Qadar itu adalah malam yang terang ben erang, tidak panas dan tidak pula dingin, bintang-bintangnya bersinar gemerlapan, dan tidak keluar syaithan ya (tidak ada meteor) sehingga terbit fajar".

Rasulullah saw. bersabda:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الاَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ .

"Carilah olehmu sekalian Lailatul Qadar pada tanggal ganjil dari sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadlan".

Abu Dawud telah meriwayatkan hadits dari Mu`awiyah ra. bahwa Nabi Muhammad saw. pernah bersabda:

لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ

"Lailatul Qadar itu adalah malam tanggal duapuluh tujuh".

Jumhur shahabat dan tabi'in berpendapat seperti hadits riwayat Abu Dawud tersebut di atas. Dan barang siapa bernadzar untuk i'tikafselama satu hari atau lebih, maka wajib dia melaksanakannya. Dan barangsiapa yang bernadzar untuk i`tikaf selama satu malam, maka wajib dia beri`tikaf satu hari satu malam.

Menurut Imam Abu Hanifah, wanita itu harus i'tikaf di tempat shalat dari rumahnya sendiri yang biasa dipergunakan untuk melakukan shalat setiap hari; dan tidak boleh i'tikaf di masjid tempat berjama'ah.

Menurut tiga orang imam lainnya, i'tikaf wanita itu tidak sah kecuali di masjid seperti lainnya, karena masjid itu adalah syarat bagi keabsahan i'tikaf secara mutlak tanpa makruh. Dan tidak sah i'tikaf wanita, kecuali dengan idzin suaminya menurut kesepakatan para imam madzhab. Orang yang sedang melakukan i'tikaf, tidak boleh keluar dari masjid kecuali karena ada hajat syar'iy seperti: melakukan shalat Jum'at, shalat hari raya, atau karena hajatlainnya,seperti: kencing, berak, haidl, nifas, sakit yang sulit untuk tetap tinggal di masjid, mandi andaikata mimpi keluar mani, karena tidak boleh mandi di masjid. Jika orang yang beri'tikaf itu keluar dari masjid tanpa ada alasan yang diperbolehkan oleh syara', maka menurut kesepakatan para imam madzhab, i'tikafnya batal.

Hikmah dan rahasia puasa

Hikmah dari puasa, baik puasa wajib atau sunnat, adalah:

  1. Sesungguhnya badan itu jika penuh dengan makanan-makanan yang lezat dan minuman-minuman yang segar, dan terus menerus dalam kesempurnaan hidup, maka akan menjadi sombong dan congkak, banyak penyakitnya, dan lupa mengingat keadaan orang-orang fakir dan miskin yang memerlukan bantuan. Oleh karena itu, hikmah menetapkan untuk mendidiknya dengan membuat lapar dan haus yang dapat mengurangi kesenangan-kesenangannya dan dapat mengingatkan kepada urusan kembalinya di akhirat, dengan pen-didikan yang wajib dilakukan dengan jalan berpuasa setiap tahun sekali dalam bulan Ramadlan, dan puasasunnat yang dilakukan pada hari-hari lainnya.
  2. Puasa itu mendidik para hamba untuk merasakan betapa sakit perut yang lapar, agar mereka mengetahui kadar kenikmatan perut yang kenyang, seperti ujian jasmani yang diberikan oleh Allah swt. dengan penyakit agar mereka dapat merasakan kadar kenikmatan kesehatan pada waktu mendapat ujian penyakit tersebut, sehingga banyak mendekatkan diri dan memohon kepada Allah. Dan agar orang yang kaya dari mereka dapat mengingat orang yang fakir pada waktu kelaparan. dan mengetahui kadar penderitaan orang fakir karena tidak memiliki apa-apa, sehingga hal tersebut dapat mendorong dan menghasung dirinya untuk berbuat kebajikan kepada orang-orang yang memerlukan pertolongan.
  3. Puasa itu dapat membuat orang yang melakukannya untuk menyerupai sifat-sifat para malaikat dalam meninggalkan makanan, minuman, dan kelezatan yang bersifat binatang.
  4. Puasa itu dapat menundukkanmusuh,yaitusyaithan,mengalahkan kekuasaannya, dan membatalkan amukannya dalam menjatuhkan nafsu dengan perantaraan syahwat, serta anjuran terhadap kesenangan-kesenangan yang mendekatkan kepada kecelakaan. Sedangkan lapar itu dapat menolak tipu daya syaithan dan memotong hujjahnya. Oleh karena itu telah datang dalam sebuah hadits:

    اِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنِ ابْنِ آدَمَ مَجْرَى الدَّمِ فَضّيِّقُوْا مَجَارِيَهُ بِالْجُوْعِ وَالْعَطَشِ . (رواه البخاري ومسلم )

    "Sesungguhnya syaithan itu mengalir dari manusia pada tempat aliran darah. Oleh karena itu, sempitkanlah olehmu sekalian tempat-tempat aliran syaithan tersebut dengan lapar dan dahaga" . (HR. Bukhari dan Muslim).

Faedah puasa

Faedah-faedah puasa itu ada tiga macam, yaitu: faedah jasmaniah, harta benda dan pendidikan:

  1. Adapun faedah puasa yang bersifat jasmaniah, adalah: kesehatan jasmani dan menolak penyakit-penyakit, karena sesungguhnya sebab dari penyakit-penyakit tersebut pada umumnya adalah makanan dan minuman, serta kelebihan dari berbagai macam makanan dan mi-numan yang terjadi dalam perut besar. Dan cukup untukmu dengan apa yang diakibatkan oleh penyakit, mengenai: kekacauan pikiran, kesibukan hati, kesusahan mencari ma'isyah (penghidupan), menderita rasa sakit yang berat, ketidak mampuan menunaikan kewajiban-kewajiban agama, keperluan kepada obat dan dokter yang memerlukan biaya dan pembelanjaan. Oleh karena itu Rasulullah saw. telah memberi isyarat dengan sabdanya:

    مَا مَلأَ ابْنُ آدَمَ وِعَآءً شَرًّا مِنْ بَطْنِهِ ، الْبِطْنَةُ دَاءٌ ، وَالْحِمْيَةُ رَأْسُ الدَّوَاءِ

    "Tiadalah seseorang anak Adam (manusia) memenuhi tempat yang lebih jelek dari pada memenuhi perutnya. Kelahapan makan itu adalah penyakit, sedangkan berpantang (diet) itu adalah obat pokok".

    Sebagian dari para dokter telah menunjukkan penggunaan diet dan puasa dalam mengobati sebagian dari penyakit-penyakit, karena dalam diet dan puasa tersebut terdapat faedah-faedah kesehatan; sebagaimana telah disembuhkan dengan perantaraan puasa banyak orang yang tertimpa penyakit-penyakit yang lama masanya.

  2. Adapun faedah yang bersifat harta benda, adalah keringanan biaya.

    Karena sesungguhnya orang yang membiasakan makan dan minum sedikit, maka akan cukup baginya uang yang sedikit. Sedang orang yang membiasakan menge nyangkan perutnya, maka akan memerlukan uang banyak. Dan bukanlah yang dimaksud dengan sedikit makan tersebut adalah apa yang dapat mengganggu kesehatan; tetapi yang dimaksudkan adalah keseder hanaan dan tidak keterlaluan dalam makan dan minum.

  3. Adapun faedah yang bersifat pendidikan adalah banyak, antara lain:
    • Menghinakan nafsu dan mengalahkannya, serta melenyapkan kesombongan yang menjadi pangkal kedurhakaan dan kelengahan mengingat Allah ta'ala. Karena nafsu itu tidak dapat dihinakan dan dikalahkan dengan sesuatu yang melebihi dari lapar; dan jika kesombongan nafsu telah lenyap, maka akan tenang untuk Tuhannya dan akan tunduk serta berhenti pada batasnya.
    • Kejernihan hati, menyalakan bakat/pembawaan, dan menerangkan mata hati, karena puasa itu adalah sebab yang paling penting dalam hal tersebut; sebab cam puran yang sedikit dalam perut besar itu dapat menye babkan ketiadaan ketebalan pembakaran dalam otak yang dapat menutup pemikiran dan menghalangi kece patan fikiran untuk menangkap pengertian.
    • Sabar melawan kepedihan-kepedihan lapar dan haus, meskipun kepedihan-kepedihan tersebut membujuk orang yang berpuasa dengan kesenangan yang paling besar untuk mengambil secuil dari makanan atau setetes dari minuman, niscaya kesabarannya tidak memberikan kesempatan kepadanya, dan dia akan mendapatkan dalam dirinya apa-apa yang menge ruhkan pikirannya dan menyusahkan kehidupannya.
    • Sifat amanah (dapat dipercaya), dan tidak khianat dalam hal yang telah dijanjikan kepadanya dari ibadah rahasia ini. Karena sesungguhnya orang yang berpua sa itu meskipun kita mendapatinya di tempatnya yang sunyi dan tertutup dari pandanganmanusia,niscayadiasangat ingin menjaga apa yang telah diamanatkan kepadanya dari ibadah yang rahasia yang tidak ada amal perbuatan yang dapat disaksikan padanya. Dan barangsiapa yang demikian ini keadaannya, maka dia adalah patut untuk diserahi amanat barang yang paling berharga dan paling besar.
    • Sifat malu. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya orang yang berpuasa itu berada di tempat yang sangat tersembunyi dan paling jauh dari penglihatan manusia, dia tidak berani menuruti nafsunya untuk membatalkan puasanya, mengambil kelebihan-kelebihan makanan, atau memakan apa yang diingini oleh nafsu karena malu kepada Allah apabila melihat dirirnya melakukan apa yang dilarang.
    • Ketetapan dan kemauan yang teguh. Dan yang demi kian itu ialah sebab orang yang berpuasa itu melawan nafsunya pada waktu mencabutnya dari keinginan-keinginannya dan kecenderungannya kepada kelezatan-kelezatan yang rendah; sehingga kita dapati orang yang berpuasa pada waktu itu sedang melawan nafsunya dengan keteguhan hati yang tetap, dan dengan kemauan yang teguh yang benar, sehingga akalnya dapat menguasai nafsunya, sesudah akalnya dikuasaioleh nafsunya. Kebahagiaan yang sejati itu ialah apabila manusia dapat menguasai nafsunya dan bukan nafsunya yang menguasai dirinya.
    • Sifat perwira (keberanian dan kejantanan). Sesung guhnya orang yang menjaga untuk melaksanakan ibadah yang rahasia ini di tempat-tempat yang paling tersembunyi dan paling jauh dari penglihatan manusia, maka tidaklah diragukan bahwa sesungguhnya dia adalah orang yang sempurna sifat keperwiraannya lagi tinggi cita-citanya.
    • Sifat 'iffah, yaitu menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak baik.

      'Iffah ini termasuk yang paling khusus dari sifat-sifat kesempurnaan bagi manusia. Yang demikian itu ialah karena orang yang berpuasa itu mengalahkan nafsunya dari kesenangan-kesenangan yang bersifat syahwat dan keinginan-keinginannya yang bersifat binatang, dan sederhana dalam memenuhi kelezatan-kelezatan jasmaniah.

    • Sifat pemberani, yang menjadi tiang dari sifat-sifat utama. Yang demikian itu ialah karena orang yang berpuasa itu melakukan jihad melawan nafsu dan syahwat-syahwatnya. Dan itulah jihad yang dinamakan oleh Rasulullah saw. "jihad yang paling besar" pada waktu beliau bersabda:

      رَجَعْتُ مِنَ الْجِهَادِ الأَصْغَرِ اِلَى جِهَادِ الاَكْبَر.

      "Aku kembali dari jihad yang paling kecil menuju jihad yang paling besar".

      Yang beliau maksudkan dengan jihad yang paling besar itu adalah perjuangan melawan nafsu dengan jalan mencegahnya dari setiap sesuatu yang diingininya dan mencegahnya dari apa saja yang dicarinya.

    • Menjaga lisan dari: menggunjing orang lain, mengadu domba,dusta, memaki dan mengecam orang lain. Jika seseorang mengajaknya bertengkar atau memakinya, hendaklah dia berkata: "Sungguh aku orang yang berpuasa", berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw. :

      اِنَّمَا الصَّوْمُ جُنَّةٌ، فَاِنْ كَانَ اَحَدُكُمْ صَائِمًا فَلاَ يَرْفُثْ ، وَلاَ يَجْهَلْ ، وَاِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ ، اَوْ شَاتَمَهُ ، فَلْيَقُلْ : " اِنِّى صَائِمٌ".

      "Sesungguhnya puasa itu adalah benteng, maka jika salah seorang dari kamu sekalian adalah berpuasa, maka janganlah dia berkata keji, dan jangan berbuat bodoh. Dan jika ada seseorang yang memeranginya atau memakinya, maka hendaklah dia ucapkan: "Sungguh aku orang yang berpuasa".

    • Menahan pandangan dari melihat kepada apa saja yang diharamkan oleh Allah, menahan anggauta-anggauta badan, tangan, kaki dan lainnya dari dosa-dosa, dan melakukan kema'siatan-kema'siatan.
    • Menjaga nafsu dari melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diharamkan oleh agama dan semua pekerjaan yang mencelakakan, berdasarkan sabda Nabi Muham mad saw. kepada orang yang mengkhawatirkan dirinya hidup membujang:

      يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْفَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ .

      "Wahai kelompok para pemuda, barangsiapa di antara kamu sekalian yang mampu memberi nafakah, maka hendaklah dia kawin. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka wajib baginya berpuasa, karena puasa itu dapat memutuskan syahwat baginya".

    • Memperbanyak berdzikir kepada Allah, membaca Al Qur'an dan mengangan-angankan ma'nanya. Inilah faedah-faedah dari puasa. Maka apabila seseorang tidak menjaga faedah-faedah tersebut, dan puasa yang dilakukan tidak membawa pengaruh bagi faedah-faedah tersebut, maka puasanya sama sekali tidak berguna baginya. Dan faedah yang manakah yang diperoleh dalam mengakhirkan makannya dan mengumpulkan makannya pada waktu malam hari apabila disertai dengan ketekunan menuruti syahwat-syahwat yang lain sepanjang hari? Maka sama sekali tidak ada bagian bagi orang yang berpuasa seperti tersebut, kecuali lapar dan haus, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. :

      كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلاَّ الْجُوْعُ وَالْعَطَشُ .

      "Banyak orang yang berpuasa yang tidak ada baginya bagian dari puasanya, kecuali lapar dan haus".

Macam-macam puasa

  1. Puasa sebagai obat bagi orang yang khawatir hidup membujang

    Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud ra. katanya: "Adalah kami bersama Nabi Muhammad saw. , kemudian beliau bersabda:

    مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ .

    "Barangsiapa di antara kamu sekalian mampu memberi nafakah, maka hendaklah dia kawin, karena sesungguhnya kawin itu lebih memejamkan bagi pandangan dan lebih menjaga bagi kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka wajib atasnya berpuasa, karena puasa itu dapat memutuskan syahwat baginya".

  2. Puasa sebagai fidyah dari hadiyah dalam ibadah haji

    Dalam surat Al Baqarah ayat 196, Allah swt. menerangkan tentang puasa sebagai ganti dari hadiyah yang tidak dapat dilaksanakan oleh orang yang melakukan ibadah haji, sebagai berikut:

    وَاَتِمُّوْا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ ، فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ، وَلاَ تَحْلِقُوْا رُؤُوْسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ، فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا اَوْ بِهِ اَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ، فَاِذَا اَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةَ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ، تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ، ذلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ اَهْلُهُ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَاتَّقُوْا اللّهَ وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللّهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ .

    "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Te-tapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk Makkah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya".

  3. Puasa sebagai kafarat (tebusan) pembunuhan

    Dalam surat An Nisa' ayat 92, Allah swt. berfirmantentangpuasa sebagai ganti dari memerdekakan budak yang diwajibkan dalam masalah pembunuhan, sebagai berikut:

    وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلاَّ خَطَأً ، وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ اِلَى اَهْلِهِ اِلاَّ اَنْ يَصَّدَّقُوْا ، فَاِنْ كَانَ مِنْ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ، وَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ اِلَى اَهْلِهِ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللّهِ،وَكَانَ اللّهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا .

    "Dan tidak layak bagi seorang mu'min membunuh seorang mu'min (yang lain) kecuali karena tersalah (tidak sengaja); dan barangsiapa membunuh seorang mu'min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mu'min. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan ham-ba sahaya yang mu'min. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

  4. Puasa sebagai tebusan dari sumpah

    Dalam surat Al Maa-idah ayat 89 Allah swt. mene rangkan tentang puasa sebagai alternatif terakhir dari tebusan (kafarat) dari sumpah sebagai berikut:

    لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِى اَْمَانِكُمْ وَلكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَدْتُّمُ الاَيْمَانَ ، فَكَفَّارَتُهُ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ اَيَّامٍ ، ذلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ، وَاحْفَظُوْا اَيْمَانَكُمْ ، كَذلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ .

    "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melangar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

  5. Puasa sebagai kafarat dhihar

    Dhihar ialah apabila seseorang suami berkata kepada isterinya: "Engkau menurutku adalah seperti punggung ibuku". Maka pada waktu suami telah berkata demikian kepada isterinya, dia diharamkan mendekati isterinya sebelum membayar denda dari ucapannya itu, berupa memerdekakan seorang budak sebelum suami isteri tersebut berkumpul, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau membei makan enam puluh orang miskin, seba gaimana firman Allah dalam surat Al Mujaadilah ayat 3 - 4:

    وَالَّذِيْنَ يُظَاهِرُوْنَ مِنْ نِسَآئِهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَتَمَآسَّا ذلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهِ ، وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ . فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرِيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَتَمَآسَّا ، فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا ، ذلِكَ لِتُؤْمِنُوْا بِاللّهِ وَرَسُوْلِهِ ، وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّهِ وَلِلْكَافِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ .

    "Orang-orang yang mendhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur (melakukan hubungan seksual). Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Barangsiapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih".

    Jadi puasa di sini cukup sebagai obat jiwa, pembersih dosa, dan pencari rahmat dan ampunan dari Allah Yang Maha Mengetahui hal-hal yang gaib, Tuhan yang wajib disembah, Yang Maha Melihat rahasia-rahasia dari makhluk-Nya pada setiap waktu dan tempat, Yang Maha Menghukumi di antara mereka dengan adil dan bagus.