Rubrik Tanya Jawab


Jamaah dari Balik Jeruji

Pertanyaan

Asssalamualaikum

Mohon pertimbangan ustadz, setahu saya dalam jamaah shalat, antara imam dan makmum tidak boleh terhalang sesuatu sehingga makmum bisa menuju imam tanpa halangan. Namun beberapa waktu yang lalu saya diminta menjadi imam tarawih di salah satu ruang tahanan di sebuah kantor polisi. Posisi saya selaku imam di jalan/lorong sementara makmum berada di ruangan terkunci yang hanya bisa melihat gerakan saya dibalik jeruji besi. Makmum yang tahanan ini tidak mungkin ketempat saya karena terhalang jeruji besi dan tembok. Pertanyaan saya adakah pendapat yang memperkenankan jamaah dalam posisi seperti ini? Terima kasih

Al-Kamaly

+62 812-3013-xxxx

Selengkapnya ...


Suara Kentut dari Kemaluan, Membatalkan Wudlukah?

Pertanyaan

Assalamualaikum,
Mohon maaf sebelumnya bila agak kurang sopan, tetapi hal ini agak mengganggu saya dan membuat ibadah saya ragu-ragu. Saya sering mengeluarkan suara seperti kentut tetapi dari kemaluan saya, ada yang menyebutnya (maaf) kentut vagina. apakah hal itu membatalkan wudlu atau shalat?

Ummu Fulanah di Blimbing Malang

Selengkapnya ...


Ziarah Kubur Saat Haid

Pertanyaan

Apakah hukumnya ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid?

Jawaban

Bagi para wanita (baik haid maupun tidak) ziarah kubur hukumnya makruh bila bukan kuburan nabi, orang alim, orang shalih ataupun kerabat, sedang menziarahi kuburan nabi dan orang yang telah disebutkan sunah baginya bila kuburannya masih dalam satu daerah atau di luar daerah saat ia bersama mahramnya.

Selengkapnya ...


Pemanfaatan Mushalla Terbengkalai

Pertanyaan

Di depan rumah saya kan ada mushola lama, yang sudah rapuh. Lalu sekitar 200m dari rumah saya itu, tetangga saya malah membangun mushola baru. Sedangkan mushola yang lama di depan rumah saya itu langsung tidak dipakai oleh warga di sekitar. Warga semua sekarang sholatnya di mushola yang baru. Mushola di depan rumah saya jadi tidak terpakai.

Selengkapnya ...


Antara Lailatul Qadar dan Bakti Orang Tua

Pertanyaan

Setiap kali melihat orang-orang berangkat shalat witir sepuluh hari terakhir Bulan Ramadan di masjid-masjid utamanya masjid jami’ saya hanya bisa termangu, sudah beberapa bulan ini saya harus menunggui ibu yang terbaring sakit dan menemaninya shalat berjamaah lima waktu. Apakah shalat witir berjamaah ini yang dimaksud dengan shalat Lailatul Qodar? Apakah keutamaan berjamaah di masjid selama Ramadan ini? Masih bisakah saya mendapatkan lailatul Qadar dengan shalat di rumah?

Masfufah Hamid, Tunggul Wulung

Selengkapnya ...


Membayarkan Hutang Puasa Istri

Pertanyaan

Alhamdulillah dua hari menjelang Ramadan lalu isteri saya melahirkan anak ketiga saya. Bila menggunakan tolok ukur kelahiran anak pertama dan kedua, isteri saya harus menjalani masa nifas selama dua bulan. Berarti sebulan penuh ini kemungkinan besar isteri saya tidak bisa menjalani puasa. Bolehkan di bulan syawal nanti saya membantu mengqadla hutang puasa isteri saya mengingat kondisi kesehatannya kurang baik saat ini?

Rizal Shalahuddin, r1z4l@yahoo.co.id

Selengkapnya ...


Pengertian Imsak

Pertanyaan

Pak ustad mohon dijelaskan pengertian imsak yang biasanya diperdengarkan di radionya Masjid Agung Jami’, apakah memang ada tuntunan dari Rasul? karena kalau yang dimaksud imsak itu memulai puasa padahalkan belum adzan, apakah hal itu tidak bertentangan dengan pengertian puasa?

Rani Lubna an Nadjoud, raramarkesot@gmail.com

Selengkapnya ...


Fidyah Sebelum Ramadlan dan Qadla Puasa

Pertanyaan

Seperti dimaklumi orang tua yang tidak lagi kuat berpuasa karena usia udzur hanya diwajibkan membayar fidyah saja. Orang tua saya berumur 90 tahun sejak dua tahun lalu sudah tidak kuat lagi berpuasa dan memang oleh dokter sudah tidak diperkenankan puasa karena usia lanjut.

Selama ini setiap menjelang ramadan kami sekeluarga berkumpul dan sekalian patungan membayarkan fidyahnya orang tua kami yang langsung kami salurkan kepada yang berhak hari itu juga. Yang menjadi pertanyaan beberapa bulan yang lalu orang tua saya ingin sekali mengqadlai puasa tahun lalu, haruskah hal itu dilakukan, mengingat dalam penjelasan ustadz yang sudah tidak kuat lagi berpuasa hanya berkewajiban membayar fidyah?

Eny Muhmini, Jl. Galunggung Malang

Selengkapnya ...


Penggunaan Tetes Mata saat Puasa

Pertanyaan

Sudah sejak dua tahun ini saya harus membasahi mata saya dengan obat tetes karena menurut dokter produksi air mata saya sudah berkurang, bila tidak ditetesi mata saya terasa kering dan gatal. Permasalahannya apakah menggunakan tetes mata pada saat bulan puasa seperti sekarang ini membatalkan puasa apa tidak? Apakah hukumnya sama dengan membersihkan telinga yang tidak membatalkan puasa?

Pudjo Ahmadi, Buring

Selengkapnya ...


Gusi Berdarah saat Puasa

Pertanyaan

Ustadz, saya mengalami gusi bengkak dan berdarah. Kondisi ini sudah saya alami dalam setahun terakhir. Setiap pagi, mulut saya selalu dipenuhi darah. Saya sudah berkonsultasi dan berobat ke dokter gigi dan dilakukan pembersihan karang gigi sebanyak dua kali, kemudian saya juga diberikan obat kumur untuk mulut. Namun setelah melakukan upaya, ini kondisi bengkak dan berdarah belum sembuh juga. Pertanyaan saya bagaimana dengan puasa saya karena bila setiap kali darah keluar harus diludahkan sungguh sangat merepotkan, tapi bila saya biarkan sangat mungkin sekali darah yang keluar itu tertelan, karena setiap kali saya meludah pasti ada darahnya. mohon solusi.

Yanti Saleka, Bandungrejosari

Selengkapnya ...


Puasa bagi Penderita Ambien

Pertanyaan

Teman saya mengeluh sering ambeiennya kambuh. Dan saat kumat mudah sekali “maaf” bolnya keluar, lebih-lebih disaat membuang air besar. Kalau sudah keluar bolnya sulit masuk ke dalam anus kecuali ada upaya bantuan dengan tangannya sendiri. Batalkah puasa seseorang yang memasukkan bol yang keluar ke dalam anus?

Adhika Murdaya, Sumberpucung

Selengkapnya ...


Qadla Puasa Bagi yang Murtad

Pertanyaan

Setahun yang lalu karena mengikuti calon suami saya keluar dari agama Islam dan kemudian menikah di sebuah gereja. Setelah beberapa bulan saya merasa tidak nyaman dengan agama baru saya dan saya merayu suami untuk mempelajari Islam. Alhamdulillah setelah beberapa kali mendengarkan pengajian dan buku-buku keislaman bulan maret lalu kami berdua telah disahadatkan kembali disebuah mushalla. Karena keluar dari agama Islam, maka tahun lalu saya tidak menjalankan puasa, apakah saya harus mengganti puasa saya yang saya tinggalkan tahun lalu? Bagaimana dengan shalat saya?

Siti Maria Qibtie. Karangkates

Selengkapnya ...


Menghirup Inhaler Saat Puasa

Pertanyaan

Perubahan cuaca yang tidak menentu seperti sekarang ini tidak jarang membuat ketahanan tubuh saya menurun dan mudah terserang sakit utamanya flu. Apalagi saya alergi dingin, setiap kali hawa dingin menghampiri, saya langsung pilek. Dan pilek ini cukup mengganggu saya terlebih saat berpuasa. Karena tidak mungkin minum obat saat siang hari, untuk meringankan pernapasan saya bolehkah saya menggunakan inhaler (obat hirup) untuk melegakan pernapasan saya?

Meta Nurainy, Tajinan

Selengkapnya ...


Suntik dan Donor di Bulan Puasa

Pertanyaan

Pak Ustadz, insya Allah tahun ini saya pergi haji, katanya diantara persyaratan haji yang diminta oleh kerajaan Saudi Arabia yang harus saya penuhi adalah suntik imunisasi menginitis untuk menghindari penyakit radang otak atau penularannya saat beribadah haji nanti. Upama saya melakukan suntik imunisasi menginitis di bulan puasa ini apakah membatalkan puasa saya? Apakah melakukan donor darah juga boleh?

Muhammad Idrus, Jl. Banten Dalam Malang

Selengkapnya ...


Pengertian Tidur Sebagai Ibadah Bagi yang Berpuasa

Pertanyaan

Sudah menjadi rahasia umum, bila setiap bulan Ramadan banyak pegawai-pegawai kantoran yang bermalas malasan atau tidur di tempat kerja dengan alasan tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Sehingga seakan-akan ibadah puasa menghalang-halangi peningkatan kinerja seorang pegawai, disamping itu Ramadan akhir-akhir ini seperti pekan kuliner, dimana-mana banyak penjaja dan pembeli makanan berbuka yang membuat macet dan merepotkan banyak orang setiap sorenya. Mohon penjelasan

Basuki Nur, bas_oeki@hotmail.com

Selengkapnya ...


Menunda Haid Untuk Menyempurnakan Puasa

Pertanyaan

Assalamualaikum pak ustad, saya pernah mendengar katanya ada hadits Nabi yang menyatakan mutu agama para wanita itu kurang dibanding lelaki karena sewaktu haid tidak berpuasa dan shalat. Bila hadits itu benar, bolehkah saya menunda haid agar bisa berpuasa sebulan penuh seperti para lelaki agar agama saya bisa sempurna?

Alda Apriyanti Roospari,

@alda_a_roospari

Jakarta

Selengkapnya ...


Doa Berbuka Puasa

Pertanyaan

Ustadz, selama ini setiap kali berbuka puasa, kami membaca doa berbuka yang sudah populer yaitu

"Allahumma laka sumtu, wabika amantu, wa-ala rizqika aftortu birahmatika yaa arhamarraahimiin"

Namun belakangan ini saya mengikuti kajian di sebuah masjid kampus yang disana dijelaskan bahwa hadits yang memuat doa ini adalah hadits dloif dan sebaiknya tidak dibaca. Yang sebaiknya dibaca saat berbuka dan berasal dari hadits sahih adalah:

"dzahaba dzamaa-u, wabtalatil uruqu wa tsabatal ajru in sya Allah".

Benarkah doa Allahumma laka sumtu yang populer itu tidak boleh dibaca, kenapa para ulama selama ini malah mempopulerkan doa ini kalau tidak boleh dibaca? Mohon penjelasan.

Imbang Surya Praja, Sawojajar

Selengkapnya ...


Buka Warung Siang Hari di Bulan Ramadan

Pertanyaan

Saya tidak punya penghasilan lain selain berjualan makanan di pasar besar, setiap kali masuk bulan ramadan saya selalu dihantui rasa bersalah karena "Terpaksa" harus tetap berjualan untuk menghidupi keluarga. Adakah keringanan untuk saya agar saya tetap bisa berjualan di siang hari? Karena di pasar besar saya tidak mungkin mengganti waktu jualan di malam hari karena sore hari pasar besar sudah harus ditutup ?

Cak Mus, Pedagang Pasar Besar

Selengkapnya ...


Ketentuan Mengganti Puasa

Pertanyaan

Saya ibu dari dua anak. Saat melahirkan anak pertama dan kedua, kebetulan sama-sama mendekati bulan Ramadan sehingga dua kali saya melahirkan saya tidak bisa berpuasa karena harus menjalankan masa nifas saat bulan Ramadan. Alhamdulillah saya telah mengganti kewajiban puasa saya tersebut dengan membayar fidyah. Namun beberapa waktu yang lalu, seorang teman kantor saya mengingatkan bahwa hutang puasa saya tidak cukup dibayar dengan membayar fidyah tapi juga harus dibayar dengan berpuasa. Mohon penjelasan pak ustad.

Iin Nurjannah, Terongdowo

Selengkapnya ...


Qadla Shalat yang Dilakukan dengan Tayamum

Bagi pemukim harus meng-qadha shalat yang telah dilakukan dengan tayamum karena ketiadaan air. Hal ini tidak berlaku bagi musafir, kecuali dia menempuh perjalanan untuk maksiat. Perjalanan maksiat contohnya budak yang melarikan diri dari majikan atau istri yang melarikan diri dari suami. Oleh karenanya pada kedua contoh perjalanan tersebut, terkena kewajiban untuk meng-qadla shalat dengan tayamum. Karena rukhshah (keringanan) tidak dapat dikaitkan dengan maksiat. Demikian yang biasa berlaku.

Selengkapnya ...


Shalat Jama' bagi Wanita yang mengalami Istihadlah

Pertanyaan

Bagaimana cara sholat jama' taqdim/ta'khirnya perempuan yang sedang istihadlah?

Selengkapnya ...


Mahar tidak sesuai nilainya dengan Akad Nikah

Pertanyaan

Ada suami istri yang sudah menikah sekian tahun. Kemudian pada suatu ketika baru diketahui bahwa ternyata mas kawin yang dberikan pada sang istri kurang dari yang disebutkan pada waktu akad.

  1. Hukumnya bagaimana?
  2. Apakah rusak akad nikahnya sehingga harus memperbarui akad lagi?

Selengkapnya ...


Manfaat Zakat Fitrah

Pertanyaan

Setiap sehabis puasa Ramadlan kita diwajibkan untuk melaksanakan zakat fitrah.

  1. Untuk apa zakat fitrah tersebut?
  2. Bagaimana dengan bayi baru lahir yang belum berkewajiban puasa, kenapa harus dizakati fitrah juga?
  3. Bagaimana dengan orang miskin, mengapa mereka terkena kewajiban berzakat fitrah? Padahal mereka juga mendapat hasil zakat fitrah tersebut.

Selengkapnya ...


Zakat Fitrah Keluar Kampung

Pertanyaan

  1. Apakah zakat fitrah harus dibayarkan di tempat/desa kita tinggal saja atau bolehkah membayar zakat fitrah di luar kampung sendiri?
  2. Kalau bayar fitrah apakah boleh beras ukuran 5 kg untuk 1 orang.

Selengkapnya ...


Sedekah/Zakat pada Orang tidak Shalat

Persoalan

Bagaimana hukumnya jika kita berzakat atau bersedekah kepada orang yang tidak sholat. Karena sebelumnya kita tidak tahu bahwa dia tidak sholat dan sekarang baru tahu kalau yang bersangkutan tidak shalat.

Pertanyaan

  1. Apakah sedekah saya selama ini sia-sia?
  2. Apakah otomatis ikut kafir karena memberikan zakat/sedekah pada orang yang tidak shalat tersebut?

Selengkapnya ...


Sumpah Iyla'

Permasalahan

Langsung pada poinnya saja.. Saya pria yang 'masih' menikah dan memiliki anak. Pada satu waktu saya berkenalan (jarak jauh) dengan seorang wanita (lain) dan _singkat cerita_ kami saling menyukai/mencintai; sampai akhirnya berniat untuk bercerai dari istri saya.

Sampai satu waktu atas permintaan pacar, saya bersumpah (demi Allah dan Rosulullah) untuk tidak berada dalam satu ruangan dengan istri saya tanpa kehadiran orang lain (minimal berusia 5 thn), serta tidak melakukan kontak fisik yang mengarah kepada dan aktifitas seksual sendiri; sampai kami dapat menikah dan seterusnya.

Selengkapnya ...


Dzikir untuk Jodoh

Pertanyaan

  1. Apakah ada dzikir yang dapat saya amalkan agar dekat jodoh dan agar saya bisa
    mendapatkan jodoh yang baik lahir bathin?
  2. Apakah dalam Islam dibenarkan adanya istilah "Buka Aura" ?dengan tujuan agar aura/ energi baik dalam diri kita lebih terpancar. Kalau iya, bagaimana caranya ?

Selengkapnya ...


Membonceng Ojek Non-Muhrim

Pertanyaan

Saya pernah baca artikel tentang hukum menggunakan ojek bagi muslimah. Dikatakan itu tidak boleh tetapi memang sering keadaan yang memaksa misalnya karena tidak ada alternatif kendaraan yang lain. Saya mau menanyakan, bagaimana hukumnya bila suami saya yang menyuruh saya diantarkan oleh seorang yang sudah dianggap seperti adik tapi tidak mahram dengan saya? Apakah saya berdosa? Apakah suami saya berdosa telah menyuruh saya pergi dengan orang yang bukan mahram saya? Biasanya pergi untuk hal yang tidak begitu lama, misalnya mengantarkan saya ke suatu tempat?

Selengkapnya ...


Menunaikan Zakat Fitrah di Kampung Halaman

Pertanyaan

Saya hidup di Jakarta. Cari nafkah juga di Jakarta. Ketika menjelang Idul Fitri saya sekeluarga pulang ke kampung halaman (mudik) untuk merayakan lebaran dan menunaikan zakat fitrah di kampung halaman keluarga saya. Yang ingin saya tanyakan adalah:

Apakah sah zakat fitrah yang saya tunaikan di kampung halaman saya, Sedangkan saya mencari nafkah di Jakarta?

Mohon penjelasan dari pengasuh disertakan dalil yang nyata agar keraguan dalam hati saya cepat hilang. Saya sangat menantikan penjelasan dari pengasuh.

Selengkapnya ...


Shalat Jumat di Sekolah

Pertanyaan

Saya mau menanyakan bagaimana hukumya sholat Jumat yang dilakukan di sekolah? Dengan jamaah terdiri dari guru dan murid di sekolah tersebut. Sedangkan khotib dan bilalnya mereka mengundang dari luar sekolah. Apakah sah Jumatannya? Sedangkan murid serta guru tersebut bukan orang yang mukim di situ. Katakanlah mereka datang dari luar kecamatan sekolah tersebut.

Mohon penjelasan dan dalilnya.
 
Saya juga mohon ijin dengan pihak PPSSNH apakah boleh saya mengkopi artikel Bahtsul Masail serta jawaban dari rubrik tanya jawab ini agar saya bisa belajar di rumah. Karena selama ini saya mengakses PPSSNH dari internet. Sedangkan internet tersebut hanya fasilitas dari saya bekerja.

Selengkapnya ...


Penetapan Hisab untuk Awal Ramadlan & Syawal

Pertanyaan

Mohon penjelasan tentang Bagaimana sesunggguhnya pola penetapan awal Ramadan dan Syawal dalam organisasi Muhammadiyah.

Selengkapnya ...


Selisih Pendapat Rukyatul Hilal untuk Lebaran

Pertanyaan

Terkait dengan perselisihan tentang keabsahan hasil rukyat di Bangkalan tahun lalu (2006/1427 H), Adakah dalil yang memperbolehkan kita hari raya mengikuti rukyat orang yang disumpah meski secara hisab dianggap belum imkan rukyat?

Selengkapnya ...


Ayah tiri Menikahi Anak Tiri

Pertanyaan

Kyai, saya seorang kepala KUA di Kec. Sukun Kota Malang, beberapa waktu lalu ada seorang laki-laki mendaftar untuk menikah dengan seorang perempuan yang ternyata anak tirinya sendiri. Untuk itu perkenankan saya bertanya; Bolehkah ayah tiri menikahi dengan anak tirinya?mohon dasar hukumnya.

Selengkapnya ...


Hukum Bid'ah

Pertanyaan

Pak Kyai, saya ingin bertanya tentang sesuatu hal. Sebelumnya mohon maaf, karena saya begitu awam masalah agama, dan hal itulah yang membuat saya semakin merasa bingung. Sebenarnya hukum bid'ah itu apa? Karena teman saya pernah menyatakan bahwa bid'ah itu gak boleh. Katanya, "Kita gak akan mendapatkan pahala tanpa berpedoman Al quran dan hadits."

Mohon penjelasannya agar saya bertambah mantap dengan yang saya pegang. Sejak kecil saya hanya mengikuti nasihat yang dijelaskan oleh ustadz saya. Selain keyakinan itu saya merasa kurang yakin dan mantap.

Selengkapnya ...


Mewakilkan Haji Orang yang Sudah Meninggal

Pertanyaan

Ada seorang wanita yang sudah tua dan suaminya yang sudah meninggal. Dia sudah tidak mampu lagi menunaikan ibadah haji dikarenakan kondisinya yang renta. Namun dia berkeinginan mewakilkan haji bagi dirinya dan suaminya yang sudah meninggal, dengan cara membayar seseorang sebagai wakil. Sahkah perwakilan orang tua ini untuk dirinya dan suaminya yang sudah mninggal tadi?

Selengkapnya ...


Wakaf Produktif

Pertanyaan

Bagaimanakah dengan gagasan pemerintah masalah wakaf produktif yang digambarkan di sana lantai bawah untuk supermarket, lantai dua untuk masjid lantai tiga dan seterusnya untuk hotel atau apartemen?

Selengkapnya ...


Syarat Saksi Pernikahan

Pertanyaan

Apakah ada syaratnya seseorang menjadi saksi dalam pernikahan?

Jawaban

Dewasa ini kita sering melihat atau bahkan memilih saksi pernikahan dari sembarang orang yang kebetulan hadir di tempat walimatul aqdi. Padahal Nabi mempersyaratkan saksi yang adil bagi keabsahan sebuah pernikahan.

لاَ نِكَاحَ إِلاَ بِشَاهِدَيْ عَدْلٍ وَوَلِيٍّ مُرشِدٍ وَمَا كَانَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ

Tidak sah sebuah pernikahan itu kecuali dengan dua orang saksi yang adil dan wali juga adil, pernikahan yang tidak memenuhi hal itu maka batal.

Pengertian adil sebagaimana dijelaskan dalam Zaitunah al Ilqah hal. 115 adalah :

وَالعَدْلُ : مَنْ غَلَبَتْ طَاعَتُهُ صَغَائِرُهُ.... إِلَى أَنْ قَالَ وَهُمَا مَنْ لاَ يُعْرَفُ لَهُمَا مُفَسِّقٌ

Adil adalah orang yang ketaatan (kepada Allah) nya lebih dominan dari dosa kecilnya... sampai pada pernyataan kedua saksi itu adalah orang yang tidak diketahui kefasikannya.


Investasi Harta Masjid

Pertanyaan

Saya seorang pembantu penghulu di salah satu kelurahan di kota Malang, saya ingin bertanya, Bolehkah kita memutar harta masjid dengan ketentuan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan masjid?

Jawaban

Boleh, dengan ketentuan modal/harta masjid tersebut tidak hilang/habis dalam proses pengelolaan dan usaha tersebut memang benar-benar memberikan maslahah kepada masjid.

Dasar Hukum

RISALAT AL AMAJID HAL. 22

(فرع) (وَعَلَى النَّاظِرِ العِمَارَةُ وَالإِجَارَةُ وَجَمع الغلة وَحِفظُهَا) وَحِفْظُ الأُصُولِ كَمَا صَرَحَ بِهِ الأَصْلُ وقسمتها على المُستحِقِّيْن (قَولُهُ وَعَلَى النَّاظِرالعِمَارَة الخ) إذا فَضُلَ مِنْ رِيْعِ الوَقْفِ مَالٌ هُلْ للنَّاظِرِ أَنْ يَتَجَرَّ فِيْهِ أَجَابَ السُبُكِى بِجَوَزِ ذَلِكَ إِذَا كَانَ لِمَسْجِدٍ لأنَّهُ كَالحر بِخِلاَفِ غِيْره

(cabang) (dan wajib atas nadzir memakmurkan, menyewakan, mengumpulkan hasil, merawatnya) dan mempertahankan harta asal/modal pokoknya sebagaimana dijelaskan dalilnya dan membaginya kepada yang berhak. (Pernyataan pengarang: dan wajib atas nadzir memakmurkannya dst) ketika dari hasil harta wakaf itu ada kelebihan apakah nadzir diperkenankan memperdagangkannya? Imam as Subuki menjawab: "hal itu diperkenankan apabila diperuntukkan masjid/harta wakaf, karena harta itu seperti harta bebas berbeda dengan yang lainnya."


Menikahkan Mempelai Wanita yang Kurang Waras

Pertanyaan

Salah seorang penghulu di kota Batu, pernah bertanya kepada saya, namun saya sendiri kurang mengetahuinya. Bagaimana pernikahan perempuan yang dirinya dan walinya gila.

Jawaban

Wanita majnun hanya bisa dinikahkan oleh bapak atau kakek meski hanya untuk alasan kemaslahatan, sementara wali hakim hanya bisa menikahkan berdasar kebutuhan. Bila wali bapaknya juga gila, maka otomatis wali harus berpindah kepada kerabat dekat dengan izin hakim/sulthon.

DASAR HUKUM

Zaitunah al Ilqah hal 141

المَجْنُونَةُ فَيُزَوِّجُهَا الأَبُّ وَالجَدُّ وَلَو لِلْمَصْلَحَةِ وَهِيَ إِحْتِيَاجُهَا لِنَحْوِ النَفَقَةِ أَوِ الكِسْوَةِ أَمَّا الحَاكِمُ فَلاَ يُزَوِّجُهَا إِلاَّ للحَاجَةِ وَهِيَ ظُهُورُ القَرَائِنِ بِطَلَبِهَا للزَّوجِ...إِلَى أنْ قَالَ أَمَّا المَجْنُونَةُ فَيُزَوِّجُهَا لَكِنْ يَمْتَنِعُ تَزْوِيجُهَا عَلَى غيْرِ الأَبِّ وَالجَدِّ

Wanita yang gila maka bapak dan kakek yang menikahkannya meski hanya karena kemaslahatan yaitu agar kebutuhan nafakah dan pakaiannya tercukupi, adapun hakim tidak dapat menikahkannya kecuali karena kebutuhan yaitu nampaknya tanda-tanda wanita itu ingin menikah… sampai pada pernyataan : Adapun wanita yang gila maka dapat menikah tetapi tidak dapat menikahkannya kecuali bapak dan kakek.

Raudloh at Tholibin wa al Umdah al Muttaqien juz 2 hal 479:

وأما المجنونة التي لا أب لها ولا جد فإن كانت صغيرة لم تزوج إذ لا إجبار لغير الأب والجد ولا حاجة لها في الحال وإن كانت بالغة ففيمن يزوجها وجهان أحدهما القريب كالأخ والعم لكن لا ينفرد به بل يشترط إذن السلطان مقام إذنها فإن امتنع القريب زوجها السلطان كما لو عضلها وأصحهما يزوجها السلطان كما يلي مالها لكن يراجع أقاربها لأنهم أعرف بمصلحتها وتطييبا لقلوبهم

Adapun wanita yang gila yang tidak memiliki bapak atau kakek, apabila masih kecil maka tidak dapat dinikahkan karena tidak ada ke-ijbar-an selain bapak dan kakek dan tidak ada kebutuhan untuk menikah saat itu. Apabila wanita gila itu sudah baligh, maka siapakah yang menikahkannya? Ada dua pendapat salah satunya adalah kerabat dekat, seperti saudara dan paman tetapi tidak dengan sendirinya bahkan disyaratkan mendapat izin dari sulthon/hakim sebagai ganti izin dari wanita itu. Apabila kerabat dekat mencegah perkawinannya maka sulthon menikahkannya sebagaimana kalau wali adhal/membangkang sebagaimana hakim menguasai hartanya tetapi dikembalikan kepada keluarganya karena mereka lebih mengetahui kemaslahatan wanita itu dan untuk menyenangkan hati mereka.


Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya

Pertanyaan

Saya pernah mendengar seseorang ustadz, menyatakan bahwa anak kandung bisa menjadi wali bagi ibunya, Adakah dalil yang memperbolehkan seorang anak menjadi wali ibunya sendiri?

Jawaban

Ada, pendapat Imam Muzani dari golongan Syafiiyah, namun pendapat Imam Muzani selalu dianggap pendapat lemah dalam kelompok madzhab Syafiiyah, atau dari pendapat Imam Malik, Abu Hanifah dan Ahmad Ibn Hanbal

DASAR HUKUM

Nihayatul Muhtaj Juz 6 Halaman 232

(وَلاَيُزَوِّجُ ابنُ بِبُنُوَّةٍ) خِلاَفًا للمُزَنِى كَالأَئِمَّةِ الثَّلاَثَةِ لِعَدَمِ المُشَارَكَةِ بَينَهُمَا فِى النَّسَبِ فَلاَ يَعْتَنِى بِدَفْعِ العَار عَنْهُ وَلِهَذَا لاَ يُزَوِّجُ الأَخ للأُم

(tidak bisa anak dengan sifatnya menjadi anak menikahkan) berbeda dengan pendapat Imam Muzani, sebagaimana Imam yang Tiga (Malik, Abu Hanifah, Ahmad) karena tidak adanya persekutuan nasab diantara keduanya (ibu dan anak) maka tidaklah bisa anak dengan sesungguhnya menyerahkan tubuh ibunya karena itu pula saudara tidak dapat menikahkan seorang ibu


Sarung di atas mata kaki dan Jumatan di luar masjid

Pertanyaan

  1. Saya sering melihat pria yang sholat dengan sarung di atas mata kaki. Apakah itu dianjurkan dalam sholat? Jika memang dianjurkan, apa dalilnya?
  2. Di Jakarta lahan parkir sering digunakan untuk sholat jumat. Apalagi di pusat perbelanjaan, sering orang-orang di sana menggunakannya, mengingat untuk pergi ke mesjid cukup jauh. Selama ini mereka hanya berpikir yg penting bershalat Jum'at. Walaupun bukan di dalam masjid dan menghindari dari lalai shalat Jumat. Yang ingin saya tanyakan apakah shalat Jumat yang dilakukan di luar masjid tersebut sah? Jarak antara pusat perbelanjaan(mall) ke masjid kira 3 km.

Mohon penjelasan dan dalil sahih.

Selengkapnya ...


Asuransi Jiwa

Pertanyaan

Bagaimanakah hukum asuransi jiwa itu?

Jawaban

Penjelasan lebih rinci dapat dibaca dalam buku Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, pengantar Kyai Sahal Machfudz pada halaman 475-478. Sedangkan mengenai masalah asuransi, menurut keputusan Munas NU Lampung tidak ada dalil nash yang dipaparkan. Berikut cuplikannya.

Selengkapnya ...


Fidyah dan Penggantian Puasa

Pengasuh yang terhormat, saya mau tanya:

  1. Bolehkah fidyah berupa uang dan jika diakumulasikan bolehkan dibagi untuk 4 orang?
  2. Untuk meyakinkan apa yang sudah saya pelajari, bagaimana penggantian puasa orang yang menyusui yang masih dalam masa nifas?

Selengkapnya ...


Pernikahan Terganjal Perhitungan Tanggalan Jawa

Pertanyaan

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Saya adalah mahasiswi berusia 19 tahun dan saat ini tengah menyelesaikan studi di salah satu PTN di kota Malang. Rencananya saya akan menjalankan pernikahan Insya-allah akhir bulan ini. Akan tetapi rencana pernikahan saya tersebut terganjal karena "hitung-hitungan Jawa" yang mencocokkan weton saya dengan weton calon suami saya, yang hasilnya adalah "pati". Karenanya dari kedua belah pihak keluarga melarang kelanjutan rencana pernikahan kami. Menurut mereka kalau pernikahan kami tetap dilanjutkan maka nantinya rumah tangga kami dekat dengan pintu cerai, rejeki sulit, dan bahkan kalau tidak kuat diantara kami akan ada yang meninggal. Saya khawatir dengan resiko yang harus diambil, tetapi saya juga tahu dan percaya bahwa rejeki, jodoh dan mati adalah rahasia Allah SWT.

Selengkapnya ...