Rubrik Tanya Jawab


Edit

Penetapan Hisab untuk Awal Ramadlan & Syawal

Pertanyaan

Mohon penjelasan tentang Bagaimana sesunggguhnya pola penetapan awal Ramadan dan Syawal dalam organisasi Muhammadiyah.

Jawaban

Muhammadiyah menggunakan metode Wujud al Hilal, yaitu prinsip bila bulan menurut hitungan hisab ada di atas ufuk meski 0˚ dianggap sudah masuk bulan berikutnya. Metode ini merupakan metode baru yang tidak dikenal oleh salaf al shalih. Karena seperti Taqiyyuddin al Subuki yang menggunakan prinsip hisab, tetap merujuk pada imkan al ru’yat/kemungkinan dilihat.

DASAR HUKUM

Fatawa al Subuki Juz. 1 halaman 413

وَهَذَا الْخِلَافُ فِيمَا إذَا دَلَّ الْحِسَابُ عَلَى إمْكَانِ الرُّؤْيَةِ وَلَمْ يُرَ فَأَحَدُ الْوَجْهَيْنِ أَنَّ السَّبَبَ إمْكَانُ الرُّؤْيَةِ ، وَالثَّانِي وَهُوَ الْأَصَحُّ أَنَّ السَّبَبَ نَفْسُ الرُّؤْيَةِ أَوْ إكْمَالُ الْعِدَّةِ

Perbedaan ini pada petunjuk hisab atas kemungkinan dilihat (nya bulan) dan tidak mungkin dilihat, maka alasan (penentuan awal bulan) adalah; pendapat pertama sesungguhnya sebab (masuknya awal bulan adalah) kemungkinan dilihat(nya bulan) dan Kedua adalah yang disahihkan bahwa sebab (masuknya awal bulan adalah) sebab dilihatnya bulan atau menyempurnakan hitungan.