Daftar isi
Indeks > Masail > Aula
Koleksi artikel tanya jawab dalam Kolom Bahtsul Masail yang diasuh oleh KH. A. Masduqi Machfudh pada majalah PWNU Jawa Timur Aula.
Tahun 2001
- Bea cukai dalam Islam
- Tato dan anak haram yang menjadi imam shalat
- Perdagangan lewat internet dan kuis televisi
Tahun 1993
- Khutbah tanpa basmalah dan salat janazah tanpa ruku' dan sujud
- Salat jamaah di rumah dan salat sunah waktu ada khutbah
Tahun 1997
Tahun 2003
- Tingkatan Yakin
- Makna Istilah Tasawuf
- Sifat Ma'ani dan Ma'nawiyah bagi Allah
- Taubat, Minta Maaf, dan Ampunan
- Batas Jarak Shalat Ghaib
- Menikahi Wanita Hamil
- Wali dan Saksi Pernikahan yang Adil
- MLM Koin Emas atau Seven Diamond
- Shalat Jumat Beda Madzhab
- Jeda Waktu Ijab Kabul
- Memberi Salam di Tempat Pengajian
- Imam Shalat dalam Keadaan Hadats
- Gencarnya Penyiaran Shalawat Wahidiyah
Tahun 2004
- Pilkades: Janji Kepada Pemilih
- Hadiah Perlombaan
- Menjual Jasa dan Hak Cipta
- Tambak Ketambahan Ikan
- Pencabutan dan Peralihan Warisan
- Profesionalisme Jabatan Strategis
- Pemanfaatan rukhsoh
- Haji Tamattu' & Umrohnya
- Cara Transaksi Jual Beli
- Privatisasi Aset Negara
- Shalat Dhuhur Setelah Shalat Jumat
Tahun 1993
Tahun 2005
- Alasan Menggunakan Bahasa Terjemah dalam Shalat
- Dalil tentang Pelaksanaan Shalat
- Hukum Shalat Jamaah Menggunakan Bahasa Terjemah
- Status Hukum Keharusan Pembacaan Terjemah
- Permasalahan: Shalat Berjamaah dengan Terjemah
Tahun 2002
Tahun 2004
- Isteri ditinggal suami menikah lagi
- Hukum orang fasik menikahkan
- Keluar rumah karena cekcok dengan mertua
- Kafaah (sederajat) dalam perkawinan
- Wanita pada masa iddah dilarang keluar
- Wali anak hasil pernikahan syubhat
- Talak tiga sekali ucap
- Kawin lari
- Mahar membaca Qur'an sampai hatam
- Kyai menikahkan karena hakim menolak
- Wali yang lebih jauh menikahkan karena wali yang terdekat menolak
- Hadirnya wali nikah yang sudah mewakilkan
- Pasrah bongko’an pada Kyai
- Batasan nusyuz isteri
- Saksi dalam pernikahan
- Memperbaharui nikah (mbangun nikah)
- Wali hakim
- Menggantungkan pernikahan pada kesejahteraan
- Berhentinya haid dalam masa iddah karena operasi
- Mewakilkan undangan walimah
- Akad ulang untuk legalitas
- Status anak hasil perzinahan yang lahir setelah lebih dari 6 bulan pernikahan
- Pernikahan pasangan yang tidak sederajat
- Memberikan uang pesangon untuk istri yang diceraikan
- Pernikahan melalui telepon
Tahun 2001
- Deposito bank
- Penggunaan barang wakaf
- Tradisi membakar kemenyan untuk roh
- Jariyah untuk memperindah masjid
- Khutbah Jum'at yang menghujat, bacaan basmalah, dan sumur dekat WC
- Adzan Subuh untuk jenazah
- Iuran Qurban
- Nikah paksa
- Menarik kembali harta wakaf
- Haram mengayakan?
- Gaji hasil suap
- Wasiat Wajibah
- Tinju dan shalawat Wahidiyah
- Mengambil emas gaib
- Doa bersama umat agama lain
- Pelaksanaan shalat witir
- Mengganti lafadz iqomah
- Menggauli isteri yang junub
- Membaca salam (rukun shalat), penyerahan wali lewat telepon
- Air untuk bersuci, jama' karena menjadi pembawa acara
- Mengakadkan wanita hamil, zakat fitrah
- Menjawab adzan yang bersamaan, bacaan basmalah, masa iddah
- Tanggung jawab pengurus organisasi
- CD dan Mushaf Al-Qur'an
Tahun 2000
- Koperasi simpan pinjam
- Tajdidun Nikah
- Memotong kuku saat haid
- Memasang foto ulama'
- Tidak sempat shalat maghrib
- Budidaya jangkrik
- Satrio piningit
- Sholawatan dengan piano
- Hukum zakat fitrah dengan uang
- Hukum uang ceperan
- Suara denging di telinga
- Aqad harga salah dengar
- Jual beli emas, bekicot, takbir shalat jenazah, posisi shalat berjama'ah
- Menyucikan lantai gedung dan takdir
- Jual beli gitar dan perawatan gigi
- Mati dalam kebakaran
- Alat bantu seksual
Tahun 1999
- Suami melarang isteri pergi haji
- Ketentuan jodoh, rezeki dan mati
- Sistem gadai pertanahan
- Budidaya cacing dan pemanfaatannya
- Harta pensiunan dan minta kelonggaran kehamilan
- Bisnis Beranak cucu
- Mempercantik Wajah
- Beda antara ghibah dan ngerumpi
- Qiroah sab'ah dan amal jariyah
- Menyimpan harta di bank
- Makmum di luar masjid
- Zakat untuk kyai dan imam waswas
- Gaya kepala anak kiai
- Masjid berubah menjadi mushalla
- Memenangkan bumbung kosong
- Imam salat yang batal
- Belajar kitab tanpa bimbingan
- Antara ibu rumah tangga dan karir
- Haji dari arisan haji
- Non muslim membangun masjid
- Bersalaman setelah salat
- Tarawih kilat
- Arti kata rakaat
- Belum selesai membaca fatihah
- Bacaan Fatihah saat masbuk
- Mengambil sperma dalam keadaan koma
- Bagian tubuh manusia sebagai bahan obat
- Sebelum diqishash dibius terlebih dahulu
- Menjadikan hewan sebagai eksperimen
- Menuduh zina tidak meniadakan hak waris
- Mewakilkan perwalian lewat telepon
Tahun 1997
- Was-was, tarikat, hingga Ibnu Taimiyah
- Berobat dalam keadan puasa
- Perhiasan dan model pakaian
- Salat perang masa kini
- Menerima bantuan dari non-muslim
- Koran berlafadz Quran jadi bungkus kacang
- Keharaman babi dan dasar pemakaian jilbab
- Nadzar maksiat
- Qunut dan parfum
- Borongan, suara wanita dan toharah
- Aurat dan bersebadan sebelum mahar dibayar
- Zamzam palsu, kewajiban haji, dan warisan
- Posisi mayat menginap
- Hamil tua mati dan tinju
- Meng-qadla’ salat
- Membudidayakan kodok
- Kolusi, nogo dino dan amal jariyah
- Musik atraksi pencak silat
- Salat jenazah tanpa wudlu
- Merawat ari-ari bayi hanya gugon tuhon
- Uang undian dan karya tulis fiksi
- Bid’ah dholalah dan mazmumah
- Hak membela diri dalam pengadilan
- Imam keliru diperingatkan kok masih terus
- Siapa dan bagaimana syarat mustautin
- Aneka macam budak
- Azan, tahlil dan zikir fida’
- Hal ihwal alkohol
- Syariat pernikahan Nabi Muhammad
- Cara istinja’ bagi wanita
- Khutbah memakai tongkat
- Gigi dipangur/diratakan
- Hukum operasi plastik dan haramnya alkohol
- Mengembalikan hutang dari uang haram
- Menguruk sungai dan aurat wanita
Tahun 1996
- Menukar tanah wakaf masjid
- Upah hasil judi, menjual ayam dan mengantar ke gereja
- Menyuap hakim
- Nikah wanita hamil dan akibat yang ditimbulkan
- Tahlil dan tawasul untuk mayit
- Hukum donor mata dan kawin suntik
- Menulis angka arab
- Shalawat dalam khutbah jumat
- Hukum ayat al-Quran di dalam disket komputer
Tahun 1995
- Menghidangkan makanan bagi pelayat
- Menyambung potong tangan dan khutbah berbahasa arab
- Video sebagai saksi zina
- Salat jamaah dengan imam teve
- 40 malaikat untuk jamaah haji dan mengubah masjid
- Kekebalan tubuh dan ayat saif
- Mandi junub dan haram musik
Tahun 1993
- Khusuk dalam salat
- Wali tidak salat dan tidak menyentuh gawang
- Salat Istisqa lawan teknologi
- Menikahkan perempuan hamil
- Haramnya celup dan halalnya menangis
- Tiada maaf bagimu khatib
- Lafadz khutbah
- Pembagian warisan Aisyah dan Nabi Hidlir
- Taspen dan nikah puso
- Berobat ke dukun
- Pembagian waris pegawai negeri
- Ta'liq dan ruju'
- Zakat latihan dan qurban urunan
- Makan dan salam kristen
- Bertetangga kristen dan salaman dengan luar mahram
- Tawaf memakai lift
- Hari besar Islam
- Qurban wajib dan qurban sunah
- Bermadzhab jama'i
- Penetapan hari raya
- Pengertian yatim
- Mengingatkan imam
- Polok dalam salat
- Memanfaatkan barang bekas masjid
- Polok terbuka masuk neraka
- Kesucian pakaian salat
- Dua imam shalat berjamaah
- Menangisi mayat
- Cara salat
- Haid tidak teratur
- Bukan dari musnad