Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Menyuap hakim

  1. Bagaimana hukumnya orang Islam yang menjadi hakim pada Pengadilan Negeri, di mana dalam mengadili suatu perkara tidak didasarkan pada hukum Islam. Akan tetapi pada ketentuan hukum positif, seperti KUHP, KUH Perdata, Hukum Adat dsb, yang mana dalam ketentuan tersebut dimungkinkan adanya ketentuan yang tidak sejalan dengan hukum Islam, misalnya pencuri di hukum penjara dan tidak dipotong tangannya dst.
  2. Bagaimana hukumnya Hakim yang menerima pemberian uang/hadiah dari pihak yang berperkara:
    1. Bila pemberian itu tidak diperjanjikan, diberikan sebagai ungkapan terima kasih atau sekedar pemberian tanpa syarat-syarat tertentu.
    2. Bila pemberian itu didasarkan pada syarat-syarat tertentu misalnya bila perkaranya dimenangkan, padahal sebenarnya posisi pihak tersebut, secara hukum (hukum positif/syariah) ada dipihak yang benar dan sudah seharusnya dimenangkan. Bagaimana bila dalam hal:
  3. Sang Hakim memenangkan perkara tersebut pada pihak yang menjanjikan uang dan ia terpengaruh dengan pemberian itu?
    1. Sama sekali tidak terpengaruh dengan hadiah.
  4. Dalam memutuskan suatu perkara, putusan ditentukan oleh Majlis Hakim yang terdiri dari tiga orang Hakim. Bagaimana hukumnya seorang Hakim dari Majelis tersebut yang dalam mengambil putusan mempunyai pendirian benar tetapi ‘kalah suara’ dengan Hakim lain yang ‘nyeleweng’.
  5. Dalam perkara tindak pidana subversi yan pelakunya Tokoh Agama, dalam banyak kasus secara syariat tokoh agama yang menjadi terdakwa tersebut dapat dibenarkan bahkan dapat diklarifikasikan sebagai tindakan jihad fi sabilillah. Akan tetapi dipandang dari hukum positif dapat terjerat pasal-pasal UU anti subversi. Bagaimana sikap yang harus diambil oleh Hakim (yang beragama Islam) yang mengadili perkara tersebut: menghukum (sesuai UU), membebaskan (dengan konsekwensi), meringankan hukuman, atau mengundurkan diri (biar diadili oleh Hakim yang lain).

Jawaban:

  1. Jika hakim yang memutuskan perkara dengan ketentuan hukum yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam menganggap halal terhadap ketentuan hukum tersebut, maka hukumnya menjadi orang kafir. Jika dia tidak menganggap halal ketentuan hukum tersebut, maka hukumnya dia menjadi orang fasiq; sedang fasiq itu adalah haram.

    Disamping itu perlu kita ketahui bahwa ketentuan-ketentuan hukum yang dipakai di pengadilan-pengadilan negeri diseluruh wilayah Indonesia sekarang ini sebagian besar adalah masih warisan dari pemerintah penjajah Belanda, sehingga para ahli hukum dari putera-putera bangsa Indonesia ini dituntut untuk segera menggali sendiri hukum-hukum yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

    1. Yang memberi hadiah tidak berdosa, tetapi hukum yang menerimanya tetap berdosa.
    2. Orang yang memberi hadiah serta hakim yang menerimanya sama-sama berdosa.

    Dasar pengambilan:

    Kitab al-Bajuri juz 2 halaman 343

    وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ قَبُولُ الرَّشْوَةِ وَهِيَ مَا يُبْذَلُ لِلْقَاضِى لِيَحْكُمَ بِغَيْرِ الحَقِّ أو لِيَمْتَنِعَ مِنْ الحُكْمِ بِالحَقِّ لِخَبَرِ" لَعَنَ اللهُ الرَّاشِ وَالمُرْتَشِ فِى الحُكْمِ". وَأَمَّ لَو دَفَعَ لَهُ شَيْئًا لِيَحْكُمَ لَهُ بِالحَقِّ فَلَيْسَ مِنَ الرَّشْوَةِ المُحَرَّمَةِ, لَكِنَّ الجَوَازَ مِنْ جِهَّةِ الآخِذِ, لأَنَّهُ لاَيَجُوزُ أَخْذُ شَيْءٍ عَلَى الحُكْمِ سَوَاءٌ أُعْطِيَ شَيئًا مِنْ بَيْتِ المَالِ اَمْ لاَ فَمَا يَأخُذُونَكَ مِنَ المَحْصُولِ حَرَامٌ.

    ... dan haram atasnya menerima suap, yaitu apa yang diberikan kepada qadli/hakim agar dia (qadli) menetapkan hukum dengan tidak benar, atau agar dia mencegah putusan hukum yang berdasar kebenaran, karena hadist: Allah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap dalam menetapkan hukum. Adapun andaikata seseorang memberikan sesuatu kepada qadli agar qadli tersebut menetapkan hukum baginya dengan benar, maka pemberian itu tidak termasuk suap yang diharamkan; akan tetapi ketidak haraman tersebut dari pihak orang yang memberi dan bukan dari pihak orang yang menerima, karena qadli itu tidak boleh menerima sesuatu pemberian karena menetapkan hukum, baik dia diberi sesuatu dari baitul maal atau tidak. Sehingga apa yang mereka ambil dari apa yang dihasilkan adalah haram.

  2. Hakim tersebut sudah tidak berdosa, manakala dia telah menyatakan atau mengemukakan hukum yang benar pada sidang majelis hakim.

  3. Dia harus menghukumi (menetapkan hukum) sesuai dengan ketentuan undang-undang. Karena jihad fi sabilillah itu tidaklah dengan jalan melakukan tindakan subversi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketentraman masyarakat; tetapi dengan jalan mendakwakan ajaran agama Islam yang benar kepada masyarakat, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi saw, para Khulafaur Rasyidin dan para wali songo.