Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Gigi dipangur/diratakan

  1. Di daerah kami telah menjadi kebiasaan setia pada orang yang melangsungkan pernikahan (akad nikah) terlebih dahulu memotong giginya dengan di-papar (bahasa Madura) dengan tujuan untuk mempercantik. Sedangkan praktek tersebut seringkali dikatakan haram. Betulkah hal tersebut diharamkan? Mohon disertai dasar pengambilannya.
  2. Tradisi sebagian daerah Madura termasuk daerah kami ada istilah membayar bragad (bahasa Madura) dari orang (pihak laki-laki) yang akan melangsungkan suatu pernikahan kepada pihak perempuan. Termasuk akad apakah bragad tersebut? Mohon disertai dasar pengambilannya! Apakah ada batas maksimalnya?
  3. Di luar negeri suatu perkawinan, di mana setiap ada resepsi perkawinan selalu bubar artinya dirusak oleh beberapa kelompok manusia pada waktu resepsi berlangsung, sehingga pemerintah setempat memberikan tunjangan (asuransi) kepada kedua mempelai sekian persen. Bolehkah perkawinan semacam itu dan termasuk akad apa?
  4. Keluarga kami ada yang meninggal dunia disebabkan kecelakaan (ditabrak mobil). Mayit meninggalkan ahli waris istri, anak, kakek dan nenek (orang tua mayit). Tempat tinggal istri dan anak di Surabaya, sedang tempat tinggal kakek dan nenek (orang tua mayit) di Madura.
    1. Siapakah yang lebih berhak antara istri dan anak si mayit dengan kakek dan nenek (orangtua mayit) untuk menguburkan si mayit tersebut sedangkan si mayit tidak meninggalkan wasiat, padahal kedua pihak keluarga saling berebut untuk menguburkan si mayit di daerah masing-masing. Mohon penjelasan!
    2. Mayit tersebut meninggal dunia disebabkan tertabrak mobil, berapakah aturan pemerintah yang sebenarnya tunjangan yang diberikan pihak asuransi Jasa Raharja kepada ahli warisnya. Mohon penjelasan dan disertai pengambilan bukunya.

Jawaban:

  1. Betul mem-papar (bahasa Madura), mem-panggur (bahasa Jawa) hukumnya haram.

    Dasar pengambilan:

    Kitab Dalilul Falikhin juz 4 hal 494:

    وَعَنْ اَبِيْ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ اَنَّهُ قَالَ: لَعنَ اللّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِِِمَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ المُتَغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ, فَقَالَتْ لَهُ إِمْرَاءَةٌ فِى ذَلِكَ، فَقَالَ: وَمَا لِى لأَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِى كِتَابِ اللهِ، قَال اللهٌ تَعَالَى: وَمَا آتَاكُمْ الرَسُولُ فَخُذُوه وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فانْتَهُوا. مُتَّفَقْ عَلَيْهِ

    Diriwayatkan dari Ibn Mas'ud ra bahwasanya beliau telah berkata: Allah melaknat para wanita yang bertato dan para wanita yang minta ditato, para wanita yang menyuruh wanita lain untuk mencabuti bulu alisnya agar menjadi tipis dan tampak indah dan para wanita yang merenggangkan gigi mereka sedikit untuk kecantikan dan para wanita yang mengubah ciptaan Allah. Ada seorang wanita yang berkata kepada beliau dalam hal tersebut, kemudian beliau berkata: "Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah saw, sedangkan hal itu disebutkan dalam al Quran", Allah ta’ala berfirman: Apa saja yang rasul datangkan kepadamu, maka ambillah dan apa saja yang Rasul melarang kepada kamu sekalian, maka hentikanlah. Telah disepakati kesahihannya oleh Imam Bukhori dan Muslim.

  2. Bragad atau di Jawa Tengah disebut dengan Jondang atau di Kalimantan disebut Jujuran, adalah semacam mas kawin yang tidak disebutkan dalam ijab qobul pada pernikahan berdasarkan permintaan dari pihak calon pengantin wanita kepada pihak calon pengantin pria.

    Di Kalimantan, setahu kami dapat berupa seperangkat alat rumah tangga dan ruang yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah, berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedang akadnya adalah termasuk akad hibah atau pemberian dari pihak calon pengantin pria kepada pihak calon wanita: dan hukumnya boleh/jawaz. Tidak ada batas minimal atau maksimalnya.

    Dasar pengambilan:

    Hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam at Tirmidzi sebagai berikut:

    الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ المُسْلِمِيْنَ إلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أو أحَلَّ حَرَامًا. وَالمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ, إلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَو أحَلَّ حَرَامًا.

    Perdamaian itu boleh dilakukan di antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram. Orang-orang Islam itu harus menepati persyaratan-persyaratan yang dibuat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram.

  3. Yang Anda maksud dengan luar negeri itu negara mana? Sebab kalau pengetahuan anda itu berdasarkan tayangan film, maka hal itu hanyalah rekayasa dari sutradara saja atau dari cerita yang difilmkan.

    Yang Anda tanyakan itu mengenai bentuk perkawinannya ataukah resepsi perkawinan yang menimbulkan kerusakan? Kalau yang anda tanyakan adalah bentuk perkawinannya, maka selama perkawinan tersebut telah memenuhi rukun nikah sebagaimana yang tersebut dalam kitab-kitab fiqh, yaitu:

    1. ada calon pengantin pria
    2. ada calon pengantin wanita.
    3. ada wali yang memenuhi syarat agama Islam
    4. ada dua orang saksi yang adil menurut agama Islam
    5. ada ijab dan qobul.

    Maka perkawinan tersebut sah.

    Jika yang anda tanyakan adalah resepsi perkawinannya, maka resepsi perkawinan yang menimbulkan kerusakan, maka resepsi perkawinan semacam itu dilarang oleh agama Islam berdasarkan firman Allah dalam Al Quran surat Al-A’raf ayat 56 yang antara lain berbunyi:

    وَلاَ تُفْسِدُوا فِى الأرضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا. .. الآية.

    Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya ...

    Adapun hukum dari pemberian tunjangan (asuransi) yang diberikan oleh pemerintah setempat, maka saya persilahkan anda membaca Aula nomor 10 Tahun XVIII/ Oktober 1996.

  4. Mayat itu harus dikubur di pekuburan yang lebih dekat dengan tempat ia meninggal dunia (tempat dia ditabrak mobil).

    Dasar pengambilan:

    Fathul Wahhab Juz 1 halaman 101:

    (وَحَرُمَ نَقْلُهُ) قَبْلَ دَفْنِهِ مِنْ مَحَلِّ مَوْتِهِ (إلَى) مَحَلِّ (أبْعَدَ مِنْ مَقْبَرَتِ مَحَلِّ مَوْتِهِ) لِيُدفَنَ فِيْهِ وَهَذَا أَوْلَى مِنْ قَوْلِهِ وَيَحْرُمُ نَقْلُهُ إلَى بَلَدٍ آخَرَ (إلاَّ مَنْ بِقُرْبِ مَكَّةَ وَالمَدِيْنَةِ وَإِيلِيَا) اى بَيْتِ المُقَدَّسِ فَلاَ يَحْرُمُ نَقْلُهُ إلَيْهَا, بَلْ تُخْتَارُ لِفَضْلِ دَفْنِ فِيْهَا.

    Dan haram memindahkan mayat sebelum dikubur dari tempat meninggalnya ketempat yang lebih jauh dari pekuburan tempat meninggalnya untuk dikubur ditempat itu. Ini adalah lebih utama dari ucapan mushonnif: Dan haram memindah mayat ke daerah lain, kecuali orang yang meninggal di dekat kota Makkah dan Madinah dan Iliya, yaitu Baitul Muqoddas. Maka tidak haram memindahkan ke tempat-tempat tersebut, bahkan tempat-tempat tersebut dipilih karena keutamaan menguburkan mayat ditempat-tempat tersebut.

    Kalau anda ingin mengetahui beberapa jumlah uang yang dapat diberikan kepada Jasa Raharja kepada keluarga atau ahli waris dari orang yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, kami persilahkan anda bertanya kepada PT Asuransi Jasa Raharja setempat.