Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Tarawih kilat

Ketika berjamaah shalat tarawih, tempo bacaan dan gerakan beberapa imam tarawih terlalu cepat bila dibandingkan dengan tempo bacaan dan gerakan shalat witir dan juga shalat rawatib; sehingga saya dan beberapa makmum lainnya sering ketinggalan dalam gerakan shalat dan bacaannyapun terburu-buru.

Bagaimana hal ini bila ditinjau dari segi tumakninah dalam salat dan aturan membaca?

Jawaban

Jika kecepatan gerakan salat imam tersebut masih dapat dikatagorikan tumakninah, maka salatnya sah; dan jika tidak maka salatnya tidak sah.

Dasar pengambilan

Kitab Hasyiyah Bajuri juz 1 halaman152:

(قَولُهُ وَهِيَ سَيَكُونُ بَعْدَ حَرَكَةٍ) اى سُكُونُ الأعْضَاءِ بَعْدَ حَرَكَةِ الهَوِيِّ لِلرُّكُوعِ وَقَبْلَ حَرَكَةِ الرَّفْعِ مِنْهُ. وَلِذَلِكَ قِيْلَ هِيَ سُكُونٌ بَعْدَ حَرَكَتَيْنِ ... إلَى أنْ قَالَ: وَعَلَى كِلاَ القَولَيْنِ لاَ تَصِحُّ الصَّلاَةُ بِدُونِهَا.

(Ucapan pengarang: Tumakninah itu adalah tenang setelah gerakan) artinya ketenangan anggota-anggota badan setelah gerakan turun untuk rukuk dan sebelum gerakan bangkit dari rukuk. Oleh karena itu dikatakan: Tumakninah itu adalah tenang (diam) diantara dua gerakan ... sampai ucapan pengarang: Berdasar dua pendapat ini, maka tidak sah salat tanpa tumakninah.