Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Imam salat yang batal

Didalam rubrik bahtsul masail Aula no 4 tahun XXI April 99 pada jawaban mengenai imam yang batal salatnya, disitu tertulis:

... أشَارَ إِلَيْهِمْ أَنْ يَمْكُثُوا وَمَضَى وَتَطَهَّرَ وَعَادَ وَأحْرَمَ بِالصَّلاَةِ وَتَابِعُهُ فِيْمَا بَقِيَ مِنْ صَلاَتِهِمْ وَلاَ يَسْتَأْنِفُونَهَا...
  1. Bagaimana salat dari imam itu sendiri, apakah hanya meneruskan salat yang sudah dilakukan seperti makmum apabila makmumnya telah menunggu imamnya wudlu, atau imamnya salat dari awal? Kalau salatnya imam hanya meneruskan, berarti imam hanya batal wudlunya tetapi tidak batal salatnya?
  2. Bagaimana salat dari makmum apabila batalnya imam tadi saat rokaat pertama dan masuk rakaat kedua, apakah makmum salat mengikuti gerakan imam atau malah imamnya yang menyesuaikan jumlah rakaat ketika imam tadi meninggalkan makmum, karena batal. Hal ini mengingat dalil tersebut tidak menunjukkan bagaimana tata cara salatnya imam yang meninggalkan makmum karena batal sedang makmum menunggu imam berwudlu? Mohon penjelasan!

Jawaban

  1. Imam melakukan salat dengan memulainya dari rakaat pertama dan tidak meneruskan salat yang sudah dilakukan; sebab pada waktu imam batal wudlunya, maka batal pula salatnya, karena salah satu dari syarat syah salat adalah suci dari hadast.
  2. Bagi makmum, jika imamnya batal setelah melakukan rakaat pertama dan makmum menunggu imam berwudlu pada waktu sedang berdiri (rukun yang panjang), maka pada waktu umam dating dan takbiratul ihram, makmum berniat lagi (dalam hati) untuk bermakmum dengan imam dan selanjutnya mengikuti gerakan imam. Artinya pada waktu imam berdiri dari rakaat pertama, makmum tidak usah melakukan tahiyat (tasyahud) awal, tetapi mengikuti imam berdiri. Nanti pada waktu imam berdiri dari rakaat ketiga, makmum duduk untuk membaca tasyahud akhir karena salat makmum sudah empat rakaat.
    Pada waktu makmum duduk untuk membaca tasyahhud akhir, makmum boleh niat mufaraqah dari imam, maka setelah selesai makmum membaca tasyahud akhir, makmum terus membaca salam. Jika makmum tidak berniat untuk mufaraqah dari imam, maka setelah selesai membaca tasyahud akhir makmum harus menunggu imam sampai imam duduk untuk membaca tasyahud akhir, dan setelah imam membaca salam yang kedua barulah makmum mengikuti imam untuk membaca salam.
    Perlu diperhatikan bahwa pada waktu makmum menunggu imam sambil berdiri pada rakaat kedua, makmum tidak boleh diam, tetapi setelah selesai membaca fatihah (pelan) dia harus membaca surat-surat al Quran dan boleh mengulang-ulangi surat pendek yang diulang-ulangi surat pendek yang dihafal. Pada waktu menunggu imam dalam posisi duduk untuk membaca tasyahud akhir, maka setelah selesai membaca tasyahud akhir, makmum harus membaca doa-doa dari ayat al Quran yang dihafal (boleh mengulang-ulang satu doa) dan tidak boleh diam.


Dikelola oleh Nun Media