Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Jual beli gitar dan perawatan gigi

  1. Menanggapi pembahasan tentang musik pada edisi 10, bagaimana hukumnya jual beli gitar dan uangnya?
  2. Apa yang harus saya lakukan bila saya sudah mempunyai gitar?
  3. Bagaimana hukumnya meratakan / membaguskan gigi (memberi kawat) dalam Islam?
  4. Lalu bila haram, bagaimana dengan seorang dokter gigi yang menerima pasien untuk meratakan giginya?
  5. Apa saja batas-batas dalam usaha memperindah gigi?

Jawaban:

1. Karena mempergunakan gitar itu hukumnya haram sebab termasuk alat malahiy, maka jual beli gitar hukumnya juga haram dan uang hasil penjualan juga haram.

Dasar pengambilan:

Kitab Syarah Sullam Taufiq hal. 53:

وَيَحْرُمُ بَيْعُ كُلِّ مُحَرَّمٍ كَالطُّنْبُوْرِ قَالَ عَطِيَّةُ هُوِ بِضَمِّ الطَاءِ كَمَا فِي الْمُخْتَارِ أَيْ وَكَالْمِزْمَارِ بِكَسْرِ الْمِيْمِ فَلاَ يَشْتِرِيْ لاِبْنِهِ زِمَارَةً أَوْ صُفَارَةً وَإِذَا رَأَى ذلِك وَجَبَ عَلَيْهِ كَسْرُهُ اهـ ذلِكَ لأَنَّهُ لاَ نَفْعَ بِذلِكَ نَفْعًا مَقْصُوْدً فِي الشَّرْعِ . قَالَ ابْنُ حَجِرٍ وَلَوْ كَانَ ذلِكَ مِنْ ذَهَبٍ فَيَكُوْنُ بَذْلُ الْمَالِ فِيْ مُقَابَلَتِهِ سَفَهًا وَإِنَّمَا صَحَّ بَيْعُ إِنَاءِ النَّقْدِ لأَنَّهُ يَحِلُّ اسْتِعْمَالُهُ لِحَاجَةٍ بِخِلاَفِ آلاَتِ الْمَلاَهِيْ .

Dan haram menjual setiap barang yang haram seperti menjual tambur. 'Athiyah berkata: tambur itu bahasa Arabnya adalah thumbur dengan didlommah hurufnya tha' sebagaimana tersebut dalam kamus Al Mukhtar, artinya dan seperi seruling (mizmar dengan kasrah mim). Maka seseorang tidak boleh membeli seruling untuk anaknya atau peluit. Dan jika sang ayah melihat anaknya mempergunakan seruling, maka wajib atas ayahnya untuk memecahkannya. Yang demikian itu karena sama sekali tidak ada manfaat dengan barang tersebut dengan manfaat yang dimaksudkan dalam syari'at agama Islam. Ibnu Hajar berkata: Jika seruling tersebut terbuat dari emas, maka mempergunakan harta untuk membuat seruling tersebut adalah suatu ketololan. Sesungguhnya sah menjual bejana yang terbuat dari emas, karena dalam satu hajat boleh mempergunakannya, berbeda dengan alat-alat mahahi.

2. Berdasarkan keterangan dari kitab Syarah Sullam Taufiq di atas, jika anda terlanjur sudah mempunyai gitar, maka anda harus merusaknya.

3. Meratakan gigi atau membaguskannya dengan memberi kawat, selama hal tersebut tidak merusak dan mengurangi fungsi dari gigi tersebut, maka hal itu diperbolehkan dalam Islam dan tidak termasuk merubah ciptaan Allah sebagaimana tersebut dalam surat An Nisa' ayat 119. Sebab yang dimaksudkan dengan merubah ciptaan Allah dalam ayat 119 dari surat An Nisa' yang dicontohkan dalam tafsir AlQurthubi adalah seperti memotong atau membelah telinga binatang ternak atau membuat buta sebelah matanya yang menjadikan binatang ternak tersebut menjadi cacad.

4. Karena membuat baik/meratakan gigi itu tidak dilarang oleh Islam, maka pekerjaan dokter yang meratakan gigi juga tidak dilarang oleh Islam.

5. Sepanjang tidak merusak fungsi gigi, seperti menghilangkan lapisan email dengan jalan pangur.