Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Koperasi simpan pinjam

Saat ini banyak berdiri koprasi simpan pinjam, koprasi yag dimaksud adalah menerima simpanan sekaligus mengasih pinjaman kepada anggota. Dimana peminjam tidak dikenakan "Bunga", namun diharuskan membeli semacam blanko yag harganya bervariasi sesuai dengan besar uang yang dipinjam. Misalnya untuk pinjam uang Rp 50.000,- harus membeli dulu blanko Rp 2.500,-, untuk pinjam Rp 100.000,- blankonya Rp 5.000,- dan seterusnya. Jadi sebelum bendahara menyerahkan uang yang akan dipinjam, pemimjam harus membeli blanko, baru kemudian bendahara menyerahkan uang pinjaman kepada pemimjam, untuk selanjutnya pemimjam mengangsur sebanyak lima kali selama lima minggu tanpa ada tambahan lagi. Sedangkan jumlah uang dari penjualan blanko akan dibagi pada semua anggota sesuai dengan jumlah simpanan/tabungan anggota masing-masing.

Bagaimana hukumnya koperasi simpan pinjam tersebut menurut syari'at Islam?

Jawaban:

Tidak boleh.

حاشية اعانة الطالبين جزء 3 صـ 20
ومنه ربا القرض بأن يشترط فيه ما فيه نفع للقرض