Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Deposito bank

Saya adalah seorang pelajar yang mendepositokan uang di sebuah bank, yang bunganya saya pakai untuk membayar sekolah/kuliah, makan, dll (termasuk alat-alat yang menunjangnya).

  1. Bagaimaan hukum mendepositokan uang di bank?
  2. Apakah Bank NUSUMA termasuk kriteria bank yang sehat menurut syar'i (yang notabene dalam naungan NU)?
  3. Jika sistem (Bank NUSUMA) tidak sependapat dengan kitab syar'i. Apakah alasan syar'i pendirian bank tersebut? Bukankah rela terhadap hal yang ada itu termasuk rela terhadap sesuatu yang ditimbulkannya?
  4. Termasuk akad apakah pendepositoan di atas? Dan jika tidak boleh bagaimana jalan keluarnya?
  5. Bagaimana hukum berinvestasi/menanam saham?

Jawab:

  1. Hukum mendepositokan uang di bank itu hukumnya boleh, sebab pemberian bunga dari deposito itu tidak disebutkan dalam akad.

    Dasar Pengambilan:

    1. Kitab Jamal Fat-hul Wahhab juz 3 halaman 261:
      مَحَلُّ الْفَسَادِ إِذَا وَقَعَ الشَّرْطُ فِيْ صُلْبِ الْعَقْدِ . أَمَّا لَوْ تَوَافَقَا عَلَى ذلِكَ وَلَمْ شَرْطٌ فِي الْعَقْدِ فَلاَ فَسَادَ . وَلَوْ قَصَدَ إِقْرَاضَ مَنْ هُوَ مَشْهُوْرٌ فِيْ رَدِّ الزِّيَادَةِ لأَجْلِهَا فَفِيْ كَرَاهَتِهِ وَجْهَانِ .

      "Tempat kerusakan akad pinjaman yang berbunga itu adalah apabila pemberian bunga itu disyaratkan dalam akad pinjam meminjam. Adapun apabila orang yang meminjam uang dan orang yang dipinjami telah sepakat keduanya terhadap bunga tersebut dan tidak terjadi syarat pemberian bunga dalam akad pinjam meminjam, maka akad tersebut tidak rusak. Andaikata seseorang bermaksud meminjamkan uang dengan maksud mendapat tambahan kepada orang yang sudah terkenal mengembalikan uang pinjaman dengan tambahan, maka mengenai kemakruhannya ada dua pendapat".

    2. Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 186:
      (مسئلة ب): مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّ مُجَرَّدَ الْكِتَابَةِ فِيْ سَائِرِ الْعُقُوْدِ وَالإِخْبَارَاتِ وَالإِنْشَاآتِ لَيْسَ حُجَّةً شَرْعِيَّةً .

      (Masalah Ba') Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa tulisan semata-mata dalam semua akad, kabar-kabar dan pernyataan-pernyataan tidaklah termasuk hujjah syara'.

  2. Kami tidak mengetahui, apakah bank NUSUMA itu termasuk bank yang sehat menurut syara' atau tidak. Sebab pendirian bank NUSUMA tersebut diprakarsai oleh salah seorang tokoh yang menjadi Pengurus Besar NU, tetapi bukan hasil keputusan Bahtsul Masa'l Syuriyah NU, baik Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Cabang.

  3. Sebagaimana kami kemukakan di atas, bahwa pendirian bank NUSUMA itu diprakarsai oleh seorang tokoh yang pada waktu kebetulan menjadi Pengurus Besar NU, sedang kami yang pada waktu pendiriannya kebetulan menjadi Pengurus Syuriyah PWNU tidak diajak musyawarah atau dimintai pendapat, sehingga kami dan orang-orang lain yang seperti kami, tidak dapat dikatakan termasuk orang yang rela terhadap pendirian bank NUSUMA tersebut.

  4. Mendepositokan uang di bank itu termasuk akad wadi'ah (titipan) dengan idzin men-tasarruf-kan uang titipan tersebut oleh pihak bank.

  5. Kami tidak tahu persis apakah keuntungan yang diberikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham adalah prosentasi dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan yang menjual sahamnya ataukan prosentasi dari modal orang yang menanamkan sahamnya. Jika berasal dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan yang menjual sahamnya, maka hukumnya halal, dan jika berasal dari prosentasi dari modal orang yang menanamkan sahamnya, maka hukumnya seperti bunga dari pinjaman.yang hukumnya haram; berdasarkan hadits yang berbunyi:
    كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ الرِّبَا .

    Setiap pinjaman yang menarik manfa'at adalah riba.