Tato dan anak haram yang menjadi imam shalat
Indeks > Masail > Aula > Tahun 2001 > Jun 08
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya orang yang bertato atau orang/anak haram menjadi imam shalat?
Jawaban
- Bertato itu hukumnya haram dan dilaknat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw. yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رع أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص م لَعَنَ الْوَاصِلَةَ والْمَوْصُوْلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ . متفق عليه .
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. bahwasanya Rasulullah
saw. melaknat wanita yang menyambung rambut (sopak) dan wanita yang minta disambungkan
rambutnya, dan wanita yang bertato dan yang minta ditato.
- Dalam kitab-kitab hadits dan kitab-kitab fiqih, kami belum menjumpai hukum
keharaman anak zina menjadi imam dalam shalat berjama'ah. Yang ada hanyalah hukum
"khilaful awla" (hukum di bawah makruh), sebagaimana tersebut
dalam kitab Tuhfatut Thullaab halaman 29 yang berbunyi:
وَمِنْ إِمَامَتِهِ خِلاَفُ الأَوْلَى وَهُوَ وَلَدُ الزِّنَا وَوَلَدُ الْمُلاَعَنَةِ .
Dan dari pekerjaannya menjadi imam shalat adalah khilaful awla,
yaitu imamah dari anak zina dan anak mula'anah.
Dalam kitab Al-Umm juz 1 halaman 193 juga disebutkan:
وَأُكْرِهَ أَنْ يُنْصَبَ مَنْ لاَ يُعْرَفُ أَبُوْهُ إِمَامًا لأَنَّ الإِمَامَةَ مَوْضِعُ فَضْلٍ وَتَجْزِئُ مَنْ صَلَّى خَلْفَهُ صَلاَتُهُمْ .
Dan dimakruhkan apabila orang yang tidak diketahui bapaknya dijadikan
imam, karena imamah itu adalah tempat keutamaan. Sedangkan orang-orang yang shalat
di belakangnya hukumnya sah.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw. yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رع أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص م لَعَنَ الْوَاصِلَةَ والْمَوْصُوْلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ . متفق عليه .
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. bahwasanya Rasulullah saw. melaknat wanita yang menyambung rambut (sopak) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, dan wanita yang bertato dan yang minta ditato.
وَمِنْ إِمَامَتِهِ خِلاَفُ الأَوْلَى وَهُوَ وَلَدُ الزِّنَا وَوَلَدُ الْمُلاَعَنَةِ .
Dan dari pekerjaannya menjadi imam shalat adalah khilaful awla, yaitu imamah dari anak zina dan anak mula'anah.
Dalam kitab Al-Umm juz 1 halaman 193 juga disebutkan:
وَأُكْرِهَ أَنْ يُنْصَبَ مَنْ لاَ يُعْرَفُ أَبُوْهُ إِمَامًا لأَنَّ الإِمَامَةَ مَوْضِعُ فَضْلٍ وَتَجْزِئُ مَنْ صَلَّى خَلْفَهُ صَلاَتُهُمْ .
Dan dimakruhkan apabila orang yang tidak diketahui bapaknya dijadikan imam, karena imamah itu adalah tempat keutamaan. Sedangkan orang-orang yang shalat di belakangnya hukumnya sah.