Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Imam Shalat dalam Keadaan Hadats

Permasalahan

Ada seseorang menjadi Imam Shalat, setelah selesai shalat Imam baru ingat bahwa ia dalam keadaan hadats atau najis. Apa yang harus dilakukan oleh imam tersebut?

Jawaban

Imam harus memberi tahukan kepada semua makmumnya bahwa shalat yang telah dilakukan oleh Imam tidak sah, karena Imam melakukan shalat dalam keadaan hadats atau najis. Dan karena shalat imam tidak sah, maka shalat dari makmum juga tidak sah dan mereka wajib mengulangi shalat mereka beserta imam setelah imam dalam keadaan suci.

Dasar Pengambilan

Kaidah fiqhiyah yang berbunyi:

التّابِعُ تَابِعٌ

"Sesuatu yang mengikuti itu hukumnya mengikuti hukum dari yang diikuti."

Kitab Kasyifatus Saja, hal. 82:

فَإِنْ لَمْ تَكُنْ صَحِيْحَةً وَجَبَتْ إِعَادَتُهَا .

_"Maka jika shalat yang dilakukan seseorang itu tidak sah, maka wajib mengulanginya".