Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Pilkades: Janji Kepada Pemilih

Permasalahan

Dalam proses pemilihan kepala desa, sering terjadi perjanjian antara calon kepala desa dengan calon pemilih yang isinya antara lain:

Calon pemilih diminta suaranya untuk calon kepada desa tersebut dengan imbalan uang, dengan catatan imbalan uang itu akan ditarik kembali kalau ternyata calon kepada desa yang bersangkutan tidak terpilih.

  • Apakah perjanjian tersebut bisa dimasukkan kepada akad ju'alah, kalau tidak termasuk akad apa?
  • Wajibkah mengembalikan uang tersebut, jika ternyata calon tidak terpilih ?
  • Jelaskan pengertian risywah menurut bahasa dan syara' dan batasan-batasannya. Mohon disertai dalil-dalilnya.
  • Benarkah orang haidl itu tidak boleh ke kuburan, dikarenakan ada yang mengatakan bahwa roh si mayit kepanasan?

Jawaban

Tidak termasuk akad Jua'alah (sayembara), karena si pemilih diminta melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syara', sehingga dalam hal ini akad tersebut dikategorikan sebagai risywah (sogok).

Karena hal tersebut termasuk risywah/sogok maka hukumnya haram dan uang yang diterimapun juga haram oleh sebab itu bagi pemilih, jadi atau tidak jadinya calon lurah tsb. wajib hukumnya mengembalikannya.

Risywah menurut terminologinya mempunyai arti "sesuatu yang diberikan kepada seseorang dengan syarat bisa membantu kepada orang yang memberi" dan pemberian tersebut tidak bisa dikategorikan hadiah sebab bila hadiah pemberiannya bukan karena maksud tertentu.

Unsur-unsur suap bisa disimpulkan sbb.:

  • Penerima suap, yaitu orang yang menerima sesuatu dari orang lain, baik berupa harta atau uang, maupun jasa, agar dia bisa melaksanakan permintaan penyuap, padahal bertentangan dengan syara', baik berupa perbuatan atau justru tidak berbuat apa-apa.
  • Pemberi suap / penyuap, yaitu orang yang menyerahkan harta/uang atau jasa untuk mencapai tujuannya.
  • Suapan, yaitu harta/uang atau jasa yang diberikan sebagi sarana untuk memperoleh sesuatu yang diinginkan.

Macam-macam suap:

  • Suap untuk membatilkan yang benar atau membenarkan yang batil
  • Suap untuk mempertahankan kebenaran, dan menolak marabahaya
  • Suap untuk memperoleh jabatan atau pekerjaan.

Untuk dalilnya agar lebih jelas silahkan baca buku "Hukum Suap Dalam Islam" karangan Dr. Abdullah Ath-Thuraiqi yang sudah diterjemahkan oleh KH. Aziz Masyhuri yang diterbitkan oleh PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Saya belum pernah menemukan dalil yang melarang apa yang anda maksudkan itu. Secara umum seorang perempuan yang haid dilarang melakukan hal-hal yang mengharuskan suci atau berdiam di masjid karena dikhawatirkan untuk mengotorinya. Di kuburan tidak ada keharusan seseorang dalam keadaan suci.

Dasar Pengambilan

Kitab Tausyeh ala Ibnu Qosim

فِى أَحْكَامِ الجُّعَالَةِ ....وَشَرْعًا اِلْتِزَامُ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ عِوَضًا مَعْلُوْمًا عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ أَوْ مَجْهُوْلٍ عَسُرَ عِلْمُهُ كَرَدِّ الضَّالِ لِمُعَيَّنٍ أَوْ غَيْرِهِ وَهُوَ الْعَامِلُ

"Di dalam hukum-hukum ju'alah…… secara syara' adalah keharusan dari orang yang bebas mempergunakan harta bendanya sebagai ganti dari perbuatan yang jelas atau suatu perbuatan yang tidak jelas yang sulit mengetahuinya seperti mengembalikan barang yang hilang kepada orang tertentu atau lainnya sedangkan orang tersebut sebagai pelaku/melaksanakan pekerjaan"

Misbahul Munir halaman 244

الرِّشْوَةُ- بِالكَسْرِ: مَا يُعْطِيْهِ الشَّحْصُ الحَاكِمَ وَغَيْرَهُ لِيَحْكُمَ لَهُ أَو يَحْمِلُهُ عَلَى مَا يُرِيْدُ.

Risywah adalah apa yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau lainnya agar dia menetapkan hukum yang menguntungkan orang yang memberi atau hakim tersebut membawa dia sesuai dengan apa yang ia inginkan.