Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Mewakilkan undangan walimah

Mendatangi undangan walimah yang wajib dihadiri hukumnya Fardlu Ain, dan ada yang mengatakan Fardlu Kifayah. Apabila seseorang berhalangan dan mewakilkan kepada orang lain secara hokum Islam itu tidak termasuk udzur yang bisa menggugurkan kewajiban. Lebih jelasnya; mendatangi undangan walimah yang sudah memenuhi persyaratan hukumnya fardlu ain. Dengan demikian, kewajiban tersebut tidak bisa gugur dengan datangnya wakil, kecuali udzur atau mengutarakan alasan yang kemudian diridloi oleh orang yang mengundang. Namun sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya fardlu kifayah, konsekuensinya kewajiban mendatangi undangan tersebut gugur dengan datangnya sebagian undangan.

Dasar Hukum

Kifayatul Akhyar II/71

لواعتذر المدعو إلى صاحب الدعوة فرضي بتخافه زال الوجوب.