Artikel Keislaman


Edit

Bagaimana hukumnya talqin mayit, setelah mayit selesai dikubur?

Bagaimana hukumnya talqin mayit, setelah mayit selesai dikubur?

Talqin mayit, kalau mayitnya muslim mukallaf, para ulama’ Ahlu Sunah wal Jama’ah menetapkan hukumnya sunah. Dengan dasar ayat:

وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرى َتَنْفَعُ اْلمُؤْمِنِيْنَ

Berilah peringatan, sesungguhnya peringatan itu, manfaat bagi orang-orang mu’min (Adz-Dzariyat ayat 55)

Dan hadits yang diriwayatkan oleh Utsman ra.berkata:

كاَنَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ اْلمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اِسَتَغْفِرُوْا ِِلاَخِيْكُمْ وَاسْئَلُوْا اللهَ لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ

Adalah Rasulullah itu manakala selesai dari menanam mayit, maka berhentilah beliau di atas kubur mayit itu (sejenak) Dan berkata,”Mohon ampunlah kamu untuk saudaramu dan mohonlah kepada Allah ketabahan bagi saudaramu, karena dia sekarang ini sedang ditanya. (Hadits hasan HR. Abu Dawud)

Apa gunanya orang sudah mati dan telah berada di dalam qubur mesti diperingatkan?

Sebab pada waktu itu, dia sangat membutuhkan peringatan dan doa dari teman-teman yang masih hidup, sebagaimana yang ditunjukkan oleh ayat dan Hadits tersebut.

Adakah Hadits yang menerangkan bahwa pelaksanaan talqin itu sebagaimana yang berlaku di kampung-kampung sekarang ini?

Rasulullah bersabda dalam hadits yang amat panjang. Oleh sebab itu saudara saya persilahkan melihat sendiri di dalam haditsnya Thobroni ini atau I’anatut Tholibin juz Tsani shohifah 14 (HR. At Thobroni)

Apakah Hadits yang diriwayatkan Thobroni itu tadi bukan Hadits dho’if?

Hal itu terserah pada penilaian saudara. Akan tetapi meskipun dho’if tidak ada halangannya hadits itu dipergunakan sebagai landasan, sebab masalah talqin itu termasuk Fadhoil.

Imam Ahmad Hambali wa Ghoirihi minal aimmati pernah berkata, “Manakala kami meriwayatkan di dalam soal-soal halal dan haram, maka kami perkeras penelitian kami, dan manakala kami meriwayatkan di dalam Fadhoil maka kami peringan penelitian kami.”

Tadi dibawa-bawa ayat di dalam surat Dzariyat. Bukankah yang dimaksud mukmin ini, orang-orang mukmin yang masih hidup?

Apakah yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan mu’min itu orang-orang mu’min yang masih hidup? Apakah bapak-bapak kita yang telah wafat itu tidak dapat disebut orang-orang mu’min?

Bukan begitu maksud saya. Maksud saya kalau orang-orang yang sudah mati itukan tidak ada gunanya diperingatkan, sebab mereka sudah tidak dapat mendengar.

Saudara saya persilahkan baca tarikh, pada waktu selesai perang badar, dan beberapa gembong musyrikin telah dimasukkan ke dalam sumur, pada waktu itu Rasulullah mendekati sumur kemudian memanggil nama-nama gembong-gembong tadi satu persatu dan kemudian berkata:

أَيَسُرُّكُمْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ أَطَعْتُمُ اللهَ وَرَسُولَهُ (إِلَى أَخِرِ مَا قَالَ)

Mendengar Rasulullah memanggil bangkai orang-orang musyrik itu, shahabat Umar bin Khottob berkata, “Apa artinya berbicara dengan bangkai-bangkai yang telah tidak bernyawa itu?” Rasulullah menjawab

وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ مَا أَنْتُمْ بِأَسْمَعَ لِمَا أَقُولُ مِنْهُمْ. لَكِنَّكُمْ لاَيَسْتَطِيْعُونَ جَوَابًا

Demi Allah, tidaklah kamu itu lebih dapat menedengar apa yang kamu katakan daripada mereka, tetapi mereka tidak dapat menjawab.

Kalau tarikh itu betul, apakah tidak bertentang dengan ayat:

وَمَا أَنْتَ بِمُسْمَعٍ مَنْ فِى القُبُورِ

Tidaklah engkau Muhammad, dapat memberikan pendengaran orang-orang yang berada di dalam kubur

إِنَّكَ لاَتُسْمِعُ المَوْتَى

Sesungguhnya engkau tidak dapat memberikan pendengaran kepada orang-orang yang mati

Ayat ini, tersebut dalam surat Fathir ayat 22. Sebaiknya di dalam memahami sesuatu ayat, hendaknya ayat sebelum dan sesudahnya, saudara datangkan pula, agar tidak menyalahkan paham. Lain daripada itu, juga harus menggunakan tafsir yang mu’tabar. Baiklah ini saya datangkan ayat-ayat itu berikut dengan tafsirnya:

(وَمَا يَسْتَوِى الأَعْمَى وَالبَصِيْرُ)

al kafir wa Mu’min

(وَلاَالظُّلُمَاتُ)

al kafir

(وَلاَالنُورُ)

al Iman

(وَلاَالظِّلُّ وَلاَ الحُرُورُ)

al Jannah wa an Nar

(وَمَا يَسْتَوِى الأَحْيَاءُ وَلاَ الأَمْوَاتُ)

al Mu’min wal Kuffar.

(إنَّ اللهَ يُسْمِعُ مَنْ يَشَاءُ) هِدَايَتَهُ فَيُجِيبُهُ بِالإِيِمَانِ (وَمَا أَنْتَ بِمُسْمِعٍ مَنْ فِى القُبُورِ) اي الكُفَّارِ شَبَّهَهُمْ بِالمَوتَى فِى عَدَمِ الإِجَابَةِ (إنْ أَنْتَ إِلاَّ نَذِيْرٌ)

Dengan tafsir ini jelas bahwa (Man fil Qubur):
Orang-orang yang di dalam qubur itu artinya orang-orang kafir yang disamakan dengan orang-oang yang ada di dalam qubur, sama di dalam tidak menjawab panggilan Rasululah SAW. Orang-orang kafir mendengar ajakan Rasulullah tetapi tidak menyambut baik. Abu Jahal dan kawan-kawannya yang dimasukkan ke dalam sumur di Badar, juga mendengar panggilan Rasulullah SAW. Tetapi mereka tidak dapat menjawab.

Ayat (An Nahl ayat 80):

إِنَّكَ لاَ تُسْمِعُ المَوتَى

Saya tuliskan ayat itu berikut kelanjutan serta tafsirnya.

قَالَ الجَلاَلُ : ثُمَّ ضَرَبَ أَمْثَالَهُمْ (اي لِلْكُفَّارِ ) بِالمَوتَى وَبِالصُمِّ وَبِالعُمْيِ فَقَالَ (إِنَّكَ لاَتُسْمِعُ المَوتَى وَلاَ تُسْمِعُ الصُّمَّ الدُّعَاءَ إِذَا وَلَّوا مُدْبِرِيْنَ)(وَمَا أَنْتَ بِهَادِى العُمْيِ عَنْ ضَلاَلَتِهِمْ إِنْ)مَا(تُسْمِعُ) سَمَاعَ إِفْهَامٍ وَقَبُولٍ (إِلاَّ مَنْ يُؤْمِنُ بِأَيَاتِنَا)القُرْآنِ (فَهُمْ مُسْلِمُونَ)مُخْلِصُونَ بِتُوحِيدِ اللهِ.

Jelas bahwa yang dimaksud dengan maut adalah orang-orang kafir. Mereka sesungguhnya mendengar ajakan Rasulullah SAW tetapi tetap tidak iman. Disamping itu coba perhatikan hadits Rasulullah tentang ziarah qubur berikut ini:

وَعَنْ بُرْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى المَقَابِرِ أَنْ يَقُولَ قَائِلُهُمْ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِِيْنَ وَالمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّ إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمْ العَافِيَةَ. رَوَاهُ مُسْلِم

Dari Buraidah RA, dia berkata, “Adalah Rasulullah SAW itu memberikan pelajaran kepada orang-orang manakala mereka keluar ke qubur, hendaknya salah satu dari mereka mengucapkan: “Assalamualaikum hai keluarga desa dari orang-orang mukmin dan muslim. Sesungguhnya kami, Insya Allah, akan menyusulmu. Kami memohon kepada Allah ta’ala keselamatan untuk kami dan untuk kamu”.

Tolong pikirkan sejenak kawan! Kalau sekiranya orang-orang mati itu tidak mendengar, apa gunanya diberi salam. Doanya menggunakan kalimah Walakum (dlomir khitob), tidak walahum (dlomir ghoibah). Apa itu artinya?