Artikel Keislaman


Edit

Syarat-syarat kebolehan melakukan jama' ta'khir

Syarat-syarat jama' ta'khir itu ada dua:

  1. Niat berjama' ta'khir, sedangkan waktu untuk melakukan shalat yang pertama masih ada.

    Artinya cukup untuk shalat sempurna jika seseorang ingin menyempurnakan shalat dan cukup untuk melakukan shalat qashar jika seseorang ingin mengqashar shalat. Niat tersebut seperti apabila seseorang berkata jika dia ingin mengakhirkan shalat dhuhur pada waktu ashar: "Saya berniat mengakhirkan shalat dhuhur pada waktu ashar untuk menjama' di antara keduanya". Dan jika dia ingin mengakhirkan shalat maghrib sampai waktu isya', dia berkata: "Saya berniat mengakhirkan shalat maghrib pada waktu shalat isya'.

  2. Masih ada udzur, yaitu bepergian (safar) sampai shalat yang kedua sempurna.

    Andaikata seseorang telah sampai di tempat tinggalnya atau menjadi orang mukim sebelum shalat yang kedua selesai, maka shalat yang pertama menjadi shalat qadla'. Baik dia melakukan shalat yang pertama lebih dahulu atau melakukan shalat yang pertama sesudah shalat yang kedua. Karena shalat yang pertama tersebut adalah mengikuti shalat yang kedua dalam menunaikannya pada waktu ada udzur. Sedangkan udzur tersebut telah hilang sebelum menyempurnakannya.

CATATAN

Ketahuilah bahwa meninggalkan jama' adalah lebih utama untuk menghindari perbedaan pendapat dengan Abu Hanifah yang melarang jama' tersebut. Juga karena dalam jama' tersebut berarti mengosongkan salah satu dari dua waktu dari tugas yang harus dilakukan padanya.

Hal tersebut dikecualikan bagi orang yang melakukan ibadah haji pada waktu di Arafah dan Muzdalifah. Begitu juga bagi orang yang jika dengan menjama' dia dapat shalat berjama'ah, atau suci dari hadats-nya yang terus menerus, atau terbuka auratnya, maka men-jama' shalat adalah lebih utama. Demikian pula orang yang mendapatkan hal yang dibenci dari dirinya sendiri dan dia ragu-ragu mengenai kebolehan melakukan jama', atau dia adalah termasuk orang yang dima'mumi dan yang seperti itu.

Adapun orang yang takut terlepas dari waktu wukuf atau terlepas dari waktu untuk membebaskan tawanan apabila dia meninggalkan jama', maka pada saat itu dia wajib melakukan jama' sebagaimana pendapat Az-Zayyadi.

Imam As-Syarqawi berpendapat Shalat jama' itu dilarang karena sakit, hujan debu, dan suasana gelap menurut pendapat yang dapat dijadikan pegangan.

Az-Zayyadi berpendapat bahwa kebolehan jama' itu dipilih sebab sakit, baik jama' taqdim dan jama' ta'khir; dan harus dijaga mana yang lebih sesuai.

Kebolehan jama' karena sakit itu ditetapkan sebab kesulitan melakukan setiap fardlu pada waktunya. Sebagaimana kesulitan hujan yang membuat basah pakaian. Ulama yang lain berpendapat bahwa-tidak boleh tidak-harus ada kesulitan yang nampak sebagai tambahan atas hal tersebut, sekira memperbolehkan duduk pada shalat fardlu.

Dalam kitab Fat-hul Mu'in dengan menukil dari kitab Tuhfatul Muhtaj disebutkan bahwa orang yang menunaikan ibadah yang menyalahi keabsahannya tanpa bertaqlid kepada orang yang berpendapat dengan ibadah tersebut, dia wajib mengulanginya, karena ibadahnya adalah sia-sia.