Investasi Harta Masjid
Pertanyaan
Saya seorang pembantu penghulu di salah satu kelurahan di kota Malang, saya ingin bertanya, Bolehkah kita memutar harta masjid dengan ketentuan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan masjid?
Jawaban
Boleh, dengan ketentuan modal/harta masjid tersebut tidak hilang/habis dalam proses pengelolaan dan usaha tersebut memang benar-benar memberikan maslahah kepada masjid.
Dasar Hukum
RISALAT AL AMAJID HAL. 22
(cabang) (dan wajib atas nadzir memakmurkan, menyewakan, mengumpulkan hasil, merawatnya) dan mempertahankan harta asal/modal pokoknya sebagaimana dijelaskan dalilnya dan membaginya kepada yang berhak. (Pernyataan pengarang: dan wajib atas nadzir memakmurkannya dst) ketika dari hasil harta wakaf itu ada kelebihan apakah nadzir diperkenankan memperdagangkannya? Imam as Subuki menjawab: "hal itu diperkenankan apabila diperuntukkan masjid/harta wakaf, karena harta itu seperti harta bebas berbeda dengan yang lainnya."