Rubrik Tanya Jawab


Edit

Mahar tidak sesuai nilainya dengan Akad Nikah

Pertanyaan

Ada suami istri yang sudah menikah sekian tahun. Kemudian pada suatu ketika baru diketahui bahwa ternyata mas kawin yang dberikan pada sang istri kurang dari yang disebutkan pada waktu akad.

  1. Hukumnya bagaimana?
  2. Apakah rusak akad nikahnya sehingga harus memperbarui akad lagi?

Jawaban

Mahar adalah sesuatu yang harus dibayarkan kepada isteri sesuai dengan yang diakadkan. Kalau seandainya belakangan baru diketahui atau disadari bahwa mahar atau maskawin yang diberikan kepada si isteri kurang dari yang disebutkan pada waktu akad, maka harus dibayar kekurangannya, karena hal itu tidak disengaja.

Kekurangan yang belum diberikan haruslah diukur atau dikurs dengan saat akad, misal ketika akad harga mas Rp 40.000/gram, dan ternyata kekurangan maskawin sebesar Rp 80.000, maka berarti setara dengan emas seberat 2 gram. Jadi kalau sekarang harga emas per gram Rp 400.000/gram, maka kekurangan maskawin yang harus dibayar adalah Rp 800.000.