Rubrik Tanya Jawab


Edit

Membayarkan Hutang Puasa Istri

Pertanyaan

Alhamdulillah dua hari menjelang Ramadan lalu isteri saya melahirkan anak ketiga saya. Bila menggunakan tolok ukur kelahiran anak pertama dan kedua, isteri saya harus menjalani masa nifas selama dua bulan. Berarti sebulan penuh ini kemungkinan besar isteri saya tidak bisa menjalani puasa. Bolehkan di bulan syawal nanti saya membantu mengqadla hutang puasa isteri saya mengingat kondisi kesehatannya kurang baik saat ini?

Rizal Shalahuddin, r1z4l@yahoo.co.id

Jawaban

Dalam kajian fikih, ibadah dibagi menjadi tiga bagian. Pertama ibadah badaniyyah mahdlah yaitu ibadah murni yang dilakukan oleh anggota badan yang harus dilakukan oleh diri sendiri. Yang dimaksud murni adalah bentuk kegiatan yang dilakukan memang merupakan bentuk kegiatan ibadah. Berbeda dengan ibdah yang tidak murni, kegiatan yang dilakukan baru disebut ibadah bila diniatkan untuk menjalani ibadah.

Yang kedua ibadah maliyah mahdlah yaitu ibadah murni yang berkaitan dengan harta maka boleh diwakilkan kepada orang lain secara mutlak.  Yang ketiga ibadah maliyah ghairu mahdlah yaitu ibadah yang tidak murni hanya berhubungan dengan harta benda. Dengan syarat-syarat tertentu ibadah jenis ini diperbolehkan diwakilkan kepada orang lain. Seperti haji dan umroh bagi orang-orang yang tidak mampu melakukannya sendiri baik dikarenakan meninggal, lanjut usia atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Dalam pembagian macam ibadah ini, puasa masuk dalam katagori ibadah badaniyah mahdlah yang tidak diperkenankan diwakilkan atau digantikan kepada orang lain. Tujuan utama ibadah adalah mengagungkan Allah, dan orang yang menggantikan ibadah tidak mungkin bisa mengagungkan Allah sebagaimana cara mengagungkannya orang yang digantikan.

Anda dapat menyertai isteri anda dengan menjalankan puasa sunnah saat isteri anda membayar hutang puasa tetapi seberapapun cinta kasih anda, anda tidak dapat mengganti amaliah puasa isteri anda. waLlahu a’lam

Referensi : Qawaid Ahkam I/314 , Ianat al Thalibin III/10