Rubrik Tanya Jawab


Edit

Ketentuan Mengganti Puasa

Pertanyaan

Saya ibu dari dua anak. Saat melahirkan anak pertama dan kedua, kebetulan sama-sama mendekati bulan Ramadan sehingga dua kali saya melahirkan saya tidak bisa berpuasa karena harus menjalankan masa nifas saat bulan Ramadan. Alhamdulillah saya telah mengganti kewajiban puasa saya tersebut dengan membayar fidyah. Namun beberapa waktu yang lalu, seorang teman kantor saya mengingatkan bahwa hutang puasa saya tidak cukup dibayar dengan membayar fidyah tapi juga harus dibayar dengan berpuasa. Mohon penjelasan pak ustad.

Iin Nurjannah, Terongdowo

Jawaban

Ada empat ketentuan saat orang tidak menjalankan puasa wajib sesuai kondisi dan alasan masing-masing orang yang meninggalkan puasa.

Pertama

Berbuka yang mewajibkan qadla (harus berpuasa dilain waktu saat sudah longgar) dan wajib membayar fidyah, yaitu :

  • Orang-orang yang tidak berpuasa karena menghawatirkan orang lain seperti berbukanya orang yang hamil karena menghawatirkan kondisi janinnya dan ibu yang menyusui saat menghawatirkan kesehatan bayi yang disusuinya. Bila sang ibu yang sedang hamil atau menyusui menghawatirkan kondisi dirinya sendiri yang tidak kuat, maka dia hanya wajib mengqadla puasa tanpa harus membayar fidyah.
  • Orang yang punya hutang puasa Ramadan dan belum membayarnya hingga masuk bulan Ramadan lagi tanpa ada udzur yang dibenarkan syariat.

Kedua

Orang yang wajib qadla puasa tapi tidak diharuskan membayar fidyah, yaitu

  • orang yang menderita epilepsi dan kambuh saat berpuasa,
  • orang lupa berniat
  • orang yang sengaja membatalkan puasa dengan selain persetubuhan.

Ketiga

Orang yang wajib membayar fidyah saja tanpa harus mengqadla puasa, yaitu :

  • orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu berpuasa.
  • Orang yang sakit dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Keempat

Orang yang tidak wajib mengqadla dan membayar fidyah, yaitu seperti orang gila.

Dari keempat ketentuan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa apa yang ibu alami memang tidak cukup sekedar dengan membayar fidyah satu mud (+6,5 ons makanan pokok) tapi juga harus menjalankan qadla puasa. Wallahu a'lam

Referensi: Taqrirat al Sadidah halaman 455-456 



Dikelola oleh Nun Media