Rubrik Tanya Jawab


Edit

Qadla Puasa Bagi yang Murtad

Pertanyaan

Setahun yang lalu karena mengikuti calon suami saya keluar dari agama Islam dan kemudian menikah di sebuah gereja. Setelah beberapa bulan saya merasa tidak nyaman dengan agama baru saya dan saya merayu suami untuk mempelajari Islam. Alhamdulillah setelah beberapa kali mendengarkan pengajian dan buku-buku keislaman bulan maret lalu kami berdua telah disahadatkan kembali disebuah mushalla. Karena keluar dari agama Islam, maka tahun lalu saya tidak menjalankan puasa, apakah saya harus mengganti puasa saya yang saya tinggalkan tahun lalu? Bagaimana dengan shalat saya?

Siti Maria Qibtie. Karangkates

Jawaban

Sebelum menjawab pertanyaan terkait puasa anda, perlu diketahui pernikahan seseorang yang murtad, keluar dari agama Islam dihukumi tidak sah meskipun menikah dengan orang non muslim atau dengan sesama orang yang murtad apalagi dengan orang muslim. Karenanya untuk menyempurnakan pertaubatan anda, anda harus melakukan nikah ulang dengan tata cara muslim. Bila kemudian terlanjur punya anak, bila anak perempuan maka harus dimaklumi bila suami anda tidak bisa menjadi wali nikahnya nanti saat sang anak akan menikah.

Terkait dengan puasa anda, seseorang yang murtad dalam hukum Islam statusnya digantungkan. Islam tidak memaksa seseorang masuk Islam tetapi bila sudah berislam dia tidak boleh keluar dan harus memperdalam ajarannya untuk mempertahankan keberislamannya. Dia tidak diakui sebagai non muslim tetapi dihukumi seorang murtad yang wajib kembali berislam sehingga berbagai macam ibadah wajib yang ditinggalkan selama murtad harus diqadla termasuk puasa dan shalat anda.

Untuk suami anda, bila dia asli sejak kecil non muslim dan masuk islam dia tidak dibebani untuk mengganti puasa yang dia tinggalkan saat belum berislam. Dia hanya berkewajiban menjalankan puasa setelah masuk Islam.

Hutang puasa anda tidak harus dibayar sekaligus tetapi bisa dibayar sedikit-sedikit sesuai kemampuan dengan catatan tidak tertunda hingga Ramadan yang akan datang. Bila tertunda hingga Ramadan yang akan datang maka tidak cukup membayar hutang saja tapi juga wajib membayar fidyah setiap harinya satu mud atau kira-kira 6.5 ons makanan pokok. Wallahu a’alam

Referensi :

  • Taqrirat Sadidah 458
  • Bughyat al Musytarsyidin 205