Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Polok terbuka masuk neraka

Pada hari Jumat 26 Februari 1993 lalu, saya salat Jumat di masjid Kecamatan Tegalsari Surabaya. Ketika seorang khatib selesai menyampaikan khutbahnya, maka salat segera dimulai. Sebelum salat, khatib yang sekaligus menjadi imam itu memberikan aba-aba para jamaahnya supaya berbaris lurus dan rapat, karena shaf lurus dan rapat itu merupakan kesempurnaan salat.

Setelah itu, imam memberi aba-aba: bagi jamaah yang memakai celana dan celananya menutupi mata kaki (polok) celananya supaya dilipat keatas supaya mata kakinya kelihatan. Sebab, kata sang imam tadi, kalau poloknya tidak kelihatan akan dilaknat oleh Allah dan akan dimasukkan kedalam neraka. Jamaah pun ada yang mengikuti aba-aba sang imam tadi, tetapi ada pula yang tidak.

Betulkah kata imam tadi, jika mau melaksanakan salat, poloknya harus kelihatan, dan jika tidak kelihatan akan masuk neraka?

Atas kebaikannya kami sampaikan jaza kumullah khairan katsira.

Jawaban:

Saudara yang terhormat. Dalam kitab-kitab fiqh yang murni maupun kitab fiqh tasawuf seperti Irsyadul Ibad dan Ihya Ulumuddin karangan Imam Ghozali sepanjang yang sudah saya ketahui dan saya baca, tidak ada ibarat/dalil yang menyatakan bahwa barang siapa yang tidak kelihatan mata kakinya waktu salat akan masuk neraka.

Bahkan salah satu dari syarat diperbolehkannya mengusap muzah (semacam sepatu) pada waktu berwudlu dan tidak usah melepaskan sepatu tersebut, adalah bahwa sepatu tersebut harus menutupi mata kaki. Jika dilepas maka wudlunya batal. Sehingga dalam salat sepati tersebut harus dipakai terus, alias mata kakinya tertutup terus.

Jadi jika imam benar-benar menerangkan demikian dan bukan Anda yang salah dengar, maka apa yang disampaikan Imam tadi tidak benar.