Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Penetapan hari raya

Sebagai orang awam, saya tidak mengetahui bagaimana cara menentukan tanggal 1 Syawal, baik dengan cara hisab maupun rukyat. Perbedaan tahun lalu, 1992, terulang di tahun ini (1993), ada yang Rabu dan ada pula yang Kamis. Hal ini menurut saya sangat membingungkan masyarakat awam.

Seperti kita tahu, jika tiba 1 Syawal berarti ada dua kewajiban, yaitu zakat fitrah dan salat Id. Tetapi bagi orang awam tentu saja akan menunggu fatwa Kiai. Kalau dikota mungkin kejadian ini tidak banyak membingungkan karena dekat dengan informasi. Tetapi bagaimana dengan yang di desa? Bisa jadi Rabu pagi informasi itu baru bisa diterima sehingga salat Id dilakukan pada hari Kamis.

Karena itu kami ingin menanyakan beberapa masalah:

  1. Bolehkah melaksanakan salat Idul Fitri pada hari Kamis, sementara keyakinannya sendiri Id pada hari Rabu?
  2. Apakah hukum Syara' itu bisa gugur karena pengaruh politik?
  3. Meski setiap tanggal 1 Syawal atau 1 Ramadan itu ada perbedaan, tetapi nampaknya kalau penentuan 10 Dzulhijjah kok selalu sama. Apakah perbedaan dalam penentuan tanggal 1 Syawal atau 1 Ramadhan tidak mempengaruhi perbedaan dalam penentuan tanggal 10 Dzulhijjah?
  4. Bagaimana kalau PBNU dalam masalah ini mengambil langkah tegas kepada para pengurus ranting khususnya dan masyarakat umumnya dalam penentuan tanggal 1 Syawal dan pelaksanaan salat Idul Fitri?
  5. Bisakah antara pemerintah dan Ulama disatukan? Mengapa sampai terjadi perbedaan?

Jawaban:

  1. Melaksanakan salat Idul Fitri pada hari Kamis, sementara berkeyakinan yang benar adalah Rabu tanggal 1 Syawal, ada beberapa rincian:
    1. Ada yang berpendapat boleh, dengan anggapan bahwa salat pada hari Kamis itu adalah salat qadla. Dasar pengambilan dari kitab Bughyatul Mustarsyidin hal 63:

      مَسْأَلَةٌ: يُنْدَبُ قَضَاءُ النَّفْلِ المُؤَقَّتِ كَالعِيْدِ وَالوِتْرِ وَالرَّوَاتِبِ مُطْلَقًا, بَلْ لَوِاعْتَادَ شَيْئًا مِنَ النَّفْلِ المُطْلَقِ فَتَرْكُهُ فِى وَقْتِ المُعْتَادِ وَلَو بِعُذْرٍ سُنَّ لَهُ قَضَاؤُهُ.

      Masalah: Secara mutlak disunnahkan mengqodla salat sunah yang telah ditentukan waktunya seperti salat Id, Witir dan Rawatib. Bahkan Andaikata seseorang sudah membiasakan sesuatu salat sunah mutlak, kemudian dia meninggalkannya pada waktu yang sudah dibiasakan, meskipun karena udzur, maka baginya disunahkan mengqodlonya.

    2. Jika pada hari Rabu sebelum waktu dhuhur telah mendengar berita rukyat dari orang yang dapat dipercaya, seperti berita rukyat dari 'tim rukyat PBNU' maka wajib berbuka puasa dan melakukan salat Id, jika waktunya mencukupi untuk mengumpulkan orang-orang yang akan melaksanakan salat. Jika waktunya tidak mencukupi, atau mendengar berita rukyat tersebut sesudah dhuhur, maka disyariatkan mengqodla salat Id apabila menginginkan.

      Dasar pengambilan hukum

      Kitab Qulyubi Juz 1 halaman 309

      وَلَو شَهِدُوا يَومَ الثَّلاثِيْنَ قَبْلَ الزَّوَالِ بِرُؤْيَةِ الهِلاَلِ اللَّيْلَةِ المَاضِيَةِ أفْطَرْنَا وَصَلَّيْنَا العِيْدَ حَيْثُ بَقِيَ مِنَ الوَقْتِ مَايَسَعُ جَمَّعَ النَّاسَ. وَإلاَّ فَكَمَا لَوْ شَهِدُوا بَيْنَ الزَّوَالِ وَالغُرُوبِ... أو شَهِدُوا بَيْنَ الزَّوَالِ وَالغُرُوبِ أفْطَرْنَا وَفَاتَتِ الصَّلاةِ أدَاءً. وَيُشْرَعُ قَضَاؤُهَا مَتَى شَاءَ فِى الأظْهَرِ.

      'Andaikata pada hari ke 30 Ramadhan sebelum duhur mereka bersaksi bahwa pada malam ke 30 Ramadhan mereka melihat hilal, maka kita wajib berbuka dan melakukan salat Id sekira masih tersisa waktu yang mencukupi untuk mengumpulkan manusia.Dan jika tidak cukup waktu, sebagaimana Andaikata mereka bersaksi pada waktu antara dhuhur dan maghrib, maka kita wajib berbuka dan terlepaslah melakukan salat Id secara ada'/tunai, dan disyariatkan mengqodlonya apabila seseorang menginginkan menurut pendapat yang lebih jelas.

      Kitab I'anatut Thalibin Juz 1 halaman 261

      وَيُسَنُّ قَضَاؤُهَا إنْ فَاتَتْ لأَنَّهُ يُسَنُّ قَضَاء النَّفْلِ المُؤَقَّتِ إنْ خَرَجَ وَقْتُهُ

      Dan disunahkan mengqodlo salat Id jika waktunya sudah terlepas, karena sesungguhnya disunahkan mengqodlo salat sunat yang ditentukan waktunya jika waktunya telah keluar.

    Jadi menurut pendapat yang kedua ini, jika seseorang telah mendengar berita rukyat pada malam Rabu atau pada hari Rabu sebelum dhuhur, apalagi sesudah berhari raya pada hari Rabu, tetapi salat Id dilakukan pada hari Kamis, dapat dianggap sebagai orang yang mempermainkan ibadah.

  2. Hukum syara' tidak dapat gugur karena pengaruh politik atau lainnya, karena kita wajib melaksanakan hukum syara' (agama) harus semata-mata untuk memurnikan agama karena Allah semata. Dalam surat al Bayinah, Allah berfirman:

    وَمَا أُمِرُوا إلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ.

    Dan tiadalah mereka diperintah kecuali untuk menyembah Allah dengan memurnikan agama karenaNya.

  3. Perbedaan penentuan tanggal itu, sebenarnya tidak hanya terjadi awal Ramadhan dan Syawal, melainkan juga terjadi penentuan tanggal 10 Dzulhijjah beberapa tahun yang lalu, bahkan sampai menghebohkan.

    Perbedaan penentuan tersebut berpangkal dari dasar penentuan: Hisab dan Rukyah. Di mana saja, asal masih ada umat Islam yang berbeda pada dasar penentuan hisab, sedang yang lain berpijak berdasar rukyah, akan terjadi perbedaan hasil penentuan. Sedang dari mereka yang berpijak pada dasar hisab sendiri saja, masih dapat terjadi perbedaan hasil penentuan.

    Buktinya antara lain almanak yang dibuat oleh ahli hisab, ada yang menetapkan hari raya Rabu ada pula yang Kamis. Oleh karena itu, tepat sekali perintah Nabi Muhammad saw dalam menentukan awal Ramadan dan Syawal sebagaimana tersebut dalam salah satu hadistnya:

    صُوْمُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَإنْ غُمَّ عَلَيْكُم فَأكْمِلوُا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا.

    Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berhari-rayalah karena melihat bulan. Jika hilal di atasmu tertutup mendung, maka sempurnakanlah bilangan bulan tiga puluh hari.

  4. PBNU dalam hal ini tidak memiliki wewenang atau kekuasaan seperti yang dimiliki oleh qodli atau hakim yang di Indonesia diidentikkan dengan menteri agama. Sehingga tidak ada hak untuk mengambil tindakan tegas sebagaimana yang Anda inginkan. Namun bagi warga NU atau lainnya yang mengerti agama, maka secara otomatis akan mengikuti ikhbar (pemberitahuan) yang disampaikan PBNU. Sebab dalam kitab Kasyifatus Saja, halaman 114-116 dinyatakan yang intinya bahwa, berpuasa Ramadan (qiasnya adalah berhari raya) itu wajib sebab salah satu dari lima perkara. Dan yang keempat dari lima perkara tersebut adalah sebab 'pemberitaan'satu orang yang adil riwayatnya dan dapat dipercaya. Meskipun yang mempercayai itu hanya istrinya atau budak perempuannya atau temannya, baik pemberitaan tersebut dapat diterima oleh hati (diyakini) atau tidak (diragukan).
  5. Antara pemerintah dan ulama bisa disatukan dalam menentukan awal Ramadan dan awal Syawal, manakala keduanya konsekwen dalam mentaati perintah Rasul. Dalam hal ini berpijak pada dasar penentuan 'rukyah' sebagaimana hadist pada jawaban nomer tiga.


Dikelola oleh Nun Media