Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Pembagian warisan Aisyah dan Nabi Hidlir

Dengan singkat, bersama ini kami sampaikan dua pertanyaan yang isykal dengan harapan mohon jawaban.

Ada empat perempuan bersaudara seayah dan seibu. Pertama, bernama Aisyah, telah meninggal dunia. Dia tidak punya anak. Kedua, bernama Khadijah, telah meninggal dunia. Dia punya anak laki-laki satu bernama Hamid. Ketiga, bernama Anisah, telah meninggal dunia. Dia punya anak perempuan satu bernama Zainab. Keempat, bernama Jamilah, masih hidup. Dia tidak punya anak.

Disamping punya saudara perempuan, Aisyah mempunyai saudara sepupu bernama Ahmad telah meninggal dunia. Dia punya anak laki-laki bernama Shaleh. Pertanyaannya:

  1. Betulkah harta peninggalan Aisyah itu hanya dibagi dua antara Jamilah dan Shaleh, sedangkan Hamid dan Zainab tidak dapat bagian?
  2. Di kalangan kita masih lengket adanya keyakinan bahwa Nabi Hidlir as. sampai sekarang masih hidup. Karena hal ini menyangkut satu keyakinan yang ada hubungannya dengan Nabiyullah. Maka harus ada keterangan dari Allah atau Rasul Nya. Bagaimana keterangan dari firman Allah atau Hadist yang sahih?

Jawaban:

  1. Untuk menjawab pertanyaan saudara mengenai harta peninggalan atau harta warisan, saya persilahkan saudara membaca tentang orang-orang yang berhak menerima warisan dan orang-orang yang tidak berhak menerima warisan yang antara lain tersebut dalam kitab Fat-hul qarib atau kitab taqrib yang terjemahannya kurang lebih sebagai berikut. kitabul Fara'idl wak washaya. Orang orang yang dapat mewarisi (menerima warisan) dari golongan laki-laki ada sepuluh orang:
    1. anak laki-laki;
    2. anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah;
    3. ayah;
    4. kakek laki-laki dan seterusnya ke atas;
    5. saudara laki-laki;
    6. anak laki-laki dari saudara laki-laki meskipun jauh (seperti cucu laki-laki dari anak lelaki saudara laki-laki);
    7. saudara laki-laki dari ayah;
    8. anak laki-laki dari saudara lelaki ayah meskipun jauh;
    9. suami;
    10. majikan laki-laki yang memerdekakan.

    Orang-orang yang dapat mewarisi dari golongan perempuan ada tujuh:
    1. anak. perempuan;
    2. anak perempuan dari anak laki-laki;
    3. ibu;
    4. nenek perempuan;
    5. saudara perempuan;
    6. isteri;
    7. majikan perempuan yang memerdekakan.

    Orang-orang yang sama sekali tidak bisa memperoleh warisan ada tujuh:
    1. budak;
    2. budak belian yang dijanjikan kemerdekaanya pada saat kematian majikanya;
    3. budak perempuan yang di-jima' oleh majikanya kemudian melahirkan anak dari majikan tersebut;
    4. budak mukatab;
    5. pembunuh (ahli waris yang melakukan pembunuhan terhadap orang yang meningalkan warisan);
    6. ahli waris yang murtad (berpindah dari agama Islam ke agama lain);
    7. ahliwaris yang berbeda agama dengan orang yang meninggalkan warisan.

    Adapun orang-orang yang dapat mewarisi kelebihan dari harta warisan setelah dibagi, maka yang paling dekat adalah: anak laki-laki tidak ada, maka cucu laki-laki darianak laki-laki tidak ada. Kemudian ayah dari ayah, jika ayah tidak ada, kemudian saudara laki-laki seayah seibu, jika ayah dari ayah tidak ada. Kemudian saudara laki-laki seayah, jika saudara laki-laki seayah dan seibu tidak ada. Kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu, jika saudara laki-laki seayah dan seibu tidak ada. Kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, jika anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dan seibu tidak ada. Kemudian saudara laki-laki dari ayah. Dan ini harus dilaksanakan secara urut, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah. Jika semua tidak ada maka majikan yang memerdekakannya.

    Dari keterangan kitab tersebut di atas, maka yang jelas dapat menerima warisan dari harta peninggalan Aisyah adalah Jamilah. Sedangkan Shaleh, maka jika ayah si Shaleh yaitu Ahmad tersebut adalah anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah si Aisyah, maka dia mendapat warisan. Jika tidak, maka tidak mendapat warisan.

  2. Pertanyaan saudara tentang apakah Nabi Hidlir, yaitu Balya bin Malhan masih hidup sampai sekarang? Pertanyaan saudara ini pernah dijawab dalam Bahtsul Masail di PP. Genggong Kraksaan, tahunnya saya lupa, tetapi saya ingat bahwa Bahtsul Masail tersebut adalah dalam rangkaian acara Korferwil NU Jatim, yang pada saat itu almarhum KH. Syarqowi Pamekasan diangkat sebagai wakil Rois Syuriah sesudah almarhum KH. Mahrus Ali dan diangkatnya saya sebagai A'wan Syuriah wilayah Jatim.

    Dalam Bahtsul Masail tersebut diputuskan bahwa Nabi Hidlir as. dinyatakan masih hidup sampai sekarang. Keputusan tersebut tidak ada dasar nash al Qur'an dan atau Hadist yang jelas (sharih) tetapi hanya berdasarkan kitab-kitab dari para ahli tashawuf, yang nukilan saya lupa meletakkannya. Hanya saja menurut berita yang saya terima, bahwa sampai sekarang masih ada orang yang dapat bertemu dan bersalaman dengan Nabi Hidlir as, misalnya KH. Maimun Zubair Sarang Rembang Jateng. Tentang kebenaran berita tersebut, Wallahu 'alam bis Showab.