Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Menyambung potong tangan dan khutbah berbahasa arab

Kami ingin bertanya kepada pengasuh Bahsu Masail, yang merupakan masalah buat kami.

  1. Misal seorang dikenai Qisos sehingga tanganya dipotong. Kemudian setelah hukuman itu dilakukan atau pemotongan tersebut, orang tersebut menyambung tangannya kembali ke ahli medis, yang kami tanyakan, bagaimana hukum penyambungan tangan tersebut?
  2. Masalah kepercayaan kepada orang tua kita, maksudnya adat-adat yang dilakukan sejak zaman nenek moyang oleh orang-orang Islam, seperti menaruh sesajen pada sumur, dapur, perempatan jalan pada saat hari-hari tertentu, dll. Bagimana hukumnya orang Islam yang melakukan atau memakai adat atau kepercayaan tersebut!
  3. Biasanya di negara kita ini, Khutbah Jum’ah mengunakan atau memakai bahasa daerah atau bahasa Indonesia. Bagaiman hukumnya khutbah yang dalam khutbahnya, sang khatib mengunakan bahasa arab yang banyak kurang dimengerti isi dan kandungan khutbah tersebut oleh para jamaahnya!

Jawaban:

  1. Menurut hukum formal, penyambungan bagian tangan tersebut adalah boleh, sebab secara formal orang tersebut telah menjalani hukum Qisos berupa pemotongan tanganya. Akan tetapi ditinjau dari materi hukum, penyambungan tangan yang sudah terputus tidak boleh, sebab orang yang tidak menyaksikan hukuman Qisos tersebut akan berpendapat bahwa orang tersebut belum dilaksanakan hukuman Qisos yang dikenakan kepadanya yang dapat mengundang balas dendam yang tidak diinginkan oleh hukuman Qisos itu sendiri.
  2. Meletakkan sesaji seperti tersebut di atas hukumnya haram Tidak boleh! Sebab perbuatan tersebut bersumber dari ajaran kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran Islam, yaitu bersumber dari nenek moyang yang mempercayai bahwa keselamatan dan kebahagiaan seseorang itu ditentukan oleh roh-roh halus yang disebut danyang, sehingga pada saat danyang tersebut tidak diberi sesaji pada saat-saat tertentu di tempat tertentu, para danyang tersebut akan marah dan membuat malapetaka.

    Dasar pengambilan Kitab Irsyadul Ibad halaman 27 disebutkan:

    شُرُوْطُ صِحَّةِ الجُمُعَةِ سِتَةُ… وَتَقْدِيْمُ خُطْبَتَيْنِ بِالعَربِيَّةِ وَاِنْ لَمْ يَفْهَمُوا…

    Syarat-syarat keabsahan salat jumu’ah itu ada enam… Dan mendahulukan dua khutbah dengan dua bahasa Arab, meskipun para jamaah tidak memahaminya…

    Dalam Kitab Nihayatuz Zein halaman 140 disebutkan:

    (وَعَرَ بِيَّةٌ)بِاَنء تَكُوْنَ اَوْ كَانَ الخُطْبَتَيْنِ بِالْعَرَبِيَّتةِ .فَانْ لَمْ يَكُنْ ثُمَّ مَنْ يُحْسِنُ العَرَبِيَّةَ وَلَمْ يَمْكِنْ تَعَلَّمُهَا خَطَبَ بِغَيْرِهاَ.فَاِنْ اَمْكَن وَجَبَ عَلَى سَبِيْلِ فَرْضِ الكِفَابَةِ,فَيَكْفِى فِي ذَلِكَ وَاخِدٌ.فَلَوْ تَرَكُوْا التَّعَلُّمَ مَعَ اِمْ كَا نِهِ عَصَوْا وَلاَ جَمْعَةُلَهُمْ فَيُصَلّو نَ الظُّهْرَ.

    (Dan bahasa Arab) artinya hendaklah rukun-rukun khutbah adalah dengan bahasa Arab. Jika di sana (tempat melakukan salat jumuah) tidak ada orang yang dapat berbahasa Arab dengan baik dan tidak mungkin dapat mempelajarinya, maka khatib dapat/boleh berkhutbah dengan bahasa selain Arab. Jika memungkinkan belajar bahasa Arab, maka wajib atas semua orang secara wajib kifayah, dan dalam hal tersebut cukup dilakukan oleh satu orang. Dan jika mereka meninggalkan belajar bahasa Arab beserta kemampuan mereka untuk mempelajarinya, maka mereka telah berbuaat ma’siat dan salat jumuah yang mereka lakukan tidak sah, sehingga harus melakukan salat dhuhur.

    Dalam Kitab Ianatut Thalibin juz 2 halaman 69 diterangkan bahwa rukun-rukun khutbah jumuah (baca hamdalah, shalawat Nabi, berwasiat dengan taqwa, membaca ayat Alquran dalam salah satu dari dua khutbah, dan mendoakan kepada orang Mu’min laki-laki dan perempuan) harus diucapkan dengan bahasa Arab. Adapun selain rukun, boleh diterjemahkan ke dalam bahasa selain Arab. Dengan syarat harus ada kaitannya dengan nasihat-nasihat.

    Persyaratan khutbah dengan bahasa Arab sebagaimana bacaan-bacaan salat dapat kita mengerti dan kita pahami, karena jika diperbolehkan dengan bahasa daerah misalnya, maka bagaimana khutbah tersebut dapat dimengerti oleh orang asing yang kebetulan bermakmum? Di samping itu peryataan bahasa arab tersebut mendorong kaum muslimin untuk mempelajarinya, sehingga dengan demikian kaum muslimin tidak hanya mengerti dan memahami isi khutbah. Akan tetapi sekaligus mengerti isi dari Alquran dan Al Hadits serta kitab-kitab ilmu pengetahuan tentang agama yang sembilan puluh persen berbahasa Arab.