Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Imam keliru diperingatkan kok masih terus

  1. Dalam salat jamaah (misalnya magrib) imam lupa akan bilangan rakaat yang telah dilakukan. Yaitu yang sebenarnya sudah mendapat tiga rakaat, tapai karena lupa maka imam menambah rakaat lagi. padahal makmumsudah mengucapkan tasbih tapi imam masih terus (dan mungkin saja karena tidak mengerti kesalahan yang di maksud makmum lewat tasbih tadi).

    Lalu bagaimana posisi makmum yang benar, apakah mengikuti rakaat imam tadi atau menanti dalam tahiyyat ahir dan membiarkan imam sendiri atau mufaraqah, serta bagaimana tindakan makmum masbuq yang hanya kurang satu rakaat saja dalam jamaah. Seperti ini tolong dijawab lengkap dengan ta’birnya.

  2. Bagaimana cara menghitung air untuk boleh tidaknya dipakai berwudlu, sedang air itu mnengalir misal di sungai, dengan cara mengunakan istilah jiryah sebagaimana keterangan yang terdapat dalam Kitab Kasifatus saja, bab Al ma’u qolilun wa…halaman 22. Tolong diterangkan maksud ta’bir tersebut dengan jelas atau mengunakan ta’bir kitab lain yang lebih jelas.

Jawaban:

  1. Jika makmum telah yakin bahwa sholat magrib yang di lakukan telah tiga rakaat, maka makmum tidak boleh berdiri mengikuti imam. Tetapi harus duduk menanti imam melakukan tasyahud kemudian salam bersama imam, atau makmum mufaraqah memisahkan diri dari imam.

    Bagi imam, apabila dia mendengar tasbih hanya dari seorang makmum saja, maka dia tidak boleh duduk sehingga dia yakin bahwa salat yang dia lakukan sudah tiga rakaat. Jadi duduk imam berdasarkan keyakinanya, dan bukan dari tasbih dari seorang makmum. Jika yang melakukan tasbih adalah makmum yang banyak, sedangkan imam mendengar tasbih tersebut dan tidak mau duduk, maka salat si imam batal karena menambah rukun;dan salat para makmum sah.

    Bagi makmum masbuq, jika dia telah yakin imam telah melakukan salat tiga rakaat, maka dia tidak boleh mengikuti imam berdiri

    Dasar pengambilan Kitab Hamisy I’anatut Thalibin juz 2 halaman71:

    (فَرْعٌ) لَو قاَمَ أِمَامُهُ لِزِيَادَ ةٍ كَخَامِسَةٍ وَلَوْ سَهْوًا لَمْ يَجُزْلَهُ مُتَابَعَتُهُ وَلَوْ مَسْبُوقاًاَوْشَاكًّافِي رَكْعَةٍ بَلْ يُفَارِقُهُ وَيُسَلِّمُ اَوْيَنْتَظِرُهُ عَلَي الْمُعْتَمَدِ.

    (cabang) andaikata imam berdiri untuk menambah rakaat, seperti rakaat kelima meskipun karena lupa, tidak boleh bagi makmum mengikutinya meskipun dia makmum masbuq, atau karena ragu-ragu dalam rakaat. Tetapi ma’mum harus mufaraqah dan salam atau menanti imamnya menurut pendapat yang dapat di jadikan pegangan.

  2. Istilah satu jiryah yang ada dalam kitab kasyifatus saja halaman 22 tersebut adalah sama dengan istilah debit air tiap satu detik. Untuk memahami istilah ini, kami persilahkan anda bertanya ke kantor PDAM yang ahli mengukur jumlah volume air tiap satu detik. Seingat kami, jika aliran di sungai terdapat 245 liter dengan mengingat lebar dan dalam sungai air tersebut, maka jiryah tersebut dinamakan dua kulah.


Dikelola oleh Nun Media