Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Kolusi, nogo dino dan amal jariyah

  1. Misalnya seorang yang mau menjadi pemimpin (kepala desa) atau pegawai diharuskan membayar dahulu (menyogok) padahal itu dosa. Tapi bila tidak menyogok tidak akan jadi. Lalu misal kesempatan itu diambil orang lain (kristen) , sehingga kesempatan itu secara tak langsung kita telah memberi kesempatan pada orang kristen jadi pemimpin. Bagaimana hukumnya menyogok bila tujuannya untuk menghalangi supaya yang jadi pemimpin itu bukan orang kristen?
  2. Bagaimana hukumnya kalau ada orang Islam percaya dan mengikuti pada ramalan misal; nogo dino atau mau bepergian, bangun rumah, tanam-tanaman cari hari baik yang dasarnya tidak ada dalam al Quran dan hadist? Bagaimana batas-batasnya aqidah tentang perbuatan di dunia dan akhirat?
  3. Orang yang menyumbang uang untuk bangun Masjid yang seharusnya dibelikan bahan material supaya melekat di masjid, tetapi oleh panitia uang tersebut digunakan untuk ongkos tukang, sehingga uang tersebut tidak melekat pada Masjidnya. Apa masih termasuk amal jariah/amal yang mengalir terus? Bagaimana batasan-batasan amal jariah itu?

Jawaban:

  1. Sebelum kami menjawab pertanyaan anda, perlu anda ketahui perbuatan menyuap atau menyogok itu pada dasarnya dilarang oleh Islam. Namun, menyuap atau menyogok sekarang ini terkenal dengan istilah kolusi. Kolusi ini telah merajalela di Negara Republik Indonesia, mulai tingkat bawah sampai ketingkat yang paling atas. Bahkan untuk dapat naik pangkat atau menerima uang operasional antar bagian dalam satu instansi saja sudah berlaku permainan kolusi ini. Hal ini adalah perbuatan dzalim yang harus diberantas oleh setiap muslim yang memiliki iman yang kuat, meskipun dia harus menderita karenanya. Karena dalam kitab al Hikam telah disebutkan:

    حَقٌّ يَضُرُّ خَيْرٌ مِنْ بَاطِلٍ يَسُرُّ.

    “Kebenaran yang memberi melarat adalah tetap lebih baik daripada kebatilan yang menyenangkan.”

    Untuk mengetahui apakah menyuap seperti yang anda tanyakan itu boleh atau tidak menurut agama Islam, kami persilahkan anda menyimak dan memahami keterangan dari kitab al Bujairimi ‘ala al Khotib juz 3 halaman 218, sebagai berikut:

    (قَوْلُهُ مِنْهَا الهبَّةُ لأَرْبَابِ الوِلاَيَاتِ وَالعُمَّالِ) لأَنَّهَا رَشْوَةٌ وَالرَّشْوَةُ حَرَامٌ إذَا كَانَتْ وَسِيلَةً لِمُحَرَّمٍ كَإِقَامَةِ بَاطِلٍ وَتَرْكِ حَقٍّ وَإلاَّ فَلاَ تَحْرُمُ.

    “Diantara hal-hal yang diharamkan itu adalah pemberian kepada para pemilik (pemegang kekuasaan dan para karyawan), karena pemberian itu adalah suap. Sedangkan suap itu adalah haram jika menjadi perantara untuk pekerjaan yang diharamkan seperti menegakkan kebatilah dan meninggalkan kebenaran. Jika tidak demikian, maka tidak haram”.

  2. Dalam buku Konsep Dasar Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jamaah terbitan tahun 1996 yang disusun oleh Drs. KH. Achmad Masduqi Mahfud, Wakil Rais PWNU Jatim halaman 14 disebutkan bahwa salah satu empat makna yang terkandung dalam dua Kalimat Syahadat adalah:

    ”membatalkan semua konsep kebahagiaan hasil renungan akal fikiran manusia yang telah ada di seluruh dunia, kemudian hanya menetapkan konsep kebahagiaan yang telah diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Besar Muhammad SAW selaku utusan Allah”.

    Jadi apabila ada orang Islam yang masih meyakini nogo dino atau hari-hari tertentu masih mempunyai pengaruh dalam menentukan keberhasilan atau kegagalan bagi dirinya, maka berarti dia telah merusak syahadat yang telah dia ucapkan. Namun demikaian, ada pula ibarat dari kitab Talkhisul Murad, hamisy dari kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 206 yang berbunyi sebagai berikut:

    وَذَكَرَ اِبْنُ الفَرْكَاحِ عَنِ الشَّافِعِيُّ اَنَّهُ اِنْ كَانَ المُنَجِّمُ يَقُوْلُ وَيَعْتَقِدُ اَنَّهُلاَيُؤَثِرُ اِلاَّ اللهُ وَلَكِنْ اَجْرَى اللهُ اْلعَادَةَ بِاَنَّهُ يَقَعُ كَذَا عِنْدَ كَذَا وَاْلمُؤْثِرُهُوَااللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَهَذَا عِنْدِى لاَبَأْسَ بِهِ. وَحَيْثُ جَاءَ اَلدَّ مُّ يُحْمَلُ مَنْ يَعْتَقِدُ تَأْثِيْرَ النُّجُوْمِ وَغَيْرَهَامِنَ اْلمَحْلُوْقَاتِ. وَفْتَى الزَّمْلَكَانِ بِاالتَّحْرِيْمِ مُطْلَقًا.

    “Ibnul Farkah menuturkan dari Asy Syafii bahwa sesungguhnya jika ahli nujum berkata dan meyakini bahwa sesungguhnya tidak ada yang dapat memberi pengaruh kecuali Allah, tetapi Allah telah melakukan / menjalankan adat kebiasaan bahwa sesungguhnya kejadian demikian ini terjadi pada waktu demikian, sedangkan yang memberi pengaruh adalah Allah ‘azza wa jalla. Keyakinan seperti ini menurut saya berbahaya. Dan celaan yang datang dibawa pada orang yang meyakini dan meyakinkan akan pengaruh bintang-bintang dan makhluk-makhluk lainnya. Imam Az Zamlakani memberi fatwa dengan keharaman mutlak”.

  3. Termasuk amal jariyah, karena bahan material seperti semen, tegel dan lain sebagainya tidak akan melekat tanpa tukang. Sedang tukang tidak akan mau bekerja tanpa diberi ongkos. Yang dimaksud dengan amal jariyah itu adalah amal yang pahalanya mengalir terus selama benda yang diamalkan tersebut masih dimanfaatkan, sedang benda yang dijariyahkan dapat dimanfaatkan berkat uang yang dipergunakan untuk ongkos tukang.

    Dasar pengambilan kaidah Ushul Fiqih:

    لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ المَقَاصِدِ.

    Perantaraan-perantaraan itu mempunyai hukum dari tujuan-tujuan.



Dikelola oleh Nun Media