Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Menjadikan hewan sebagai eksperimen

Bagaimana hukum mengadakan eksperimen atau percobaan dengan memanfaatkan hewan seperti tikus, kera, babi, kelinci dan lainnya, dalam proses pemberian pelajaran teori tentang sebab penyakit dan cara penyembuhannya pada Fakultas Kedokteran yang mengakibatkan pembunuhan yang disengaja terhadap sejumlah besar hewan yang tidak dihormati agama?

Jawaban:

Pemanfaatan hewan untuk percobaan teori-teori kedokteran yang mungkin diikuti dengan pembunuhan terhadap hewan-hewan adalah sebagai berikut:

  • Menurut Imam ar Romli dan Imam al Ghozali, hukumnya boleh, karena ada bukti hajat, yaitu untuk media pendidikan.
  • Sedikit berbeda dengan pandangan Ibn Hajar al Haitami dan Imam al Haramain (al Juwaini), yang menyatakan bahwa dalam kebolehan tersebut perlu dihindarkan dari kemungkinan menyiksa hewan atau membuat hewan menderita.

Dasar pengambilan

  1. Kitab I'anatut Thalibin juz 1 halaman 33:
    وَقَوْلُهُ عِنْدَ شَقِّ عُضْوٍ مِنْهَا...إلَى أنْ قَالَ: وَيَحْرُمُ الشَّقُّ المَذْكُورُ او القَتْلُ بِالقَصْدِ لِلتَّعْذِيْبِ وَاخْتُلِفَ فِيْمَا شَكَّ فِى سَيْلِ دَمِهِ وَعَدَمِهِ فَهَلْ يَجُوْزُ شَقُّ عُضْوٍ مِنْهُ اولاَ ؟ قَالَ بِالأوَّلِ الرَّمْلِى تَبَعًا لِلْغَزَالِى لأَنَّهُ لِحَاجَةٍ وَقَالَ بِالثَّانِى إبْنُ حَجَرٍ تَبَعًا لِلإِمَامِ الحَرَمَيْنِ لِمَا فِيْهِ مِنَ التَّعْذِيْبِ.
    Adapun ucapan mushonnif "pada waktu menyobek anggota badan dari binatang" ... sampai pada ucapan mushonnif: "haram menyobek tersebut atau membunuh dengan maksud menyiksa", diperselisihkan mengenai apa yang diragukan mengenai mengalirkan darahnya dan ketiadaan mengalirkan darahnya, apakah boleh menyobek anggota badan dari binatang atau tidak? Imam ar Romli membolehkan karena mengikuti Imam al Ghozali karena penyobekan itu sesuatu hajat. Ibn Hajar tidak membolehkan karena mengikuti Imam al Haramain, karena dalam penyobekan itu terdapat penyiksaan.
  2. Kitab Al Fiqhul Islamiyyu wa Adillatuhu juz 3 halaman 521-522:
    تَِْشْرِيْحُ الجُثَّةِ وَنَقْْلِ الأعْضَاءِ.
    يَرَى المَالِكِيَّةُ وَالحَنَابِلَةُ عَمَلاً بِحَدِيْثِ: "كَسْرُ عَظْمِ المَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا" أنَّهُ لاَيَجُوزُ شَقُّ بَطْنِ المَيْتَهِ الحَامِلِ لإِخْرَاجِ الجَنِيْنِ مِنْهُ؛ لأنَّ هَذَا الوَلَدَ لاَ يَعِيْشُ عَادَةً، وَلاَ يَتَحَقَّقُ أنَّهُ يَحْيَا، فَلاَ يَجُوزُ هَتْكُ حُرْمَةٍ مُتَيَقِّنَةٍ لأَمْرٍ مَوْهُومٍ.
    Membedah tubuh dan memindah anggota-anggota.
    Madzhab Maliki dan Hambali berpendapat karena mengamalkan hadist:"Memecahkan tulang mayat adalah seperti memecahkannya dalam keadaan hidup", bahwa sesungguhnya tidak boleh menyobek perut bangkai yang hamil untuk mengeluarkan janin dari perut tersebut ; karena anak yang dikeluarkan itu biasanya tidak dapat hidup dan tidak nyata bahwa janin tersebut dalam keadaan hidup, sehingga tidak boleh merusak kehormatan dari apa yang telah diyakini untuk perkara yang masih diduga.
    وَأَجَازَ الشََّفِعِيَّةُ شَقَّ بَطْنِ المَيْتَةِ لإِخْرَاجِ وَلَدِهَا, وَشَقَّ بَطْنِ المَيِّتِ لإِخْرَاجِ مَالٍ مِنْهُ. كَمَا أجَازَ الحَنَفِيَّةُ كَالشَّافِعِيَّةِ شَقَّ بَطْنِ المَيِّتِ فِى حَالِ ابْتِلاَعِهِ مَالَ غَيْرِهِ, إذَا لَمْ تَكُنْ تِرْكَةٌ يَدْفَعُ مِنْهَا وَلَمْ يَضْمَنْ عَنْهُ أَحَدٌ.
    Madzhab Syafii memperbolehkan menyobek perut bangkai untuk mengeluarkan anaknya, dan menyobek perut mayat untuk mengeluarkan harta dari perut tersebut. Sebagaimana Madzhab Hanafi membolehkan menyobek perut mayat pada waktu menelan harta orang lain, jika dia tidak punya harta peninggalan yang dapat dipergunakan untuk menggantinya, dan tidak ada seseorang yang menjamin untuk mengganti harta yang ditela tersebut.
    وَأجَازَ المَالِكِيَّةُ ايْضًا شَقَّ بَطْنِ المَيِّتِ إِذَا ابْتَلَعَ قَبْلَ مَوْتِهِ مَالاً لَهُ او لِغَيْرِهِ إذَا كَانَ كَثِيْرًا: وَهُوَ قَدْرُ نِصَابِ الزَّكَاةِ, فِىحَالِ ابْتِلاَعِهِ لِخَوفٍ عَلَيْهِ اولِعُذْرٍ. أَمَّا إِذَا ابْتَلَعَهُ بِقَصْدِ حِرْمَانِ المَوَارِثِ مَثَلاً, فَيُشَقَّ بَطْنُهُ, وَلَو قَلَّ.
    Madzhab Maliki juga memperbolehkan menyobek perut mayat jika sebelum mati dia menelan harta miliknya atau milik orang lain, apabila harta tersebut banyak, yaitu sebanyak nisab zakat, pada waktu menelannya karena menghawatirkan harta tersebut atau karena udzur. Adapun jika dia menelannya dengan maksud untuk mencegah ahli warisnya misalnya, maka perutnya disobek meskipun yang ditelan sedikit.
    وَبِنَاءً عَلَى هَذِهِ الآرَاءِ المُبِيْحَةِ يَجُوْزُ التَّشْرِيْحُ عِنْدَ الضَّرُورَةِ او الحَاجَةِ بِقَصْدِ التَّعْلِيْمِ لأَغْرَاضٍ طَيِّبَةٍ, او لِمَعْرِفَةِ سَبَبِ الوَفَاةِ وَإِثْبَاتِ الجِنَايَةِ عَلَى المُتَّهَمِ بِالقَتْلِ وَيَجُوزُ ذَلِكَ لأَغْرَاضِ جِنَايَةٍ إِذَا تَوَقَّفَ عَلَيْهَا الوُصُولُ إلَى الحَقِّ فِى أمْرِ الجِنَايَةِ, لِلأَدِلَّةِ الدَّالَّةِ عَلَى وُجُوبِ العَدْلِ فِى الأَحْكَامِ, حَتَّى لاَ يُظْلَمُ بَرِيءٌ وَلاَ يَفْلِتُ مِنَ العِقَابِ مُجْرِمٌ أَثِيْمٌ.
    وَكَذَلِكَ يَجُوزُ تَشْرِيْحُ حُثَّتِ الحَيَوَانِ للتَّعْلِيْمِ؛ المَصْلَحَةُ فِى التَّعْلِيْمِ تَتَجَاوَزُ إِحْسَاسَهَا بِالألِمِ.
    Berdasarkan pendapat-pendapat yang membolehkan ini, maka boleh membedah pada waktu darurat atau hajat dengan maksud mengajar untuk tujuan-tujuan kedokteran atau untuk mengetahui sebab kematian, atau menetapkan tindak kriminal terhadap orang yang diduga melakukan pembunuhan dan seperti hal tersebut untuk tujuan-tujuan kriminal jika untuk sampai kepada kebenaran dalam urusan kriminal tersebut terhenti pada pembedahan, untuk bukti-bukti yang menunjukkan terhadap kewajiban berbuat adil dalam menetapkan hukum, sehingga tidak dianiaya orang yang tidak bersalah dan tidak dapat lepas dari siksa orang yang durhaka yang berdosa.

    Demikian pula boleh memotong-motong bangkai binatang untuk belajar, karena kemaslahatan dalam memberi pelajaran membolehkan perbuatan menyakiti binatang.



Dikelola oleh Nun Media