Masjid berubah menjadi mushalla
- Bolehkah masjid jami' dijadikan mushalla dengan alasan tidak memuat para jama'ah dan sudah dibangun menjadi masjid baru? Dan bagaimana hukum I'tikaf didalamnya?
- Bolehkah tempat pengimaman masjid ditinggikan?
Jawaban
- Tidak boleh.
- Kami belum menemui nash yang mu'tamad dalam kitab-kitab fiqh mengenai hal itu.
Dasar Pengambilan
- Kitab al-Qalyubi juz 3, halaman 108
(تَنْبِهٌ)لاَ يَجُوزُ تَغْيِيْرُ شَيْءٍ مِنْ عَيْنِ الوَقْفِ وَلَولأَرْفَعَ مِنْهَا.(peringatan). Tidak boleh mengubah sedikitpun dari benda wakaf, meskipun unutk sesuatu yang lebih tinggi nilainya.
- Kitab asy-Syarqawi juz 2, halaman 178
وَيَمْتَنِعُ قِسْمَةُ المَوقُوفِ او تَغْيِيْرُ هَيْبَتِهِ كَجَعْلِ البُسْتَانِ دَارًاDan tercegah pembagian barang yang diwakafkan dan mengubah bentuk, seperti menjadikan kebun menjadi rumah.