Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Gaya kepala anak kiai

Saya seorang karyawan disuatu lembaga pendidikan (sekolah). Sekolah tersebut satu atap dengan pondok pesantren (satu yayasan). Salah seorang pengajarnya adalah putera pengelola yayasan (putera kiai) yang selalu mengatur guru-guru lain. Misalnya, kalau ada guru lain yang terlambat atau tidak mengajkar, maka yang marah-marah adalah dia. Padahal yang bertindak seperti seharusnya adalah kepala sekolah. Saya sendiri kurang tahu, mengapa kepala sekolahnya sendiri patuh terhadap guru yang kebetulan putera kiai itu.

Dan yang lebih buruk lagi, guru yang putera kiai itu terkadang membicarkan kekurangan guru lain, di muka kelas dan dihadapan para siswa.

  1. Perbuatan guru yang putera kiai tersebut termasuk perbuatan zalimkah? Mohon disertai dalilnya!
  2. Bagaimanakah hukumnya bagi kepala sekolah yang mengetahui perbuatan inin, tetapi tidak berani menegurnya karena takut?
  3. Bagaimana pandangan Islam terhadap seorang pemimpin yang hanya seperti boneka?

Jawaban

  1. Guru yang terlambat datang atau bahkan tidak datang ke sekolah untuk mengajar, jika bukan karena alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan seperti dakit misalnya, maka keterlambatan atau ketidakhadiran tersebut adalah suatu kesalahan. Menurut ajaran agama islam, siapa saja yang melihat orang lain berbuat salah dia berkewajiban untuk mengingatkannya.

    Bagi orang yang mempunyai kekuasaan seperti Kepala Sekolah misalnya dia harus mengambil tindakan tegas dengan tidak menaikkan gajinya tahun depan atau memecatnya jika peringatan secara lisan atau tertulis tidak dihiraukan oleh guru tersebut.

    Bagi teman-temannya sesama guru dia harus mengingatkannya baik secara tertulis maupun secara lisan tetapi bukan dimuka umum. Mengingat, menasehati secara lisan dimuka umum itu sudah berubah sifatnya menjadi caci maki. Apalagi jika kekurangan seseorang guru diungkapkan dimuka murid-murid di kelas, maka pelakunya sudah terjebak dalam dosa ghibah (menggunjing).

    Jadi tindakan putera Kyai itu ada benarnya karena dia sebagai putera Kyai tidak senang kalau guru-guru yang mengajar di yayasan ayahnya tidak berdisiplin, sehingga mutu sekolah di lingkungan yayasan tersebut menjadi jelek. Hanya cara yang dilakukan untuk menegur guru yang terlambat atau tidak masuk mengajar itu yang salah. Over acting! Alangkah bijaksananya jika dilakukan empat mata di kantor dan tidak didengar oleh orang lain.

  2. Ketidakberanian Kepala Sekolah atau lainnya (termasuk anda sendiri) untuk memberikan teguran dengan cara yang baik dan bijaksana kepada para guru yang tidak dating ke sekolah untuk mengajar atau terlambat dating ke sekolah adalah berdosa seperti dosa dari guru-guru yang terlambat atau tidak mengajar.

    Demikian pula ketidakberanian kepala sekolah atau lainnya (termasuk anda sendiri) untuk memberikan teguran kepada putera Kyai yang over acting dalam menegur itu, juga menanggung beban dosa seperti yang ditanggung oleh putera Kyai itu.

  3. Islam tidak membenarkan memilih pemimpin yang hanya seperti boneka, sebab setiap pemimpin menurut pandangan Islam itu harus bertanggung jawab atas kepemimpinannya.

Dasar pengambilan

  1. Kitab Qomiut Thughyan halaman 17
    قَالَ سُلَيْمَانُ الخَوَاصُ: مَنْ وَعَظَ أَخَاهُ فِيْمَا بَيْنَهُ وَ بَيْنَهُ فَقَدْ نَصَحَهُ وَمَنْ وَعَظَهُ عَلَى رُؤُوسِ الأَشْهَادِ فَقَدْ بَكَتَهُ.
    Sulaiman Al Khawwash berkata:Barang siapa yang memberi nasihat kepada saudaranya dengan empat mata,maka dia benar-benar memberi nasihat saudaranya. Dan jika dia memberi nasihat dimuka umum,maka dia benar-benar telah melecehkanya.
  2. Hadits dari Abu Sa'id Al Khudriy ra.
    قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَحْقِرَنَّ أحَدُكُمْ أن يَرَى أمْرًا للهِ فِيْهِ مَقَالٌ , فَلاَ يَقُولُ فِيْهِ, فَيُقَالُ لَهُ يَومَ القِيَامَةِ: مَا مَنَعَكَ أَنْ تَكُون قُلْتَ فِى كَذَا وَ كَذَا ؟ فَيَقُولُ: مَخَافَةَ النَاسِ! فَيَقُولُ اللهُ: إِيَّايَ أَحَقُّ أَنْ تَخَافَ!. رَوَاهُ ابن مَاجَه وَ أحْمَد وابنُ حِبَّانَ.
    Rasulullah saw, bersabda: Janganlah sekali-kali salah seorang dari kamu sekalian menganggap remeh apabila melihat sesuatu perkara yang dalam perkara tersebut terdapat hukum Allah, kemudian dia tidak mengucapkan hukum tersebut, maka pada hari kiamat akan dikatakan kepadanya, apakah yang mencegahmu untuk menjadi orang yang mengatakan hukum dalam masalah yang ini dan ini? kemudian dia menjawab, karena takut kepada manusia! Kemudian Allah swt berfirman: Hanya Akulah yang lebih berhak engkau takuti! HR Ibnu Maajah, Ahmad dan Ibn Hibban.
  3. Hadist dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad saw
    اَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. فَلأَمِيْرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُمْ وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْهُمْ وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُ. ألاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. رَوَاهُ مَسْلِمٌ.
    Perhatian! Masing-masing dari kamu sekalian adalah pemimpin dan masing-masing dari kamu sekalian akan ditanya tentang kepemimpinannya. Kepala pemerintahan yang memimpin manusia, dia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin pada penghuni rumahnya dan dia akan ditanya tentang mereka itu. Seorang perempuan adalah pemimpin pada rumah suaminya dan anak suaminya dan dia akan ditanya tentang mereka itu. Seorang budak (pembantu rumah tangga) adalah pemimpin pada harta-harta majikannya dan dia akan ditanya tentang harta majikannya tersebut. Perhatian! Maka masing-masing dari kamu sekalian adalah pemimpin dan masing-masing dari kamu sekalian akan ditanya tentang kepemimpinannya. HR. Muslim
  4. Hadist dari Abu Sa'id Al Khudriy
    سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ . رَواهُ مُسْلِمٌ.
    Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang melihat sesuatu kekuasaannya. Jika dia tidak mampu, hendaklah dia mengubahnya dengan lisannya (omongannya). Jika dia tidak mampu, hendaklah dia mengubahnya dengan hatinya. Mengubah dengan hati itu adalah selemah-lemah iman. HR. Muslim


Dikelola oleh Nun Media