Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Suami melarang isteri pergi haji

Ada seorang isteri shalihah dan kaya namun bukan hasil kerja suaminya; sehingga karena kekayaannya dia berkewajiban naik haji tanpa suaminya karena suaminya tidak mampu membayar ONH; akan tetapi suaminya melarangnya naik haji.

  1. Bagaimana sikap isteri tadi, apakah harus melaksanakan haq Allah atau haq Adami?
  2. Bagaimanakah jika alasan suaminya dikarenakan suaminya seorang pemimpin Islam yang takut dan was-was kharisma kepemimpinannya hilang sebab keberangkatan isterinya?
  3. Apabila isteri tadi tidak melaksanakan haji karena dilarang suaminya, apakah dianggap punya hutang yang harus dibayar, seandainya isteri tadi di kemudian hari tidak dapat melaksanakan haji (jatuh miskin)?

Jawaban

  1. Sang isteri wajib menta'ati larangan suaminya, lebih-lebih ibadah haji itu memakan waktu yang lama.

    Dasar pengambilan:

    Kitab Fiqhul Islamy wa Adillatuhu juz 3 halaman 35

    وَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ: لِلزَّوْجِ مَنْعُ الزَّوْجَةِ مِنَ الْحَجِّ الْفَرْضِ وَالْمَسْنُوْنِ ؛ لأَنَّ حَقَّهُ عَلَى الْفَوْرِ، وَالنُّسُكَ عَلَى التَّرَاخِيْ ، وَلَيْسَ لَهُ مَنْعُهَا مِنَ الصَّوْمِ وَالصَّلاَةِ ، وَالْفَرْقُ: طُوْلُ مُدَّةِ الْحَجِّ ، بِخِلاَفِهِمَا.
    Para ulama' madzhab Syafi'i berpendapat: "Suami berhak melarang isteri untuk melakukan ibadah haji yang wajib dan yang sunnat; karena hak suami yang harus dilayani isteri adalah seketika, sedangkan ibadah haji dapat ditunda. Suami tidak berhak melarang isteri untuk berpuasa dan shalat. Perbedaannya adalah Masa haji itu lama, berbeda dengan puasa dan shalat.

    Kekhawatiran atau was-was akan kehilangan kharisma tidak dapat dijadikan alasan untuk melarang isteri menunaikan ibadah haji, sebab kekhawatiran dan was-was tersebut belum yakin akan terjadi. Dalam qaidah fiqih disebutkan:

    اَلْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ .
    Hukum yang sudah yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan keragu-raguan
  2. Isteri tersebut tidak mempunyai tanggungan hutang, karena biaya untuk melaksanakan ibadah haji bagi isteri itu menjadi tanggungan suami, kecuali jika isteri yang kaya raya mau bersedekah kepada suaminya untuk melakukan haji bersama, sebgaimana firman Allah dalam Al Qur'an su-rat An Nisa' ayat 34.