Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Mengambil emas gaib

Saya pernah mendengar informasi tentang emas ghaib yang dijaga oleh makhluk halus karena jin juga berhajat dengan perhiasan emas. Mengenai cara mengambil yang saya ketahui ada dua cara:

  • Dengan cara membeli (dengan uang rupiah) kepada penunggu ghaibnya (secara ritual) yang mana biaya pembeliannya adalah sekitar setengah dari harga pasaran emas manusia.
  • Menyingkirkan/mengambil secara paksa dari penunggu ghaibnya.

Pertanyaan:

  1. Manakah cara yang terbaik?
  2. Bagaimanakah hukumnya apabila manusia (dengan bantuan orang pintar) mengambil emas ghaib tersebut dengan cara paksa (menyingkirkan makhluk ghaibnya)?
  3. Adakah akibat negatif bagi pengambil atau keturunannya misalnya balas dendam dari jin penunggunya?
  4. Untuk zakat harta temuan sebesar 20% apakah dihitung dari nilai penjualan emas tersebut atau setelah dikurangi oleh biaya-biaya penggalian atau setelah dikurangi nilai pembelian kepada makhluk ghaibnya?

Jawab:

Saya mohon maaf tidak dapat menjawab masalah yang ada urusannya dengan alam ghaib seperti jin.



Dikelola oleh Nun Media