Mengambil emas gaib
Indeks > Masail > Aula > Tahun 2001 > Apr 11
Saya pernah mendengar informasi tentang emas ghaib yang dijaga oleh makhluk halus karena jin juga berhajat dengan perhiasan emas. Mengenai cara mengambil yang saya ketahui ada dua cara:
- Dengan cara membeli (dengan uang rupiah) kepada penunggu ghaibnya (secara ritual) yang mana biaya pembeliannya adalah sekitar setengah dari harga pasaran emas manusia.
- Menyingkirkan/mengambil secara paksa dari penunggu ghaibnya.
Pertanyaan:
- Manakah cara yang terbaik?
- Bagaimanakah hukumnya apabila manusia (dengan bantuan orang pintar) mengambil emas ghaib tersebut dengan cara paksa (menyingkirkan makhluk ghaibnya)?
- Adakah akibat negatif bagi pengambil atau keturunannya misalnya balas dendam dari jin penunggunya?
- Untuk zakat harta temuan sebesar 20% apakah dihitung dari nilai penjualan emas tersebut atau setelah dikurangi oleh biaya-biaya penggalian atau setelah dikurangi nilai pembelian kepada makhluk ghaibnya?
Jawab:
Saya mohon maaf tidak dapat menjawab masalah yang ada urusannya dengan alam ghaib seperti jin.