Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Gaji hasil suap

Zaman sekarang rasanya hampir semua pekerjaan memerlukan suap. Misalnya, menjadi pegawai negeri pun harus menyuap terlebih dahulu agar bisa diterima. Karena itu, suap sudah hampir menjadi budaya atau kesepakatan bersama.

Pertanyaan:

  1. Kalau sudah menjadi budaya, bagaimana hukumnya?
  2. Bagaimana gajinya kelak bila ia sudah diterima kerja, apakah termasuk haram?

Jawab:

  1. Sebenarnya budaya yang buruk itu tidak dapat mengubah status hukum, tetapi dalam masalah ini apabila penyuapan itu hanya untuk mengambil hak dari orang yang dhalim, dan seandainya tanpa ada budaya suap menyuap ini, dia pasti bisa diterima dengan seleksi yang wajar, maka hukumnya boleh dan yang menerima suap tetap dihukumi haram. Tetapi apabila penyuapan ini karena tidak memiliki kemampuan yang layak maka hukumnya tetap haram.

    Dasar Pengambilan:

    الفوائِدُ الجَنِيَّة جز 2 ص 296

    (وَكُلَّمَا حَرُمَ أَخْذُهُ) كَبَذْلِ المَالِ فِى نَحْوِ خَمْرٍ وَبَذْلِ المَالِ لِحَاكِمٍ لِيُبْطِلَ حَقًّا (حُظِرَ. إِعْطَاؤُهُ أَيْضًا كَمَا عَنْهُمْ شُهِر) ( وَاسْتَثْنِ نَحْوَ رشْوَةٍ ) بِتَثْلِيْثِ الرَّاءِ ( لِحَاكِمٍ ) لاَ مُطْلَقًا كَمَا مَرَّ بَلْ إِذَا كَانَتْ تُبْذَلٌ ( تَوَصُّلاً لِحَقِّهِ) أي لإِخْرَاجِهِ (مِنْ ظَالِم) فَيَجُوزُ البَذْلُ وَيَحْرُمُ>الأَخْذُ عَلَى مَا قَالَهُ جَمْعٌ

    "Setiap hal yang haram mengambilnya, seperti menyerahkan harta untuk membeli khamr dan menyerahkan harta pada hakim supaya dia membatalkan sesuatu yang benar, maka menyerahkannya pun juga diharamkan sebagaimana keterangan dari para ulama yang dimasyhurkan. Kecuali seperti menyuap seorang hakim tidak secara mutlak seperti yang sudah lewat. Tetapi bila suap itu harus diberikan, sebagai perantara untuk mengambil haknya dari orang yang dhalim; maksudnya untuk mengeluarkan haknya dari orang dzalim maka diperbolehkan menyerahkannya dan diharamkan mengambilnya sebagaimana pendapat segolongan ulama'.

  2. Dari jawaban di atas, maka dapat kita ketahui bahwa apabila pekerjaan tersebut didapat dari hasil yang menyuap yang diperkenankan maka gajinya halal dan apabila didapat karena menyuap tersebab atas ketidak mampuan mengikuti seleksi pegawai, maka hukumnya haram.