Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Hukum Arisan Silaturrahim

Yayasan kami ini salah satu programnya akan membentuk arisan silaturrahim/taawun dengan tatacara pelaksanaannya sebagai berikut. Pelaksanaan arisan tiap bulan dengan jumlah anggota 200 orang @ Rp. 100.000.00 berarti masukan uang tiap bulan dan diatur sesuai kesepakatan anggota sebagai berikut:

  • Bulan ke 1 s/d ke 10 masing-masing memperoleh Rp. 2.000.000,00
  • Bulan ke 11 s/d ke 20 masing-masing memperoleh Rp. 3.000.000,00
  • Bulan ke 21 s/d ke 30 masing-masing memperoleh Rp. 4.000.000,00

Keterangan: sisa uang tersebut tiap bulan diinvestasikan/digunakan untuk modal dagang atau disimpan di bank.

Bagi anggota yang telah mendapat undian utama tersebut langsung bebas membayar pada bulan-bulan berikutnya. Setelah arisan tuntas 30 bulan, maka sisa anggota yang tidak mendapat undian utama sebanyak 170 orang mendapat pengembalian uang arisan yang telah disetor sebesar Rp. 3.000.000,00 per orang. Ditambah dengan undian berhadiah khusus bagi bagi mereka dengan hadiah yang relatif tidak sama jumlahnya untuk masing-masing anggota.

Perlu dimaklumi bahwa pada akhir pelaksanaan arisan ini, yayasan akan memperoleh manfaat/keuntungan besar dari sisa uang yang diinventariskan tiap bulan tersebut, dan keuntungan tersebut telah disepakati anggota untuk dimanfaatkan pada kepentingan yayasan ini atau kepentingan Islam lainnya sesuai kebutuhan.

Bolehkah arisan silaturrahim model ini? Jika tidak boleh, mohon solusinya berikut hukum dan dasar-dasarnya.

Jawaban

Arisan silaturrahim yang pelaksanaannya sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan adalah muamalah yang di dalamnya terdapat hukum arisan dan riba nasa'i (undian pada bulan 11-20, dan 21-30). Kemudian dicampur dengan akad qiradl yang tidak diucapkan sebelumnya. Yaitu penggunaan uang untuk berdagang dan dibungakan melalui bank. Oleh karena itu hukum muamalah seperti ini adalah dilarang dalam agama Islam. Sebab mengumpulkan uang dari para anggota menurut ajaran Islam harus jelas. Apakah untuk qiradl, syirkah, atau arisan. Selama akadnya tidak jelas, maka hukumnya tidak boleh. Jadi kalau Anda ingin mencari solusinya, Anda harus memilih untuk menegaskan salah satu dari qiradl, syirkah, atau arisan yang jelas-jelas dibenarkan dalam ajaran Islam.

Dasar Pengambilan

اعانة الطالبين ص 53 الجزء 3:
وَاَمَّا الْقَرْضُ بِشَرْطِ جَرِّ نَفْعٍ لِمُقْرِضٍ فَفَاسِدٌ لِخَبَرِ "كُلُّ قَرْضٍ جَرَّنَفْعًا فَهُوَ رِبَا" (قَوْلُهُ فَفَاسِدٌ) قَالَ ع ش : وَمَعْلُوْمٌ اَنَّ مَحَلَّ الْفَسَادِ حَيْثُ وَقَعَ الشَّرْطُ فىِ صُلْبِ الْعَقْدِ اَمَّا لَوْ تَوَافَقَا عَلَى ذَلِكَ وَلَمْ يَقَعْ شَرْطٌ فىِ ذَلِكَ الْعَقْدِ فَلاَ فَسَادَ .

Adapun pinjaman dengan syarat menarik keuntungan (manfaat) bagi orang yang meminjamkan, maka hukumnya tidak sah. Berdasarkan hadits, "Setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah riba." Ucapan pengarang 'tidak sah' berkata Imam Al-Syubromalisi: "Dan dapat dimaklumi bahwa tempat ketidakabsahan akad tersebut adalah sekira persyaratan menarik manfaat tersebut diucapkan di tengah-tengah akad pinjam meminjam. Adapun apabila sang peminjam dan orang yang meminjamkan telah sepakat keduanya, terhadap manfaat tersebut dan tidak terjadi persyaratan dalam akad tersebut, maka hukumnya sah.

القليوب ص 260 الجزء 2
(قَوْلُهُ وَلاَ يَجُوْزُ بِشَرْطٍ اِلَخْ) اَىْ لاَ يَجُوْزُ التَّلَفُظُ بِذلِكَ وَهُوَ حَرَامٌ بِالاِْجْمَاعَ وَيَبْطُلُ بِهِ وَاَمَّانِيَّةُ ذَلِكَ فَمَكْرُوْهَةٌ وَلَوْ لِمَنْ عَرَفَ بِرَدِّ الزِّيَادَةِ وَقَالَ كَثِيْرٌ مِنَ الْعُلَمَآءِ بِالْحُرْمَةِ .

Ucapan pengarang: "Dan tidak boleh dengan syarat ...dst." Artinya tidak boleh melafalkan penarikan manfaat tersebut. Melafalkan penarikan manfaat tersebut adalah haram berdasarkan ijma' para ulama dan akadnya menjadi batal. Adapun berniat untuk memberi manfaat maka niat tersebut hukumnya makruh meskipun bagi orang yang mengetahui akan tambahan dalam pengembalian hutang. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal ini haram.

القليوب ص 258 الجزء 2
(فَرْعٌ) الْجُمُعَةُ الْمَشْهُوْرَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِاَنْ تَأْخُذَ اِمْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فىِ كُلِّ جُمُعَةٍ اَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ اِلىَ آَخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ .

(Cabang) Hari Jum'at yang termasyhur di antara para wanita, yaitu apabila seseorang wanita mengambil dari setiap wanita dari jama'ah para wanita sejumlah uang tertentu pada setiap hari Jum'at atau setiap bulan dan menyerahkan keseluruhannya kepada salah seorang, sesudah yang lain, sampai orang terakhir dari jamaah tersebut adalah boleh sebagaimana pendapat Al-Wali al-'Iraqi.

Kaidah Ushul Fiqih

إِذَا اجْتَمَعَ بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ غُلِبَ الْحَرَامُ

Jika berkumpul antara yang halal dan yang haram. maka dimenangkan yang haram.