Wali dan Saksi Pernikahan yang Adil
Permasalahan
Sebagian dari syarat sahnya pernikahan adalah wali dan saksi yang adil. Sahkah suatu pernikahan yang saksinya taarikus solah? Dan apakah tarikus sholah itu disebut orang adil?
Jawaban
Orang yang meninggalkan shalat itu adalah orang yang tidak adil, sehingga tidak sah menjadi saksi dalam pernikahan. Oleh karena itu kebijaksanaan dari para ulama pendahulu kita, sebelum pelaksanaan ijab dan qabul, semua yang hadir diajak untuk membaca istighfar (memohon ampun kepada Allah) dan dua kalimah syahadat sampai tiga kali, sehingga karenanya semua orang yang hadir yang telah membacanya menjadi orang yang baru masuk Islam dan belum berbuat maksiat, dan karenanya menjadi orang yang adil dan sah menjadi saksi.
Dasar pengambilan
Bacaan istighfar dan dua kalimah syahadat ini dapat kita saksikan dalam prosesi pernikahan.