Bahtsul Masail Diniyah


Edit

MLM Koin Emas atau Seven Diamond

Permasalahan

Belakangan ini sedang nge-trend jual beli model MLM (Multi Level Marketing) perdagangan berantai dengan system bonus), contohnya Koin Emas dan Seven Diamond. Dengan model tersebut si pembeli menyerahkan uang tanpa mendapatkan wujud barang yang dibelinya atau mendapatkan barang tidak sesuai harganya. Konon dengan menyerahkan uang si pembeli mendapatkan bonus mingguan atau bulanan yang nantinya secara kumulatif menguntungkan pembeli karena pembeli mendapatkan uang yang lebih besar dari uang yang diserahkan dalam jangka waktu tertentu. Dengan iming-iming demikian itu, ada warga NU yang terlena dan ikut jual beli model MLM tersebut.

Bagaimana pendapat dan fatwa Kyai serta Ulama NU mengenai kedudukan hukum masalah ini?

Jawaban

Hukum jual beli seperti yang dilakukan oleh Pohon Emas itu hukumnya haram dan di Jawa Timur bos-bosnya sudah banyak yang ditangkap dan ditahan. Harta benda mereka habis ludes untuk mengembalikan uang dari para nasabah mereka.

Dasar pengambilan

Saya persilahkan membaca Surat Keputusan PWNU Jawa Timur yang fotocopynya sudah saya serahkan kepada Pengurus Anak Cabang NU Palaran Samarinda.