Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Pencabutan dan Peralihan Warisan

Permasalahan

Seorang laki-laki mempunyai seorang bapak, ibu, dua saudara putri dan enam orang anak putera puteri. Sebelum meninggal, sang bapak sudah membagi warisan kepada seluruh ahli warisnya, termasuk seorang anak laki-lakinya. Setelah beberapa tahun berikutnya, seorang anak laki-laki tersebut meninggal dunia.

Pertanyaan:

  1. Apakah harta warisan bagian dia dicabut kembali?
  2. Ataukah harta warisan itu sudah beralih kepada putera puterinya sendiri yang ditinggalkannya?

Jawaban

Harta warisan itu adalah harta tirkah, tirkah itu sendiri adalah harta yang ditinggalkan seorang yang telah meninggal dunia. Harta yang dibagi ketika pemilik harta masih hidup bukan dinamakan harta warisan atau tirkah. Akad yang digunakan sang bapak yang masih hidup tersebut adalah hibah. Sementara hibah tersebut dapat ditarik kembali bila yang memberikan adalah orang tuanya sendiri. Jadi, selama sang bapak tidak menarik kembali harta tersebut, maka harta tersebut menjadi warisan putra putri sang anak karena telah dihibahkan.

Dasar Pengambilan

Umdatus salik halaman 195

فَإِذَا مَلَكَ لَمْ يَكُنْ لِلْوَاهِبِ الرُّجُوعُ إِلاَّ أَنْ يَهَبَ لِوَلَدِهِ أَوْ وَلَدِ وَلَدِهِ.

ketika seseorang sudah memilikinya, orang yang memberi tidak dapat menarik kembali kecuali seseorang memberi kepada anaknya atau cucunya.

I'anah at Tholibin juz 3 halaman 223

التِّرْكَةُ ماَ خَلَفَهُ المَيِّتُ مِنْ مَالٍِ أو حَقٍّ

Tirkah adalah sesuatu yang ditinggalkan seorang yang mati dari harta atau hak.