Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Calon jamaah haji tinggal di Aziziyah pada hari-hari tasyriq

Permasalahan:

  1. Bagaimana agar calon jamaah haji bisa tinggal di Aziziyah tetapi tidak terkena dam disebabkan tidak mabit di Mina?
  2. Bagaimana agar dapat mengatur lontar jumrah sekali jalan sudah mencukupi nafar awal?

Jawaban:

  1. Hukum mabit (bermalam) di Mina menurut jumhur ulama adalah wajib. Karenanya jamaah haji yang tidak melaksanakannya 1 sampai 2 malam terkena fidyah. Sedangkan yang tidak melaksanakannya sama sekali terkena dam nusuk. Agar jamaah haji terhindar dari beban dam, maka dapat menyiasatinya dengan berusaha hadir di wilayah Mina selama mu'dhom al-layl. Batasan mu'dhom al-layl adalah melebihi ukuran separuh malam, terhitung saat terbenam matahari hingga menjelang tiba waktu shalat shubuh. Dalam rangka ihtiyath (sikap hati-hati), jamaah haji dianjurkan tetap bertahan di wilayah Mina saat memasuki waktu shubuh.

    [المغني : ابن قدامة المقدسى : 3 ص 449-450]
    اَلْمُغْنِي فِي فِقْهِ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ : ص 288-292
    فتح العلام شرح مرشد الإنام : سيد محمد عبد الله الجرداني : 17 : 357
    وَالْوَاجِبُ فِي الْمَبِيْتِ هُنَا الْحُصُوْلُ بِهَا مُعْظَمَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ لَيَالِي اَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ، وَيَتَحَقَّقُ الْمُعْظَمُ بِمَا زَادَ عَلَى النِّصْفِ وَلَوْ بِلَحْظَةٍ
    وَيُجْتَمَلُ أَنَّ الْمُرَادَ مَا يُسَمَّى مُعْظَمًا فِي الْعُرْفِ فَلاَ يَكْفِي ذَلِكَ قَالَهُ الشِّبْرَامَلِيْسِى وَفِي قَوْلٍ حَكَاهُ الْجَلاَلُ أَنَّ الْمُعْتَبَرَ كَوْنُهُ حَاضِرًا طُلُوْعَ الْفَجْرِ .

    Bermula yang wajib dalam menginap di sini adalah berhasil berada di daerah Mina di sebagian besar dari malam pada tiga malam dari hari-hari Tasyriq. Dan menjadi nyata sebagian besar itu dengan waktu yang melebihi separuh malam, meskipun hanya lebih sekejap. Dan dimungkinkan bahwa yang dimaksudkan adalah apa yang disebut sebagian besar menurut ada kebiasaan sehingga hal itu tidak mencukupi. Demikian pendapat Asy-Syibromalisi. Dan menurut satu pendapat yang diceritakan oleh Al-Jalal adalah bahwa yang diperhitungkan adalah keberadaannya/kehadirannya pada saat terbit fajar.

    Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah. Sehingga jamaah haji yang tidak melakukannya dan tetap tinggal di Aziziyah sunnah untuk membayar fidyah atau dam dan tidak mempengaruhi keabsahan ibadah hajinya.

  2. Untuk memenuhi nafar awal sekali jalan, dapat dilaksanakan dengan cara jama' pada tanggal 12 Dzulhijjah. Cara tersebut dianggap meninggalkan sunnah Rasulullah saw. Tata cara menjama' lontar jumrah dianjurkan sebagai berikut:
    1. Lontaran pertama (jumrah ula, wustha, dan aqabah) untuk tanggal 11 Dzulhijjah. Sedangkan lontaran berikutnya (jumrah ula, wustha, dan aqabah) diperuntukkan hari tersebut, yakni 12 Dzulhijjah. Berhubung yang bersangkutan mengambil nafar awal, maka harus meninggalkan wilayah Mina sebelum tiba waktu shalat maghrib.
    2. Masing-masing lontaran dikukuhkan dengan niat terpisah.



Dikelola oleh Nun Media