Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Rekomendasi Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah

  1. Mendesak Pemerintah cq Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama agar sekolah diliburkan selama bulan Ramadlan.
  2. Departemen Agama agar menfasilitasi terbentuknya majelis fatwa yang online, mudah terjangkau masyarakat luas dan terkoordinasi dengan baik.
  3. Departemen Hukum dan Perundang-undangan serta Mahkamah Agung agar meninjau kembali Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Inpres No. 1 Th. 1991).
  4. Pelayanan/penyelenggaraan Ibadah Haji:
    1. Agar pemerintah cq Departemen Agama mengadakan perbaikan/peningkatan mutu SDM petugas haji (TPHI, TPIH dan TPHD).
    2. Meniadakan pemotongan atas ONH bila calon jamaah wanita terpaksa menunda ibadah haji sampai tahun berikutnya akibat iddah-nya.
    3. Membenarkan tanazul apabila jamaah haji wanita belum dapat melaksanakan thawaf ifadloh berhubung dengan menstruasi.
    4. Untuk CJH kloter kedua supaya diberitahu 30 menit sebelum mendarat di lapangan udara King Abdul Aziz guna memberi kesempatan mengenakan pakaian ihramnya.
    5. Agar petugas haji tidak memaksa jamaah calon haji di atas pesawat untuk menunaikan salat dengan cara tidak simpatik.
  5. Korpri pada unit-unit instansi pemerintah tidak melakukan pemotongan gaji PNS terkait dengan zakat/zakat fithrah.
  6. Departemen Hukum dan Perundang-undangan agar mempertimbangkan hukum agama Islam dalam menjatuhkan pidana atas pelaksanaan muhakkam dalam perkawinan tanpa wali kerabat.
  7. Lajnah Bahtsul-Masail PBNU supaya menyelenggarakan Bahtsul-Masail tingkat Nasional setiap tahun sekali, utamanya diselenggarakan di wilayah-wilayah luar Jawa.