Mogok makan sebagai cara unjuk rasa
Usulan dari almarhum KH. Imron Hamzah
Unjuk rasa sering dilakukan dalam rangka penyampaian kritik terbuka, protes atas kebijaksanaan/perlakuan, upaya memaksakan tuntutan kepada Pemerintah atau Instansi/Lembaga dan perusahaan. Selain diwarnai pengerahan sejumlah massa, menggelar orasi, memperlihatkan spanduk berisi tuntutan, membagi-bagikan selebaran, aksi menduduki gedung pemerintah, memblokir jalan masuk, mogok kerja dan sering pula unjuk rasa itu disertai dengan aksi mogok makan selama beberapa hari.
Dampak mudlarat dari aksi mogok makan itu bisa membuat pelaku pingsan, jatuh sakit kelelahan, bahkan sampai meninggal dunia. Padahal dalam Islam masa terlama untuk menahan diri dari makan minum berhubung ibadah puasa adalah 12 jam, serta haram dilakukan wishal.
Pertanyaan
- Apakah aksi mogok makan (dan minum) yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam rangka unjuk rasa, protes atau menuntut sesuatu dibenarkan menurut Islam?
- Bagaimana pula bila aksi mogok makan itu dinadzarkan selama tuntutan yang bersangkutan belum dikabulkan?
Jawaban
1. Aksi mogok makan dan minum dalam rangka unjuk rasa, protes atau menuntut sesuatu dibenarkan apabila:
- dilakukan sebagai alternatif terakhir dalam rangka amar makruf atau menuntut haknya.
- tidak mengandung madlorot/tahlukah (membahayakan / mencelakai diri sendiri)
Dasar Pengambilan*
1. Nihayatuz zain halaman 360
Syarat wajib amar makruf nahi mungkar bagi setiap mukallaf adalah: rasa aman/keselamatan bagi dirinya, anggota badannya, dan hartanya meskipun sedikit semisal satu dirham, juga keselamatan kehormatannya, dan keselamatan orang lain, dengan tidak ada kekhawatiran terjadi kerusakan yang lebih besar dari kemungkaran tersebut, dan haram: apabila khawatir mencelakakan orang lain serta terjadi kerusakan
2. Bujairimi ala al minhaj juz 4 halaman 248
Wajib memerintahkan kewajiban syar'iah dan mencegah kemungkaran/muharromat apabila tidak mengkhawatirkan atas dirinya atau hartanya atau diri orang lain akan terjadi mafsadah/kerusakan yang lebih besar dari bahaya mafsadah kemungkaran yang telah terjadi, dan tidak wajib ingkar kecuali atas perkara yang haram menurut keyakinan pelaku perbuatan tsb.
3. Is-adur Rofiq Juz 1 halaman 67
4. Al Jamal ala Sarhi al Minhaj Juz 5 halaman 182
5. Is-adur Rofiq juz 2 halaman 68
6. I'anatut Thalibin juz 4 halaman 183
2. Hukum nadzar mogok makan tidak sah (tidak harus dipenuhi) bahkan hukumnya haram apabila aksi mogok tersebut mengarah kepada tindakan maksiat seperti untuk menuntut sesuatu yang bukan haknya atau mencelakakan diri.