Bahtsul Masail Diniyah


Batas Dagu Wanita yang Harus Ditutup Saat Shalat

Deskripsi Masalah

Fenomena salah kaprah yang banyak terjadi di kalangan Umat Islam seringkali kurang mendapat perhatian tentang status hukumnya, entah disebabkan faktor pelakunya, karena sudut pandang yang berbeda dalam menyikapinya, atau bahkan subtansi masalah tergolong perkara yang samar di kalangan masyarakat umum (ma yakhfa ala 'al-'awam). Di antaranya adalah masalah bagian wajah yang wajib tertutup oleh mukena saat wanita melaksanakan sholat. Realitanya banyak desain mukena tidak bisa menutup bagian bawah dagu wanita.

Pertanyaan

Sebenarnya wajibkah wanita menutup bagian bawah dagu ketika melaksanakan shalat?

Selengkapnya ...


Wudhu Penyandang Disabilitas

Deskripsi Masalah

Di antara penyandang disabilitas terdapat orang yang tangan atau kakinya diamputasi namun kemudian disambung dengan tangan atau kaki palsu. Kondisi di atas menimbulkan problem tersendiri ketika berwudhu, apalagi jika tempat wudhu atau akses jalanke tempat wudhu cukup sulit dilewati. Dalam kondisi seperti ini, penyandang disabilitas berharap ada solusi dari agama untuk dirinya agar tetap dapat melaksanakan ibadah secara mudah tanpa sisa beban taklif yang harus ditanggung.

Pertanyaan

Mengingat bongkar pasang tangan/kaki palsu terkadang cukup sulit bagi penyandang disabilitas dan juga tempat wudhu yang tidak ramah bagi mereka, apakah hukum membasuh tangan/kaki palsu dapat disamakan hukum membasuh dengan jabirah, atau khuf khusus untuk kaki palsu?

Selengkapnya ...


Hukum Bitcoin

Deskripsi Masalah

Era digital yang terus berkembang memungkinkan masyarakat modern melakukan transaksi tanpa susah-susah membawa uang tunai, cukup dengan kartu ATM atau e-money, seseorang bisa berbelanja aneka keperluan. Bahkan sekarang telah ditemukan program uang digital yang disebut Bitcoin, dimana pada awalnya hanya bisa didapatkan dengan cara "menambang" sehingga tidak bisa mudah didapatkan, bahkan dalam satu hari hanya bisa dihasilkan enam Bitcoin saja. Pada kurun waktu tertentu Bitcoin sudah tidak bisa ditambang lagi dan menurut informasi yang beredar, pada akhirnya Bitcoin hanya mencapai 21 juta.

Saat pertama kali muncul, Bitcoin sangat tidak berharga, bahkan transaksi pertama kali yang terjadi menggunakan bitcoin, satu pizza ditukar dengan 10 ribu Bitcoin. Namun karena kepercayaan masyarakat akan keamanan Bitcoin semakin meninggi, harganya terus meningkat dari hari ke hari, selaras dengan semakin langkanya Bitcoin yang bisa ditambang. Dalam beberapa waktu lalu, tercatat pada 24 Desember 2017, harga satu Bitcoin mencapai Rp. 170.000.000.

Sistem transaksi Bitcoin sebenarnya hampir sama dengan transaksi pada umumnya, dimana pemilik akun dompet Bitcoin yang disebut Wallet, bisa menampung kiriman Bitcoin dari akun lain sebagai pembayaran dari transaksi yang dilakukan baik dalam dunia nyata atau maya. Namun biasanya, transaksi yang paling digeluti oleh pemilik Bitcoin adalah dengan melemparnya di pasar global layaknya bursa saham. Dalam masalah yang kedua ini, dibutuhkan keahlian dalam menganalisa naik turunnya harga Bitcoin. Sebab jika analisa yang dilakukan bagus dan cemerlang, pelepasan Bitcoin di pasar global bisa menghasilkan harga yang sangat fantastis, dari modal RP 30.000.000, dalam hitungan jam bisa berkembang menjadi Rp 90.000.000. Namun demikian, karena dibutuhkannya analisa yang bagus, maka tidak jarang, pelaku transaksi meski sudah ahli sekalipun, dapat mengalami kerugian yang berlipat ganda akibat meleset dalam menganalisa kenaikan harga Bitcoin.

Selengkapnya ...


Uang Elektronik

Deskripsi Masalah

Uang Elektronik menurut Bank Central Eropa adalah penyimpanan nilai uang secara elektronik pada perangkat teknis yang dapat digunakan secara luas untuk melakukan pembayaran ke pihak lain. Perangkat bertindak sebagai instrumen pembawa uang prabayar yang tidak harus melibatkan rekening bank dalam transaksi.

Produk Uang Elektronik menurut Bank Indonesia membaginya sebagai produk berbasis chip dan berbasis server. Untuk produk berbasis chip, daya beli berada di perangkat fisik seperti kartu chip atau sitker dengan fitur keamanan berbasis perangkat keras. Nilai uang biasanya ditransfer melalui pembaca perangkat yang tidak memerlukan konektivitas jaringan real-time ke server. Sementara produk yang berbasis server umumnya hanya berfungsi di perangkat pribadi seperti komputer, tablet atau ponsel pintar. Untuk transfer nilai uang, perangkat perlu tersambung melalui jaringan internet dengan server yang mengontrol penggunaan daya beli.

Untuk meningkatkan penggunaan uang Elektronik ini, Bank Indonesia memiliki program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Program ini mulai digencarkan dalam berbagai kebijakan, salah satunya aturan 100% non tunai pada transaksi di gerbang tol.

Pertanyaan

Apa status Uang Elektronik baik yang berbasis Chip atau Server menurut Fiqh?

Selengkapnya ...


Problematika Wanita Karier

Deskripsi Masalah

Sri dan Jarwo sepasang suami istri. Sejak menikah, Jarwo tidak pernah memberikan nafkah lahir sama sekali kepada istrinya. Hal ini karena Jarwo suka main judi hingga banyak terlilit utang. Akhirnya Sri bekerja sendiri dan sikapnya menjadi sering lebih berani kepada suaminya. Ia tidak pernah melakukan pekerjaan rumah tangga, bahkan sering menghina suaminya. Walaupun saat ini suaminya sudah tobat tidak berjudi, akan tetapi dia tetap tidak berusaha bekerja untuk menafkahi Sri, karena Jarwo lebih sering melakukan semua tugas rumah tangga sedangkan istri bekerja di luar.

Pertanyaan

Bolehkah seorang istri bekerja tanpa izin suami dengan kondisi seperti di atas?

Selengkapnya ...


Putusan Verstek Cerai Terhadap Suami dalam Perspektif Fikih

Deskripsi Masalah

Dinamika kehidupan pasangan suami istri terkadang berujung perceraian. Masyarakat modern khususnya di perkotaan tidak jarang memilih menempuh sidang di pengadilan dibanding bercerai secara langsung, terlebih ketika yang menghendaki perceraian adalah istri, di mana biasanya, karena suami menikah lagi tanpa seizinnya atau karena istri sudah tidak cinta lagi pada suami. Dalam kondisi demikian, istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Namun tidak jarang, karena suami masih menghendaki menjalin hubungan dengan istri, suami tidak menghadiri persidangan. Sehingga setelah dilakukan pemanggilan, hakim Pengadilan Agama memutuskan terjadinya cerai meski tidak dihadiri suami yang dalam istilahnya dikenal dengan sebutan putusan verstek.

Selengkapnya ...


Menyoal Pasal-Pasal Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Deskripsi Masalah

Pernikahan adalah bagian dari hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan makhluk hidup di dunia. Sebagai makhluk yang beragama dan berbudaya, pernikahan tidak hanya sebagai simbol budaya, tapi juga bernilai sakral dengan pengakuan dari agama. Manfaatnya, bukan hanya dari sudut keterjagaan agama pelakunya dari perbuatan keji, tapi juga memelihara garis keturunan. Dari itulah, pernikahan harus dijaga dan perzinahan menjadi hal yang tabu, baik dari sudut budaya, terlebih dari sudut agama.

Selengkapnya ...