Artikel Keislaman


Edit

Asal puasa

Adapun asal dari puasa itu, maka berbuka puasa pada permulaan Islam, adalah dari terbenam matahari sampai tidur. Apabila seseorang tidur, meskipun setelah sesa'at kemudian bangun, maka haram atasnya makanan, minuman dan hubungan seksual, seperti puasa Ahli Kitab. Demikian pula waktu berbuka itu habis dengan kedatangan waktu shalat 'isyak. Dan sebab apa yang terjadi pada diri sahabat Qais dan lainnya, maka Allah swt. memberi keringanan dan memperluas waktu berbuka sampai terbit fajar. Maka bagi Allah-lah tambahan pujian.

Bulan puasa (Ramadlan)

Allah swt. telah mewajibkan puasa pada bulan Rama dlan, karena dalam bulan Ramadlan tersebut Allah swt. menurunkan Al Qur'an. Kewajiban berpuasa ini telah ditetapkan berdasarkan Al Qur'an, Al Hadits dan ijma' para ulama'.

Allah swt. mewajibkan puasa ini pada bulan Sya'ban tahun ke-2 dari Hijrah Nabi saw. Dalam surat Al Baqarah ayat 185. Allah swt. ber-firman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِى اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ ، فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ، وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَــلَىسَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ، يُرِيْدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوْا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوْا اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ .

"Bulan Ramadlan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan sebagai penjelasan dari petunjuk tersebut serta sebagai pemisah antara yang hak dan yang batal. Maka barang siapa di antara kamu sekalian yang hadir (tidak bepergian)pada bulan Ramadlan, hendaklah dia berpuasa. Barang-siapa yang sakit atau dalam perjalanan, kemudian dia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu, dan hendaklah kamu sekalian menyempurnakan bilangan bulan Ramadlan dan hendaklah kalian meng agungkan Allah karena petunjuk yang telah Allah berikan kepada kalian, dan agar kalian bersyukur".

Pengertian dari ayat di atas ialah bahwa hari-hari yang telah ditentukan, yang kita diwajibkan berpuasa, adalah bulan Ramadlan.

  1. Allah swt. telah mengkhususkan bulan Ramadlan dengan ibadah puasa ini ialah karena dalam bulan Ramadlan Allah swt. menurunkan kitab Al Qur'anul Karim, yang dengan Al Qur'an tersebut Allah swt. memberi petunjuk kepada manusia ke jalan kebahagiaan. Dan dalam Al Qur'an tersebut Allah swt. menjelaskan apa yang memberi melarat dan yang memberi manfa'at.
  2. Sesungguhnya puasa pada bulan Ramadlan ini adalah menjadi kewajiban atas orang yang tidak bepergian lagi dalam keadaan sehat. Adapun orang yang sakit atau dalam perjalanan, maka diperbolehkan baginya berbuka puasa beserta mengqadla' pada hari-hari lain.
  3. Sesungguhnya Allah swt. menghendaki setiap kebaikan bagi kita dan tidak memaksa kita melakukan apa saja yang kita tidak mampu melakukannya. Sehingga Allah swt. memperbolehkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa untuk berbuka.
  4. Allah swt. telah membatasi puasa dengan bulan yang telah diketahui permulaan dan akhirnya, agar kita melakukan puasa pada bulan tersebut dengan sem purna; dan agar kita mengetahui kadar rahmat dan kebaikan Allah, sehingga kita dapat mensyukuri-Nya, dan agar Allah swt. melimpahkan rahmat-Nya. Rasulullah saw. telah bersabda:

    اِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ اَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ اَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتْ بِالاَغْلاَلِ الشَّيَاطِيْنُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ

    "Apabila datang bulan Rammadlan, maka dibukalah pintu-pintu langit, ditutup pintu-pintu neraka, dan dibelenggu syaithan-syaithan dengan rantai-rantai". HR. Muslim

    Rasulullah saw. bersabda:

    اَوَّلُ شَهْرِ رَمَضَانَ رَحْمَةٌ وَوَسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ

    "Bulan Ramadlan itu permulaannya adalah rahmat, pertengahannya adalah ampunan dan penghabisannya adalah pembebasan dari neraka".

    Rasulullah saw. bersabda:

    مَنْ قَامَ رَمَضَانَ اِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ - عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ

    "Barangsiapa yang shalat malam pada bulan Ramadlan karena dorongan iman dan mengharapkan pahala, niscaya diampunkan apa yang telah lalu dari dosanya". Diriwayatkan dari Abu Hurairah.

    Rasulullah saw. bersabda:

    اَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ ، فَرَضَ اللّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فِيْهِ اَبْوَابُ السَّمَآءِ وَتُغْلَقُ فِيْهِ اَبْوَابُ الْجَحِيْمِ وَتُغَلُّ فِيْهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِيْنِ . لِلّهِ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ اَلْفِ شَهْرِ ، فَمَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ . رَوَاهُ النَّسَائِى

    "Telah datang padamu sekalian Ramadlan, yaitu bulan yang diberkahi. Allah 'azza wa jalla telah mewajibkan pada kamu sekalian berpuasa pada bulan Ramadlan. Pada bulan Ramslan, dibuka pintu-pintu langit, ditutup pintu-pintu neraka Jahim, dan dibelenggu tempat-tempat datang syaithan. Dalam bulan Ramadlan, Allah mempunyai satu malam yang lebih baik dari pada seribu bulan. Maka barangsiapa yang dicegah pada kebaikan malam tersebut, maka benar-benar dia telah dicegah". HR. Nasa'i.

Syarat puasa

Allah swt. telah mewajibkan puasa Ramadlan atas setiap orang muslim laki-laki dan perempuan yang baligh, berakal, selamat, dan bebas dari sakit yang menyebabkan tidak mampu berpuasa.

Bagi wanita disyaratkan agar sunyi dari halangan-halangan yang bersifat syara', seperti: haidl, nifas dan wiladah (melahirkan anak).

Siapakah orang yang gugur dari kewajiban puasa?

Kewajiban berpuasa itu gugur dari orang sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya, dan dari orang yang gila. Sedangkan anak kecil harus diperintah menjalankan puasa karena sudah berumur 7 tahun, dan harus dipukul karena tidak mau menjalankan puasa setelah berumur 10 tahun, dengan syarat kuat berpuasa menurut Imam Hanafi, Syafi'i dan Hambali. Menurut Imam Malik, puasa anak kecil itu hukumnya makruh. Orang yang sangat tua tidak wajib berpuasa, tetapi wajib membayar fidyah menurut Imam Hanafi, Syafi'i dan Hambali. Menurut Imam Syafi'i, fidyah tersebut sebanyak satu kati bahan makanan untuk setiap hari. Menurut Imam Abu Hanifah, sebanyak setengah sha' dari gandum bur, atau satu sha' gandum sya'ir atau kurma atau anggur kering (kismis). Menurut Imam Ahmad bin Hambal, sebanyak satu kati dari gandum bur, atau setengah gantang (sha') dari gandum sya'ir atau kurma atau anggur kering atau susu bubuk.

Waktu puasa

Waktu berpuasa itu adalah mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dari orang yang menja lankan puasa. Para imam madzhab telah bersepakat, bahwa puasa Ramadlan itu wajib sebab melihat hilal (ru'yat hilal) atau sebab bulan Sya'ban telah sempurna 30 hari. Allah swt. berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 185:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ .

"Maka barangsiapa yang menyaksikan bulan, hendaklah dia berpuasa".

Dan telah datang dari Rasulullah saw. bahwa beliau telah bersabda:

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ ، فَاِنْ حَالَ بَيْنَكُمْ وبَيْنَهُ سَحَابٌ اَوْغَمَامَةٌ فَاَتِمُّوْا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا . وَفِى رِوَايَةٍ : فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا .

"Berpuasalah kamu sekalian karena melihat hilal dan berhari rayalah kamu sekalian karena melihat hilal. Jika awan atau mendung menghalangi antara kamu sekalian dan antara hilal, maka sem-purnakanlah bilangan tiga puluh hari. Dan dalam satu riwayat: Jika ditutupi mendung di atas kamu sekalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya'ban tiga puluh hari".

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. dari Nabi Muhammad saw. beliau bersabda:

لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوُوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ . فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ . رَوَاهُ الْخَمْسَةُ 

"Janganlah kamu sekalian berpuasa sehingga kamu sekalian melihat hilal, dan janganlah kamu sekalian berhari raya sehingga kamu sekalian melihatnya. Jika ditutupi mendung di atas kamu sekalian, maka perkirakanlah hilal tersebut". HR. Lima orang ahli hadits.

Menetapkan ru'yah

Menurut Imam Abu Hanifah ru'yah itu dapat ditetapkan apabila langit cerah, hilal tersebut dapat disaksikan oleh orang-orang muslim yang banyak yang khabar mereka dapat meyakinkan; dan dalam keadaan mendung dilihat oleh seorang yang adil, baik orang laki-laki atau perem puan, orang merdeka atau budak.

Menurut Imam Malik, ru'yah itu tidak dapat diterima kecuali dilihat oleh dua orang yang adil. Sedang menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin hambal, cukup dilihat oleh seorang yang adil. Dan kesaksian orang yang adil tersebut cukup apabila dia mengatakan:

اَشْهَدُ اَنِّى رَاَيْتُ الْهِلاَلَ

(Saya bersaksi bahwa saya melihat hilal), meskipun dia tidak mengatakan: "Sesungguhnya besok pagi adalah termasuk bulan Ramadlan".

Kesaksian melihat hilal itu disyaratkan diucapkan di hadapan hakim atau wali negara, atau orang yang mewakili kedua beliau, dari tokoh-tokoh agama Islam, agar mereka menghukumi keabsahan ru'yah. Keputusan hukum itu haruslah dengan mengucapkan: "Saya menetapkan hukum dengan ketetapan hilal bulan Ramadlan", atau: "Telah tetap bagiku, hilal bulan Ramadlan".

Pada waktu ru'yah hilal sudah ditetapkan oleh hakim atau wali negara atau orang yang mewakili, maka wajib puasa bagi orang yang tidak melihat hilal. Hal tersebut adalah menurut Imam Abu Hanifah. Menurut Imam Malik, wajib berpuasa atas setiap orang yang sampai kepadanya berita ru'yah dari dua orang yang adil, meskipun keduanya tidak melakukan kesaksian di hadapan hakim. Menurut Imam Syafi'i, ru'yah hilal itu menjadi tetap dengan kesaksian di hadapan hakim, dilihat dari segi kewajiban puasa bagi orang umum. Menurut Imam Ahmad bin Hambal, kesaksian tersebut tidak disyaratkan di hadapan hakim, dan tidak pula disyaratkan penetapan hukum terhadap ru'yah. Tetapi,kapan saja seseorang yang adil melihat hilal, maka wajib berpuasa bagi semua orang Islam.

Dan disunnatkan bagi orang yang melihat hilal untuk mengucapkan apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. , katanya:

اَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرُ ، اَللّهُمَّ اَهِلَّنَا عَلَيْنَا بِالاَمْنِ وَالإِيْمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالسَّلاَمِ وَالتَّوْفِيْقِ لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى ، رَبِّى وَرَبُّكَ اللّهُ .

"Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Ya Allah, tampakkanlah kami atas diri kami dengan aman, iman, tidak bercacad, selamat, dan pertolongan terhadap apa yang Engkau cintai dan Engkau ridlai. Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah".

Puasa hari syak

Puasa pada hari syak (tanggal 30 Sya'ban), adalah terdapat perbedaan pendapat dalam madzhab empat.

Menurut Imam Abu Hanifah, puasanya sah, serta hukum nya makruh. Kemudian jika ternyata hari tersebut adalah tanggal 1 Ramadlan, maka puasanya mencukupi untuk puasa Ramadlan, dan jika bukan tanggal 1 Ramadlan, maka puasanya menjadi sunnat. Menurut Imam Malik bin Anas, puasanya sah serta hukumnya makruh. Dan jika ternyata hari tersebut adalah tanggal 1 Ramadlan, maka puasanya tidak mencukupi untuk puasa Ramadlan. Menurut Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i, puasanya tidak sah untuk puasa Ramadlan dan juga tidak sah untuk puasa sunnat, kecuali apabila bertepatan dengan kebiasaan/adat baginya. Menurut Imam Ahmad bin Hambal, jika keadaan langit cerah, maka makruh puasanya, dan jika keadaannya mendung, maka wajib berpuasa.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi Muhammad saw. telah bersabda:

لاَ تَصُوْمُوْا قَبْلَ رَمَضَانَ ، صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ ، وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ ، فَاِنْحَالَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ سَحَابٌ ، فَاَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا ، وَلاَتَسْتَقْبِلُوْا الشَّهْرَ اِسْتِقْبَالاً . وَفِى رِوَايَةٍ : وَلاَ تَسْتَقْبِلُوْا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ .

"Janganlah kamu sekalian berpuasa sebelum Ramadlan. Puasalah kamu sekalian karena melihat hilal, dan berhari rayalah kamu sekalian karena melihat hilal. Jika awan menghalangi antara kamu sekalian dan antara hilal, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban 30 hari. Janganlah mengajukan bulan dengan benar-benar mengajukan.

Dan dalam satu riwayat beliau bersabda: "Janganlah kamu sekalian mengajukan Ramadlan dengan berpuasa satu hari dari bulan Sya'ban".

Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِى يُشَكُّ فِيْهِ فَقَدْ عَصَى اَبَا الْقَاسِمِ .

"Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan (tanggal 30 Sya'ban), maka benar-benar dia telah mendurhakai Bapak si Qasim (Rasullah saw.)".