Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Uang undian dan karya tulis fiksi

  1. Seorang karyawan/pegawai biasanya terima gaji di muka baru pada bulan itu bekerja. Bagaimanakah seandainya di awal bulan September dia telah terima gaji bayaran tetapi karena kecelakaan atau sakit dia tidak bisa bekerja selama bulan September. Bagaimanakah dengan gaji yang diterimanya, berhutangkah dia?

    Jika termasuk berhutang, bagaimana cara mengembalikan/mengesahkannya jika dia pegawai negeri?

  2. Bagaimana hukumnya membuat novel, komik, cerita-cerita atau sejenisnyadan di publikasikan (disampaikan pada orang lain) di cerita itu hanya hayalan belaka tetapi pembaca bisa membayagnkan seolah ada dan terjadi? Bisakah masuk kategori pembuat cerita bohong dan dusta?
    • Seandainya karangan cerita itu diterbitkan oleh penerbit dan dapat imbalan, halal atau tidak imbalan tersebut?
    • Apakah berpahala jika karangan fiksi itu isinya nasehat baik atau misi dakwah?
  3. Bagaimana pula dengan hukum mengikuti undian kuis seperti seperti dengan mengirim jawaban pada kartu pos atau mengirim bungkus kosong barang yang pemenangnya hanya diundi dan untung-untungan? Bagaimana hadiahnya dengan pemenangnya, halal atau tidak?
  4. Seorang guru membuat cerita karangan muridnya mengira benar-benar ada. Cerita itu disampaikan guru dengan tujuan mendidik dan memberi nasehat yang baik kepada muridnya. Seperti orang tua dulu memberi cerita si kancil kepada anaknya dengan tujuan memberi nasihat yang baik. Bagaimana hukum guru yang membuat cerita itu dan menyampaikanya kepada muridnya?
  5. Seorang guru sering dibuat jengkel dan kesal bahkan marah oleh tingkah laku atau sikap muridnya/ siswa. Bolehkah guru marah untuk mendidik? Bagaimana cara seandainya guru itu terpaksa harus menampakan rasa marahnya agar muridnya menurut?

Jawaban:

  1. Pegawai itu ada tiga macam:
    • Pegawai tetap, yaitu pegawai yang tetap mempunyai hak menerima gaji penuh meskipun dia sakit sampai satu bulan lebih atau tidak masuk karena cuti di luar tanggungan.
    • Pegawai bulanan, yaitu pegawai yang mempunyai hak penuh gaji satu bulan meskipun dia tidak masuk bekerja beberapa hari karena sakit atau cuti, kecuali cuti di luar tanggungan.
    • Pegawai harian, yaitu pegawai yang berhak menerima gaji satu hari penuh pada setiap hari. Dia datang untuk bekerja, meskipun pada jam tertentu dia tidak bekerja karena melakukan salat, makan dan sebagainya yang tidak dapat dihindarkan.

    Jadi pegawai negeri yang sakit seperti tersebut pada pertanyaan, dia tidak berhutang, karena gaji yang telah diterima awal bulan itu sudah menjadi haknya.

    Dasar pengambilan Kitab Hamsy dari syarah Kitab Ar-Raudl juz 2 halaman 412:

    وَلَوْاسْتَأْ جَرَلِلأِمَا مَةْ وَلَوْ لِنَافِلَةٍ كَاتَّرَاوِيْحِ لَمْ يَصِحَّ (قَوْلُهُ لَوِ اسْتَأْ جَرَ) اِلَى آخِرِهِ, ظَنَّ بَعْضُهُمْ اَنَّ اْلجَمْكِيَّةَ عَلَى الاْءِمَامَةِ وَالطَّلَبِ وَنَحْوِهِمَامِنْ بَابِ الاءِجَارَةِ حَتَّى لاَ يَسْتَحِقُّ شَيْأً اِذَا أَخَلَّ بِبَعْضِ اَيَّامٍ اَوِالًَصَّلاَة. وَلَيْسَ كَذَالِكَ, بَلْ هُوَ مِنْ بَابِ الاءِ رْصَادِ وَاْلاَ رْزَاقِ اَلْمَبْنِيِّ عَلَى اْلاءِحْسَانِ وَاْلمُسَامَحَةِ. بِخِلاَفِ اْلاءِجَارَةِ فَاءِنَّهَا مِنْ بَابِ اْلمُعَاوِضَةِ. وَلِهَذَا يَمْتَنِعُ اَخْذُ اْلأُجْرَةِ عَلَى اْلقَضَاءِ, وَيَجُوْزُ اِرْزَاقُهُ مِنْ بَيْتِ اْلمَالِ بِالاءِجْمَاعِ.

    Andaikata seseorang yang mengambil upah untuk menjadi imam salat meskipun salat sunat seperti salat sunat tarawih, maka hukumnya tidak sah. (ucapan musanif “Andaikata seseorang mengambil upah”) dan seterusnya, sebagian dari ulamak ada yang mengira bahwa gaji mengimami dan uang saku karena menuntut ilmu dan yang seperti keduanya adalah termasuk bab ijarah (mengambil upah) sehingga seorang imam tidak berhak sedikit pun dari gaji tersebut apabila seorang imam tidak mengimami pada sebagian hari atau sebagian salat. Yang benar tidaklah demikian; melainkan gaji tersebut adalah termasuk bab pemberian nafkah dan pemberian rizqi yang di dasarkan pada perbuatan baik dan toleransi. Berbeda dengan buruh yang mengambil upah, maka upah tersebut termaduk pemberian imbalan. Oleh karennya, seseorang tidak boleh mengambil upah karena memutuskan perkara, tetapi boleh memberi rizqi kepeda hakim yang memutuskan perkara dari baitul maal (kas negara) menurut ijma’.

  2. Jika novel, komik, cerita dan lainya yang dikarang seperti tersebut dalam pertanyaan itu hanya dimaksudkan sebagai hiburan yang tidak memiliki muatan pendidikan dan nasihat, maka pengaranya termasuk orang yang berbuat sia-sia padahal perbuatan sia-sia itu harus di tinggalkan oleh setiap orang muslim yang baik, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw:

    مِنْ حَسْنِ اِسْلاَمِ اْلمَرْءِ تَرْكُهُ مَالاَ يَعْنِيْه.

    Termasuk kebaikan islam orang itu adalah meniggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya.

    Jika novel, komik, ceritera lainnya tersebut berisi pelecehan terhadap nilai-nilai agama, maka hukumnya berdosa.

    Jika ceriteranya hanya sekedar hiburan belaka maka honor yang diperolehnya halal tetapi tidak membawa berkah. Dan jika berisi pelecehan terhadap nilai-nilai agama maka hukumnya haram, karena honor tersebut diterima dari hasil pekerjaan yang haram.

    Jika ceriteranya berisi nasihat dan muatan dakwah, maka perbuatanya mendapat pahala selama ceritera tersebut tidak terdapat kebohongan (khayalan yang dusta).

    Dasar pengambilan Sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Sayyidah Umi Kulsum:

    مَارَحَّصِ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم شَيئاً مِنَ اْلكِذْبِ اِلاَّ فِى ثَلاَثٍ: الَّّرجُلُ يَقُوْلُ اْلقَوْلَ فِى اْحَرْبِ, وَالَّرجُوْلُ يَقُوْلُ اْلقَوْلَ يُرِيْدُ الاءِ صْلاَحَ وَالَّر جُلُ يُحَدّ ِث اِمْرَأتَهُ.

    Tiadalah Rasulullah saw, memberi keringanan sedikitpun dari orang yang berdusta, kecuali dalam tiga hal: Laki-laki yang berdusta kepada musuh dalam waktu perang. Laki-laki yang berdusta untuk mendamaikan orang muslim yang bertengkar. Laki-laki yang berdusta kepeda istrinya dengan mengatakan makanaya enak (padahal itu tidak enak) untuk tidak menyakiti hatinya.

  3. Hukumnya boleh, sebab semua orang yang mengikuti undian tersebut tidak mengeluarkan uang taruhan sebagaimana yang disebutkan dalam kitab fiqih sebagai qimar/judi.

    Hadiahnya halal, karena hanya sebagai bonus dari barang yang telah dibelinya atau sebagai hadiah dari yang mengadakan kuis.

    Dasar pengambilan Ahkamul Fuqoha Juz 3 halaman 16-17:

    وَأمَّا مَسْئَلَةُ هـ (مَسْأَلَةُ القَرْعَةِ) فَحُكْمُهَا عَلَىالتَّفْضِيْلِ الآتِى: أ. إذَا كَانَتِ القَرْعَةُ مُعْتَدَةً عَلَى غَنَمٍ اَوْ غَرَمٍ فَحُكْمُهَا حَرَامٌ لأَنَّهَا مِنْ القِمَار. ب. إِذَا كَانَتِ القَرْعَةُ غَيْرَ مُعْتَمِدَةٍ عَلَى غَنَمٍ أَوْ غَرَمٍ لَكِنْ تَتَضَمَّنُ عَلَى هَدِيَّةٍ غَيْرِ مُعَيَّنَةٍ كَمَا جَرَى بَيْنَنَا مِنْ أنَّ المُشُتَرِى يَشْتَرِى شَيْئًا بِثَمَنِ المِثْلِ ثُمَّ هُوَ يَتَسَلَّمُ وَرَقَةً مَعْدُودَةً فِيْهَا هَدِيَّةٌ غَيْرُ مُعَيَّنَةٍ بَلْ عَلَى حَسَبِ القَرْعَةِ أوْ مَا جَرَى مِنْ بَيْنِنَا مِنْ أَنَّ مَنْ يُسَاعِدُ لِبِنَاءِ البُنْيَانِ لِجِهَّةِ الخَيْرِ كَبِنَاءِ المَدْرَسَةِ اَو الرِّبَاطٍ لِلْمَعْهَدِ الدِّيَنِي اَو المَسْجِدِ اَو غَيْرِهَا يَتَسَلَّمُ الوَرَقَةَ المَذْكُورَةَ, ثُمَّ بَعْدَ القَرْعَةِ فَمَنْ وَافَقَتْ وَرَقَتُهُ إلَى بَعْضِ الهَدَايَا المُهَيَّئَةِ فَهُوَ الَّذِى يَسْتَحِقُّ أنْ يَتَسَلَّمَ الهَدِيَّةَ فَلَيْسَتْ تِلْكَ القَرْعَةُ حَرَامًا لأَنَّهَا لَيْسَتْ مِنَ القِمَارِ بِشَرْطِ أنْ تَكُونَ الهَدَايضا المُهَيَّئَةُ غَيْرَ مَأْخُوذَةٍ مِنْ بَعْضِ المُسَعَادَاتِ.

    “Adapun masalah Ha’ (masalah undian) maka hukumnya adalah menurut perincian mendatang: (1) Apabila undian itu didasarkan pada untung rugi, maka hukumnya adalah haram, karena undian tersebut termasuk qimar (judi); (2) Apabila undian itu tidak didasarkan pada untung atau rugi, tetapi menjamin hadiah yang tidak ditentukan seperti yang berlaku diantara kita sekarang ini, yaitu bahwa pembeli yang membeli sesuatu dengan harga yang sepadan, kemudian dia menerima surat undian yang telah dijanjikan yang didalam surat itu tertulis hadiah yang tidak ditentukan, tetapi hanya menurut hasil undiannya. Atau apa yang berlaku diantara kita, misalnya orang yang memberikan sokongan untuk membangun sebuah bangunan-bangunan untuk kebaikan, seperti bangunan madrasah, atau pondok pesantren atau masjid atau lainnya, orang tersebut menerima surat undian seperti tersebut. Kemudian setelah diundi, maka siapa saja yang surat undiannya cocok dengan sebagian dari hadiah-hadiah yang telah ditentukan, maka dialah yang berhak menerima hadiah. Undian seperti ini tidaklah haram, karena tidak termasuk qimar (judi). Hadiah yang disediakan tersebut disyaratkan tidak diambilkan dari sebagian uang sokongan”.

  4. Hukumnya boleh, karena tokoh-tokoh yang ada dalam cerita yang disampaikan oleh guru seperti tokoh kancil dalam cerita orang tua dahulu kepada anaknya, hanyalah sebagai media (perantara) untuk memudahkan sang anak menerima dan memahami isi cerita yang disampaikan; sebab anak yang masih kecil itu masih sulit untuk memahami sesuat yang bersifat abstrak.

    Dasar pengambilan Qaidah Ushul Fiqh

    لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ المَقَاصِدِ

    ‘Perantara-perantara itu mempunyai hukum seperti hukum dari tujuan-tujuannya”.

  5. Dalam ilmu mendidik yang paling modern sekarang ini memang masih dikenal sistem:
    • Hukuman yang dapat berbentuk sikap marah yang ditunjukkan oleh guru kepada murid yang lalai terhadap kewajibannya, dengan maksud agar tidak lagi mengulangi kelalaiannya.
    • Hadian yang dapat berbentuk pujian yang disampaikan guru kepada muridnya yang meraih prestasi, dengan maksud agar dia mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi yang telah dicapainya dan juga memberi dorongan kepada murid-murid yang lain untuk meraih prestasi.
    • Persuasi atau rayuan atau bujukan yang dilakukan oleh guru kepada murid yang tidak mau mengerjakan tugas yang tidak disukainya.

    Sudah barang tentu dalam menjalankan tiga macam sistem tersebut harus dijaga jangan sampai berlebihan, sehingga akan membawa dampak yang negatif bagi tujuan pendidikan itu sendiri.



Dikelola oleh Nun Media