Bahtsul Masail Diniyah


Edit

Qunut dan parfum

  1. Dalam masa-masa seperti sekarang ini, bolehkah salat dengan membaca qunut nazilah? Bolehkah membaca qunut nazilah dalam salat dua hari raya? salat-salat sunnah lainnya?
  2. Bolehkah salat sunnah selain salat tarowih/witir pada bulan Ramadan –seperti salat dhuha atau yang lain – dilakukan dengan berjamaah?
  3. Sahkah mensalati orang yang meninggal karena tenggelam dilaut yang tidak diketemukan jenazahnya?
  4. Bagaimana hukumnya bekicot?
  5. Bolehkah seorang muslim salat dengan memakai parfum yang sekarang sudah membudaya, misalnya spalding dll.?
  6. Bagaimana hukumnya menitipkan uang di SIMPEDES dengan memanfaatkan jasanya?

Jawaban:

  1. Qunut nazilah itu disunahkan dalam semua salat baik fardlu maupun sunnah, pada waktu ada bencana yang menimpa.

    Dasar pengambilan Kitab alFiqhul Wadlih juz 1 halaman 194

    21- القُنُوتُ: وَهُوَ سُنَّةٌ عِنْدَ الشَّافِعيَّةِ فِى صَّلاَةِ الصُّبْحِ دَائِمًا وَفِى الوِتْرِ فِى النَصْفِ الآخِرِ مِنْ رَمَضَانَ وَفِى جَمِيْعِ الصَّلَوَاتِ عِنْدَ نُزُولِ البَلاَءِ.

    Sunnah salat yang ke 21, qunut. Qunut itu sunnah menurut madzhab Syafii dalam salat subuh selamanya dan dalam salat witir pada separo yang terakhir pada bulan Ramadan dan dalam semua salat pada waktu kedatangan bencana.

  2. Boleh tetapi kadang bisa menjadi haram yang harus dicegah. Ini berdasarkan kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 67:

    (مَسْئَلَةْ ك) تُبَاحُ الجَمَاعَةُ فِى النَحْوِ الوِتْرِ وَالتَسْبِيْحِ فَلاَ كَرَاهَةَ فِى ذَلِكَ وَلاَ ثَوَابَ. نَعَمْ إنْ قَصَدَ تَعْلِيْمَ المُصَلِّيْنَ وَتَحْرِيْضُهُمْ كَانَ لَهُ ثَوَابٌ وَايُّ ثَوَابٍ بِالنِّيَاتِ الحَسَنَةِ فَكَماَ يُبَاحُ الجَهْرُ فِى مَوْضِعِ الإِسْرَارِ الَّذِى هُوَ مَكْرُوهٌ لِلْتَّعْلِيْمِ فَأوْلاَ مَا أصْلُهُ الإبَاحَةُ وَكَمَا يُثَابُ فِى المُبَاحَاتِ إذَا قُصِدَ بِهَا القُرْبَةُ كَالتَّقَوِّى بِالأكْلِ عَلَى الطَّاعَة هَذَا إذَا لَمْ يَقْتَرِنْ بِذَلِكَ مَحْذُورٌ كَنَحْوِ إذَاءٍ او اعْتِقَادِ العَامَّةِ مَشْرُوعِيَّةَ الجَمَاعَةِ وَإِلاَّ فَلاَ ثَوَابَ بَلْ يَحْرُمُ وَ يُمْنَعُ مِنْهَا.

    (Masalah Kaf). Diperbolehkan berjamaah dalam semisal salat witir dan salat tasbih. Sama sekali tidak ada kemakruhan dalam hal itu, namun sama sekali tidak ada pahalanya.

    Benar jika dimaksudkan untuk mengajar orang-orang yang salat dan memberi anjuran kepada mereka, maka pengajaran atau penganjuran itulah yang mempunyai pahala dan tiap-tiap pahala yang disebabkan niat yang baik, sebagaimana “diperbolehkan” mengeraskan suara pada tempat perlahan yang hukumnya makruh “untuk mengajar”, maka yang lebih utama diperbolehkan adalah apa yang asalnya boleh.

    Sebagaimana diberi pahala perkerjaan-pekerjaan yang mudah apabila dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti mencari kekuatan untuk tha’at dengan makan. Ini apabila hal itu tidak berhubungan dengan hal yang dihindari, seperti mengganggu orang lain atau i’tikad orang awam terhadap disyari’atkannya berjamaah. Jika tidak demikian, maka sama sekali tidak ada pahalanya, bahkan menjadi haram dan dilarang melakukan jamaah tersebut.

  3. Sah. Sebagaimana kita ketahui bahwa kewajiban umat Islam terhadap seseorang muslim meninggal dunia itu ada empat: memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburnya. Terhadap orang yang mati tenggelamdan jasadnya tidak diketemukan kita tidak dapat memandikan, mengafani, dan menguburnya. Namun kita masih bisa salat gaib atasnya. Dalam qa’idah ushul fiqih disebutkan:

    مَا لآ يُدْرِكُ كُلُّهُ لا يُتْرَكُ بَعْضُهُ.

    Apa saja yang tidak dapat dicapai seluruhnya, tidaklah boleh ditinggalkan seluruhnya.

  4. Bekicot itu hukumnya haram. Dasarnya Kitab Hayatu al-Hayawan al Kubra juz 1 halaman 237:

    (الْحَلَرُوْنَ) ... (وَحُكْمُهُ) التَّحْرِيْمُ لاِسْتِخْبَاثِهِ. وَقَدْ الَّرافِعِى فِى السَّرَطَانِ اِنَّهُ يَحْرُمُ لِمَا فِيْهِ مِنَ الضَّرَرِ وَلاَنَّهُ دَاخِلٌ فِى عُمُوْمِ تَحْرِيْمِ الصَّدَفِ.

    (bekicot) … (dan hukumnya) di haramkan karena menjijikkan. Ar Rafii sungguh telah berkata dalam masalah kepiting: Sesungguhnya bekicot itu haram karena di dalammnya terdapat kemudaratan, dan karena bekicot itu masuk dalam ke umuman dari keharaman rumah kerang.

  5. Boleh. Sebab meskipun parfum yang seperti sepalding dan lainya itu telah dicampur dengan alkohol yang hukumnya najis, namun kenajisan yang ada pada minyak wangi tersebut dimaafkan karena campuran alkohlnya di maksudkan untuk kebaikan bagi minyak wangi tersebut. Sebagaimana dalam Kitab Al Madzahibul Arba’ah juz 1 halaman 19:

    وَمِنْهَا اَلْمَائِعَاتُ اَلنَّجِسَةُ اَلَّتِى تُضَافُ اِلَى الاَدْوِيَةِ وَالَّروَائِحِ العَطْرِيَّةِ لاِصْلاَحِهَا, فَاِنَّه يُعْفَى عَنِ اْلقَدَرِ الَّذِى بِهِ الاِصْلاَحُ قِيَاسًاعَلَى الاَنْفِحَةِ الْمُصْلِحَةِ لِلْجُبُنِ.

    Dan diantaranya adalah benda-benda cair yang najis yang di tambahkan obat-obatandan bau-bauan yang harum untuk memaslahatkanya, maka sesungguhnya kenajisanya dapat dimaafkan menurut kadar yang dapat membuat kemaslahatan (obat menjadi awet dan minyak wangi menjadi semerbak), karena dikiaskan pada bau-bauan yang harum yang membuat maslahat bagi keju.

  6. Menitipkan atau menyimpan uang di bank, sebagaimana keputusan Muktamar NU ke 2 di Menes, hukumnya diperinci sebagai berikut:
    1. Mubah atau boleh, yaitu bagi orang yang mempouyai sejumlah uang yang apabila disimpan sendiri dan untuk membiayai hidup, uangnya habis sebelum mencapai umur ghalib (63 tahun) padahal dia:
      • Sama sekali tidak dapat mempergunakan uang tersebut untuk modal kerja.
      • Sama sekali tidak dapat menemukan orang yang terpercaya untuk mengadakan akad qirat dengan uangnya.
      • Sama sekali tidak merasa aman untuk menyimpan uang tersebut di rumahnya sendiri.

      Orang yang kondisinya seperti ini diperbolehkan untuk menyimpan uanagnya di bank dan memeanfaatkan jasa dari bank tersebut.
    2. Haram, yaitu bagi orang yang memeiliki sejumlah uang dan dia mampu serta pandai mempergunakan uang tersebut untuk modal kerja, tetapi dia sengaja menyimpan uangnya di bank dan memenfaatkan jasa dari bank, karena menurut pengalamanya bunga yang di berikan oleh bank jauh lebih besar di banding dengan keuntungan yang diperoleh dari usahanya sendiri dengan uang tersebut.
    3. Syubhat, yaitu bagi orang yang kondisinya berada di antara a dan b. Hal tersebut sesuai dengan Dasar Ahkamul Fuqaha’jilid II halaman 71 masalah nomor 204:

      اِخْتَلَفَ اْلعُلَمَاءُ فِىهَذِهِ الْمَسْأَلَةِ عَلَى ثَلاَ ثَةش اَقْواَلٍ: قِيْلَ اِنَّهُ حَرَامٌ لاِنَّهُ ذَخِلٌ فِى قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا. وَقِيْلَ اِنَّهُ حَلاَلٌ لِعَدَمِ الَِشَرْطِ فِى صُلْبِ الْعَقْدِ وَفِى مَجْلِسِ اْلخِيَارِ وَاْلعَدَةُ الْمُطَّرِدَةُ لاَتَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الشَرْطِ عِنْدَ الْجُمْهُوْرِ. وَقِيْلَ شُبْهَةٌ لاِخْتِلاَفِ اْلعُلَمَاءِ فِيْهِ. وَاْلمُؤْتَمَرُ قَرَّرَ اَنَّ اْلاَحَوَطَ اْلقَوْلُ الاَوّضلُ وَهُوَ الْمَحْرُوْمَةُ.

      Ulama’ berbeda pendapat dalam masalah ini taga pendapat dikatakan adalah bahwa bunga bank itu haram karena termasuk pinjaman yang menarik manfaat. Dan dikatakan bahwa bunga bank itu halal karena ketiadan sarat di tengah-tengah akad dan dalam majlis khiyar, sedangkan adat yang berlaku itu tidak dapat menempati tempat syrat menurut jumhur ulama’. Dan dikatakan syubuhat karena ada ulama’ berbeda pendapat dalam hal ini.


    Dan Muktamar NU menetapkan bahwa yang lebih berhati-hati adalah pendapat yang pertama, yaitu haram.


Dikelola oleh Nun Media