Rubrik Tanya Jawab


Edit

Buka Warung Siang Hari di Bulan Ramadan

Pertanyaan

Saya tidak punya penghasilan lain selain berjualan makanan di pasar besar, setiap kali masuk bulan ramadan saya selalu dihantui rasa bersalah karena "Terpaksa" harus tetap berjualan untuk menghidupi keluarga. Adakah keringanan untuk saya agar saya tetap bisa berjualan di siang hari? Karena di pasar besar saya tidak mungkin mengganti waktu jualan di malam hari karena sore hari pasar besar sudah harus ditutup ?

Cak Mus, Pedagang Pasar Besar

Jawaban

Dalam al Quran surat al Hud ayat 6 Allah telah menyatakan bahwa tidak ada makhluk hidup di bumi ini kecuali mereka telah dijamin rezekinya. Hanya kemudian kita diwajibkan untuk menjalankan ikhtiyar dengan berusaha meraih apa yang telah dijamin Allah. Kita butuh keyakinan atau iman yang lebih baik untuk meyakini firman Allah ini, bahwa masalah rizki benar-benar sudah dijamin oleh Allah dan tidak mungkin seseorang mengambil rizki orang lain. 

Dalam menjalankan ikhtiyar itu sebenarnya pengelolaan keuangan rumah tangga bisa ditata agar dibulan Ramadan bisa lebih dikonsentrasikan pada untuk beribadah. Beberapa kawan pedagang yang saya temui telah menjalankan sistem ini, dengan setiap harinya menyisihkan sedikit rezeki untuk kebutuhan bulan Ramadan. Sehingga pada bulan Ramadan dagangan makanan bisa diliburkan. Atau perlu dicoba berjualan makanan buka puasa sebagaimana banyak dilakukan para pedagang musiman. 

Berjualan makanan di siang hari pada bulan Ramadan bila bisa dipastikan bahwa yang membelinya hanyalah orang-orang yang udzur seperti orang yang sedang haid, non muslim atau orang yang mendapat keringanan tidak berpuasa seperti orang yang sedang berpergian tentu saja diperkenankan berjualan menyediakan untuk mereka.

Hanya saja apabila tidak mungkin menyeleksi para pembeli atau bahkan mendorong terjadinya maksiat dalam bentuk menampakkan diri sedang tidak berpuasa tanpa malu maka sebaiknya berjualan makanan disiang hari dihindari atau sementara selama bulan Ramadan berjualan selain makanan. 

Referensi: Ianat al Thalibin 3/29-30

  )وَ) حَرُمَ أَيْضًا ( بَيْعُ نَحْوِ عِنَبٍ مِمَّنْ ) عُلِمَ أَوْ ( ظُنَّ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ مُسْكِرًا) لِلشُّرْبِ وَاْلاَمْرَدِ مِمَّنْ عُرِفَ بِالْفُجُوْرِ بِهِ وَالدِّيْكِ لِلْمُهَارَشَةِ وَالْكَبْشِ لِلْمُنَاطَحَةِ وَالْحَرِيْرِ لِرَجُلٍ يَلْبَسَهُ وَكَذَا بَيْعُ نَحْوِ الْمِسْكِ لِكَافِرٍ يَشْتَرِيْ لِتَطْيِيْبِ الصَّنَمِ وَالْحَيَوَانِ لِكَافِرٍ عُلِمَ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ بِلاَ ذَبْحٍ ِلأَنَّ اْلأَصَحَّ أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُوْنَ بِفُرُوْعِ الشَّرِيْعَةِ كَالْمُسْلِمِيْنَ عِنْدَنَا خِلاَفًا ِلأَبِيْ حَنِيْفَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ فَلاَ يَجُوْزُ اْلإِعَانَةُ عَلَيْهِمَا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِيْ إِلَى مَعْصِيَةٍ يَقِيْنًا أَوْ ظَنًّا وَمَعَ ذَلِكَ يَصِحُّ الْبَيْعُ وَيُكْرَهُ بَيْعُ مَا ذُكِرَ مِمَّنْ تُوُهِّمَ مِنْهُ ذَلِكَ ( وَقَوْلُهُ مِنْ كُلِّ تَصَرُّفٍ يُفْضِيْ إِلَى مَعْصِيَةٍ ( بَيَانٌ لِنَحْوٍ وَذَلِكَ كَبَيْعِ الدَّابَّةِ لِمَنْ يُكَلِّفُهَا فَوْقَ طَاقَتِهَا وَاْلأَمَّةِ عَلَى مَنْ يَتَّخِذُهَا لِغِنَاءٍ مُحَرَّمٍ وَالْخَشَبِ عَلَى مَنْ يَتَّخِذُهُ آلَةَ لَهْوٍ وَكَإِطْعَامِ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ كَافِرًا مُكَلَّفًا فِيْ نَهَارِ رَمَضَانَ وَكَذَا بَيْعُهُ طَعَامًا عَلِمَ أَوْ ظَنَّ أَنَّهُ يَأْكُلُهُ نَهَارًا )قَوْلُهُ وَمَعَ ذَلِكَ إِلَخْ ) رَاجِعٌ لِجَمِيْعِ مَا قَبْلَهُ أَيْ وَمَعَ تَحْرِيْمِ مَا ذُكِرَ مِنْ بَيْعِ نَحْوِ الْعِنَبِ وَمَا ذُكِرَ بَعْدُ يَصِحُّ الْبِيْعُ اهـ