Rubrik Tanya Jawab


Edit

Menghirup Inhaler Saat Puasa

Pertanyaan

Perubahan cuaca yang tidak menentu seperti sekarang ini tidak jarang membuat ketahanan tubuh saya menurun dan mudah terserang sakit utamanya flu. Apalagi saya alergi dingin, setiap kali hawa dingin menghampiri, saya langsung pilek. Dan pilek ini cukup mengganggu saya terlebih saat berpuasa. Karena tidak mungkin minum obat saat siang hari, untuk meringankan pernapasan saya bolehkah saya menggunakan inhaler (obat hirup) untuk melegakan pernapasan saya?

Meta Nurainy, Tajinan

Jawaban

Yang membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam tubuh meski berupa cairan yang sangat sedikit seperti sekali semprotan benda cair.

Jika tidak salah, inhaler ada yang bentuknya semprot seperti yang digunakan penderita asma ada yang hanya dihirup bau-bauannya yang menyengat untuk melonggarkan hidung yang tersumbat. Bila inhaler yang dimaksud ada sesuatu yang disemprotkan dalam bentuk cair kedalam mulut seperti yang digunakan orang yang berpenyakit ashma, meski sedikit maka tetap membatalkan puasa. Namun bila inhaler yang dimaksud hanya dalam bentuk bau-bauan yang dihirup maka dipersamakan dengan bau-bauan yang tercium yang bila sengaja mencium, seperti mencium aroma makanan hukumnya yang paling berat adalah makruh dan tidak membatalkan puasa.

Kemakruhan dalam menghirup bau bauan ini bisa hilang apabila dapat meringankan dari sakit yang diderita dan membantu semangat beribadah di bulan Ramadan atau dalam keadaan tidak sengaja seperti membaui bau-bauan disepanjang jalan yang tidak mungkin dihindari.

Wallahu a’lam

Referensi : Bughyat al Musytarsyidin 111