Bahtsul Masail Diniyah


Menghidangkan makanan bagi pelayat

  1. Sudah menjadi tradisi di masyarakat jika ada orang meninggal biasanya para pelayat diberi suguhan/makanan oleh keluarga yang ditimpa musibah, yang ditanyakan:
    1. Bagaimana hukumnya memberi makanan/suguhan kepada para pelayat?
    2. Dan bagaimana pula hukumnya makanan tersebut jika dimakan oleh para pelayat?
  2. Ada 2 orang katakanlah si A dan si B, semenjak hidupnya mereka sangat rukun, akhirnya suatu ketika tanpa disangka-sangka mereka telah terjadi perselisihan masalah hak milik, keduanya sangat ngotot untuk mempertahankan haknya. Kata si A barang tersebut milik si A, begitu pula si B, yang mana si A dan si B sama-sama tidak mempunyai bukti yang kuat. Pertanyaan kami:

    Siapakah yang berhak memiliki barang tersebut? Dan bagaimana menurut hukum syara’ cara menghadapi masalah tersebut?

Selengkapnya ...


Menyambung potong tangan dan khutbah berbahasa arab

Kami ingin bertanya kepada pengasuh Bahsu Masail, yang merupakan masalah buat kami.

  1. Misal seorang dikenai Qisos sehingga tanganya dipotong. Kemudian setelah hukuman itu dilakukan atau pemotongan tersebut, orang tersebut menyambung tangannya kembali ke ahli medis, yang kami tanyakan, bagaimana hukum penyambungan tangan tersebut?
  2. Masalah kepercayaan kepada orang tua kita, maksudnya adat-adat yang dilakukan sejak zaman nenek moyang oleh orang-orang Islam, seperti menaruh sesajen pada sumur, dapur, perempatan jalan pada saat hari-hari tertentu, dll. Bagimana hukumnya orang Islam yang melakukan atau memakai adat atau kepercayaan tersebut!
  3. Biasanya di negara kita ini, Khutbah Jum’ah mengunakan atau memakai bahasa daerah atau bahasa Indonesia. Bagaiman hukumnya khutbah yang dalam khutbahnya, sang khatib mengunakan bahasa arab yang banyak kurang dimengerti isi dan kandungan khutbah tersebut oleh para jamaahnya!

Selengkapnya ...


Video sebagai saksi zina

Dengan pesatnya berbagai macam ilmu pengetahuan dan teknologi ditopang dengan majemuknya manusia, maka muncullah bebagai pertanyaan yang harus di jawab oleh Islam. Maka dari itu kami mempunyai permasalahan yang belum terjawab sampai sekarang.

Selengkapnya ...


Salat jamaah dengan imam teve

Kami sebagai penggemar majalah AULA mempunyai beberapa masalah berupa pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat kami pecahkan sendiri. Kami ingin menayakan tentang masalah salat Jum’ah.

Selengkapnya ...


40 malaikat untuk jamaah haji dan mengubah masjid

  1. Bagi setiap orang yang baru datang menunaikan haji biasa setelah 40 hari kedatangannya diadakan selamatan empat puluh harinya. Katanya kalau orang baru datang menunaikan ibadah haji diiringi 40 malaikat dari Mekkah. Tiap hari malaikat tersebut pulang lagi ke Mekkah meninggalkan haji baru tersebut. Mohon penjelasan dari dasar hadits maupun lainnya tentang hal tersebut diatas.
  2. Masjid di dusun kami dirombak total dibangun masjid baru yang jauh lebih bagus dan sempurna dari masjid yang lama dengan tempatnya di lokasi yang lama. Bekas dari peralatan masjid yang lama sudah tidak cocok tidak pantas lagi dipakai pada bangunan masjid yang baru.

    Bolehkah bekas peralatan bangunan masjid yang lama yang dibongkar, dipasang atau dipakai pada musholla atau langgar, diaman di musholla tersebut ditemapti kegiatan sholat jamaah lima waktu, kegiatan belajar mengaji al-Quran dan kegiatan belajar ilmu-ilmu agama, setiap hari siang dan malam. Karena masih sama-sama wakaf bolehkah hal-hal yang sedemikian? Bekas peralatan masjid dipakai musholla.

Selengkapnya ...


Kekebalan tubuh dan ayat saif

Segala puji bagi Allah Swt, solawat dan salam seemoga senantiasa terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw. Amma Ba’du! Pada kesempatan kali ini ananda ingin menyampaikan permasalahan yang sudah lama mengganjal dalam hati.

Selengkapnya ...


Mandi junub dan haram musik

  1. Sebagian ulama/kiai ada yang mengatakan, bahwa bagi orang junub atau waktu haid dilarang memotong kuku atau rambut dan sebagainya. Karena dikhawatirkan lepas dari badannya sebelum mandi, karena nanti katanya akan menjadi api neraka.
    1. Benarkah kata pak Kiai tersebut? Jawaban mohon disetai dalil-dalil al-Qur’an atau al-Hadist.
    2. Bagaimana dengan rambut yang rontok sebelum mandi karena gesekan bantal atau lainnya?
    3. Bagi orang junub yang sudah mandi tapi baru badannya dan mukanya sampai ke bawah. Sedang rambutnya belum disiram (keramas). Apakah orang tersebut boleh membaca al-Quran/salat? Mohon jawabannya disertai dalil-dalil al-Quran atau hadistnya.
  2. Sebagaian ulama/kiai yang mengatakan kepada masyarakat awam bahwa orang mendengarkan gending-gending Jawa seperti: gong, ludruk, wayang, dan sebagainya itu haram. Benarkah kata pak Kiai tersebut?
    1. Sampai sejauh mana keharaman mendengarkan gending-gending tersebut? Mohon penjelasan dengan dalil-dalil al-Quran/al-Hadist.
    2. Bagaimana dengan mendengarkan suara-suara musik: dangdut, band, keroncong, samroh, dan sebagainya? Karena itu juga menjadi tambahan ilmu bagi kami. Dan semoga kami dipahamkan oleh Allah. Amin.

Selengkapnya ...